Editor: A. Rayyan K
GEBRAK.ID, JAKARTA -- Perkara dugaan korupsi yang menjerat Bupati Pekalongan nonaktif Fadia Arafiq memasuki babak baru. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Semarang sehingga proses persidangan segera dimulai.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, pelimpahan berkas dilakukan oleh jaksa penuntut umum (JPU), menandai berakhirnya tahap penyidikan dan dimulainya proses hukum di pengadilan.
"Dengan pelimpahan perkara ini, maka proses penegakan hukum telah memasuki tahapan persidangan," kata Budi Prasetyo kepada wartawan di Jakarta, Kamis (16/7/2026).
Menurut Budi, KPK kini tinggal menunggu penetapan jadwal sidang perdana yang akan diawali dengan pembacaan surat dakwaan terhadap Fadia Arafiq.
"KPK berharap seluruh rangkaian persidangan dapat berjalan secara independen, objektif, dan transparan, sehingga dapat mengungkap secara utuh fakta-fakta hukum serta memberikan kepastian hukum bagi para pihak terkait," ujar Budi.
Selain memastikan perkara segera disidangkan, KPK juga mengungkapkan bahwa lokasi penahanan Fadia telah dipindahkan dari Rumah Tahanan Negara Cabang KPK ke Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIA Semarang.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 3 Maret 2026 di Semarang dan Pekalongan. Dalam operasi tersebut, Fadia Arafiq diamankan bersama ajudan serta orang kepercayaannya. Secara keseluruhan, KPK menangkap 14 orang dalam operasi yang menjadi OTT ketujuh sepanjang 2026 tersebut.
Sehari setelah OTT, tepatnya pada 4 Maret 2026, KPK menetapkan Fadia Arafiq sebagai tersangka tunggal dalam kasus dugaan korupsi pengadaan jasa tenaga alih daya (outsourcing) dan berbagai pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan untuk tahun anggaran 2023 hingga 2026.
Dalam perkara ini, KPK menduga terjadi konflik kepentingan karena perusahaan milik keluarga Fadia, PT Raja Nusantara Berjaya (RNB), memperoleh sejumlah proyek pengadaan di lingkungan Pemkab Pekalongan.
Lembaga antirasuah juga menduga Fadia bersama keluarganya menikmati keuntungan sebesar Rp19 miliar dari proyek-proyek tersebut. Dari jumlah itu, sekitar Rp13,7 miliar diduga dinikmati langsung oleh Fadia dan keluarganya, Rp2,3 miliar diterima Direktur PT RNB yang juga merupakan asisten rumah tangga bernama Rul Bayatun, sementara Rp3 miliar lainnya masih berupa dana tunai yang belum dibagikan.
Persidangan di Pengadilan Tipikor Semarang nantinya diharapkan dapat mengungkap seluruh fakta hukum terkait dugaan korupsi yang menyeret mantan kepala daerah tersebut.
(Sumber: KPK)
