Kejagung Terbitkan 3 Sprindik Baru, Status Eks Jampidsus Febrie Masih Dipelajari meski Pernah Jadi Tersangka Polri

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna. (Foto: Kejaksaan Agung)
Editor: A. Rayyan K

GEBRAK.ID, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) menerbitkan tiga surat perintah penyidikan (sprindik) baru untuk melanjutkan penanganan sejumlah perkara dugaan korupsi yang sebelumnya ditangani Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri. Meski demikian, Kejagung menegaskan status mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, saat ini masih dalam tahap pendalaman sebagai saksi.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengatakan, penyidik masih mempelajari seluruh berkas perkara, alat bukti, dan berita acara pemeriksaan (BAP) yang telah dilimpahkan Polri sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya.

"Ya (statusnya masih saksi), di antaranya disebut sebagai oknum di salah satu perkara," ujar Anang kepada wartawan di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (15/7/2026).

Pelajari Seluruh Berkas dari Polri

Anang menjelaskan, penerbitan sprindik baru merupakan tindak lanjut setelah Kejagung secara resmi menerima pelimpahan penanganan tiga perkara dari Polri.

Ketiga surat perintah penyidikan tersebut meliputi:

* Sprindik Nomor 43 terkait dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan PT Krakatau Steel.
* Sprindik Nomor 44 mengenai dugaan korupsi tata kelola batu bara untuk pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) yang diduga memicu pemadaman listrik (blackout).
* Sprindik Nomor 45 terkait dugaan korupsi PT Asabri dan PT Jiwasraya periode 2020–2025.

"Semenjak diterbitkan sprindik, maka segala kegiatan dan tindakan yang bersifat pro justitia telah beralih kepada penyidik Kejaksaan," kata Anang.

Status Tersangka Belum Diputuskan

Anang menegaskan penerbitan sprindik baru tidak otomatis mengukuhkan ataupun membatalkan status tersangka yang sebelumnya telah ditetapkan Polri.

Menurutnya, penyidik Kejagung tetap harus meneliti seluruh dokumen dan alat bukti sebelum mengambil keputusan terkait status hukum pihak-pihak yang terlibat, termasuk Febrie Adriansyah maupun DR yang sebelumnya juga ditetapkan sebagai tersangka.

"Tidak gugur, yang penting kami terima dulu, kami pelajari semua," ujar Anang.

Karena proses penelitian berkas masih berlangsung, Kejagung juga belum menjadwalkan pemeriksaan terhadap Febrie maupun pihak lain yang terkait dalam perkara tersebut.

Kejagung Gandeng Polri dan KPK

Dalam melanjutkan proses penyidikan, Kejagung memastikan tetap berkoordinasi dengan penyidik Kortastipidkor Polri yang sebelumnya menangani perkara tersebut.

Selain itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga akan dilibatkan untuk melakukan supervisi agar proses penyidikan berjalan transparan dan sesuai ketentuan hukum.

"Dan dalam pelaksanaannya, kita tetap bersinergi dan berkolaborasi dengan penyidik Polri, dan juga kita akan berkolaborasi dengan KPK untuk mensupervisi proses penyidikannya," kata Anang.

Anang menambahkan, Komisi III DPR RI juga akan ikut mengawasi jalannya proses penyidikan setelah penanganan perkara resmi beralih ke Kejaksaan Agung.

Beralih dari Polri ke Kejagung

Sebelumnya, Polri mengumumkan pengalihan penanganan tiga perkara dugaan korupsi kepada Kejaksaan Agung sebagai bentuk sinergi antarlembaga penegak hukum.

Tiga perkara tersebut meliputi dugaan korupsi tata kelola batu bara, dugaan korupsi PT Asabri dan PT Jiwasraya periode 2020–2025, serta dugaan tindak pidana pencucian uang dalam penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI.

Sebelum pelimpahan dilakukan, Kortastipidkor Polri telah menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang.

Namun, setelah penanganan perkara beralih ke Kejagung, penyidik kembali melakukan penelitian menyeluruh terhadap seluruh berkas, alat bukti, dan hasil penyidikan yang telah dilakukan sebelumnya sebelum menentukan langkah hukum berikutnya.

(Berbagai Sumber)