![]() |
| Mantan Menkopolkam Mahfud MD mendesak KPK mengambil alih kasus Febrie Adriansyah karena dinilai penting untuk menyelamatkan sistem penegakan hukum. (Foto: tangkapan layar youtube) |
GEBRAK.ID,JAKARTA – Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, mengusulkan agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera mengambil alih penanganan perkara yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. Menurutnya, langkah tersebut diperlukan untuk mengembalikan proses hukum sesuai ketentuan dan menjaga kredibilitas sistem penegakan hukum nasional.
Pernyataan itu disampaikan Mahfud melalui kanal YouTube resminya pada Senin (13/7/2026), menyusul polemik pelimpahan penyidikan perkara Febrie dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri ke Kejaksaan Agung.
Mahfud menilai mekanisme pengalihan penyidikan tersebut menimbulkan persoalan serius karena dinilai tidak sesuai dengan tata cara yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
"Oleh sebab itu, pelurusan atas hal ini perlu dilakukan segera. Ada baiknya KPK sesuai dengan kewenangannya segera mengambil alih kasus ini," ujar Mahfud.
Presiden Dinilai Bisa Mendorong KPK Bertindak
Mahfud mengatakan apabila terdapat kendala politik yang membuat KPK belum mengambil alih perkara tersebut, Presiden dapat menggunakan kewenangannya untuk meminta lembaga antirasuah menjalankan fungsi koordinasi dan pengambilalihan perkara.
Menurut mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu, langkah Presiden tidak akan mengganggu independensi kekuasaan kehakiman karena perkara masih berada pada tahap penyidikan yang merupakan ranah eksekutif.
"Prosesnya sekarang masih ada di lingkungan eksekutif sehingga Presiden bisa melakukan campur tangan untuk menyelamatkan sistem hukum kita yakni dengan membuatkan keran kepada KPK untuk mengambil alih kasus ini," kata Mahfud.
Khawatir Timbulkan Celah Hukum
Mahfud sebelumnya juga menyoroti proses penetapan tersangka terhadap Febrie Adriansyah yang kemudian langsung diikuti pelimpahan penyidikan ke Kejaksaan Agung. Menurutnya, mekanisme tersebut berpotensi menjadi celah hukum apabila diuji melalui praperadilan.
Ia berpendapat, pengambilalihan penyidikan oleh Kejaksaan Agung dari Polri tidak dikenal dalam KUHAP, sehingga berisiko memunculkan sengketa hukum yang justru menghambat proses pemberantasan korupsi.
KPK Belum Ambil Alih Perkara
Di sisi lain, KPK menyatakan hingga kini belum mengambil alih perkara tersebut. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa pengambilalihan perkara hanya dapat dilakukan apabila memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam Pasal 10A Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.
Asep menegaskan KPK tidak dapat mengambil alih penanganan perkara hanya berdasarkan asumsi bahwa penyidikan berpotensi mandek. KPK akan terlebih dahulu melakukan koordinasi dan supervisi sebelum mempertimbangkan langkah lanjutan.
Kronologi Kasus Febrie Adriansyah
Sebelumnya, Kortastipidkor Polri menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa sejumlah saksi, ahli, serta menggelar perkara. Kasus tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi dalam penanganan perkara yang mencakup dugaan korupsi batu bara untuk pembangkit listrik tenaga uap (PLTU), PT Asabri, serta PT Krakatau Steel.
Usai menetapkan status tersangka, Polri menyerahkan penanganan perkara kepada Kejaksaan Agung dengan alasan mempercepat proses penyidikan dan penuntutan. Langkah inilah yang kemudian memicu perdebatan di kalangan pakar hukum, termasuk Mahfud MD, mengenai kesesuaian prosedur dengan hukum acara pidana yang berlaku.
(berbagai sumber)
