Kemnaker Gandeng Dunia Usaha, 100 Tenaga Kerja Mandiri di Bekasi Dapat BPJS Ketenagakerjaan Gratis

Kemnaker kerja sama dengan PT Toyota Tsusho Lippo Residences yang memberikan bantuan iuran BPJS Ketenagakerjaan kepada 100 Tenaga Kerja Mandiri Pemula (TKMP) di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Senin (27/7/2026). (Foto: Biro Humas Kemnaker)
Editor: A. Rayyan K

GEBRAK.ID, JAKARTA -- Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memperkuat kolaborasi dengan dunia usaha untuk memperluas pelindungan jaminan sosial bagi tenaga kerja sektor informal. Langkah ini diwujudkan melalui kerja sama dengan PT Toyota Tsusho Lippo Residences yang memberikan bantuan iuran BPJS Ketenagakerjaan kepada 100 Tenaga Kerja Mandiri Pemula (TKMP) di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Program tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah meningkatkan kesejahteraan pekerja mandiri sekaligus memastikan mereka memiliki pelindungan saat menghadapi risiko kerja.

Bantuan diserahkan secara simbolis kepada lima perwakilan penerima manfaat dalam sebuah acara di Jakarta, Senin (27/7/2026). Seluruh iuran BPJS Ketenagakerjaan dibiayai melalui Program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL/CSR) PT Toyota Tsusho Lippo Residences.

Melalui dukungan tersebut, para peserta memperoleh kepesertaan dalam Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) Kemnaker, Sugeng Heri Suseno, mengatakan sinergi antara pemerintah dan sektor swasta merupakan langkah penting untuk memperluas akses jaminan sosial, khususnya bagi pekerja sektor informal yang selama ini belum seluruhnya terlindungi.

Menurut Sugeng, bantuan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan tersebut melengkapi Program Tenaga Kerja Mandiri Pemula (TKMP) Tahun 2026 yang dijalankan Kemnaker.

Melalui program tersebut, pemerintah tidak hanya memberikan bantuan sarana usaha, tetapi juga memastikan para pelaku usaha pemula memiliki perlindungan sosial agar dapat menjalankan usahanya dengan lebih aman dan berkelanjutan.

"Kami menyadari bahwa membangun usaha mandiri yang produktif tidak cukup hanya dengan bantuan modal. Para pelaku usaha juga membutuhkan pelindungan ketika menghadapi risiko kerja agar usaha yang dirintis dapat terus berkembang," kata Sugeng.

Perkuat Pelindungan Pekerja Informal

Sugeng menjelaskan, perluasan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan menjadi salah satu strategi pemerintah dalam meningkatkan pelindungan bagi pekerja sektor informal sekaligus mendorong transformasi menuju sektor formal.

Dengan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, para tenaga kerja mandiri memperoleh perlindungan dari risiko kecelakaan kerja maupun santunan bagi ahli waris apabila peserta meninggal dunia sesuai ketentuan program.

"Dengan didaftarkannya para pelaku TKM ke dalam Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM), mereka tidak hanya memperoleh pelindungan atas risiko kerja, tetapi juga tercatat secara resmi dalam sistem jaminan sosial ketenagakerjaan nasional," ujar Sugeng.

Kemnaker berharap kolaborasi serupa dapat terus diperluas dengan melibatkan lebih banyak perusahaan melalui program tanggung jawab sosial perusahaan. Dengan demikian, semakin banyak tenaga kerja mandiri di Indonesia yang memperoleh akses terhadap jaminan sosial ketenagakerjaan dan mampu mengembangkan usahanya secara berkelanjutan.

(Sumber: Biro Humas Kemnaker)