![]() |
| Komdigi blokir 32.453 rekening judi online dan minta bank perketat KYC. Ribuan rekening diajukan ke OJK untuk memutus aliran dana judol. ( Foto: komdigi) |
Editor: Dinar Kencana
GEBRAK.ID,JAKARTA -- Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengungkapkan telah mengajukan lebih dari 7.000 rekening bank kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk ditindaklanjuti karena terindikasi digunakan dalam aktivitas judi online (judol). Dari total sekitar 38.000 rekening yang diajukan, sebanyak 32.453 rekening berhasil diblokir setelah melalui proses verifikasi.
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menyampaikan hal ini dalam acara OJK Banking Forum 2026 di Jakarta, Selasa (14/7). Data tersebut merupakan bagian dari penguatan sinergi antara Komdigi, OJK, dan industri perbankan dalam memutus aliran dana praktik perjudian daring.
"Ini data-data yang kita laporkan ke OJK yang terkait dengan lebih dari 7 ribu (rekening)," ujar Meutya.
Fokus pada Rekening Penampung
Meutya menegaskan bahwa pemberantasan judi online tidak cukup hanya dengan memblokir situs. Pemutusan ekosistem judi online harus dilakukan secara menyeluruh, terutama pada rekening-rekening penampung yang menjadi "leher" ekosistem judi online.
"Pemutusan akses situs tidak cukup. Yang harus diputus juga adalah keseluruhan ekosistemnya, terutama rekening-rekening penampung yang menjadi leher dari ekosistem judi online," tegas Meutya dalam forum tersebut.
Komdigi juga mencatat telah melakukan takedown lebih dari 3,7 juta situs dan konten terkait perjudian online sejak 20 Oktober 2024 hingga 12 Juli 2026. Masyarakat juga berperan aktif melalui platform cekrekening.id dengan melaporkan lebih dari 156.000 rekening yang diduga digunakan untuk aktivitas judi online maupun penipuan.
Ribuan Rekening dari Berbagai Bank
Berdasarkan paparan Meutya, rekening yang paling banyak diajukan untuk ditindaklanjuti mencapai 7.317 rekening, diikuti bank lain dengan 6.440 rekening terindikasi judol, hingga bank dengan 1.363 rekening. Komdigi juga mengajukan rekening dari perbankan syariah hingga konvensional.
Meutya menegaskan data tersebut bukan untuk menyudutkan perbankan tertentu. Bank dengan jumlah nasabah lebih besar memang menghadapi tantangan lebih tinggi karena lebih banyak digunakan sebagai sarana transaksi.
"Kalau ada yang banknya tidak termasuk di sini, jangan juga kemudian merasa sudah menang. Karena modusnya berpindah-pindah dengan sangat cepat. Situs berpindah-pindah dengan sangat cepat, rekening atau transaksi juga berpindah-pindah dengan sangat cepat," katanya.
Perbankan Diminta Perkuat KYC
Meutya meminta perbankan memperkuat penerapan know your customer (KYC) agar rekening yang berpotensi digunakan sebagai penampung dana judi online dapat dideteksi sejak awal.
"Kita meyakini kalau KYC Bapak-Ibu dikuatkan hingga ke daerah atau gerai-gerai perbankan, ini bisa dideteksi lebih awal. Jadi tidak usah ada banyak laporan rekening bermasalah kalau dari awal pembukaan rekeningnya bisa dihindari," ujarnya.
Ia menyoroti fenomena "ternak rekening" di mana masyarakat kurang mampu, termasuk petani dan ibu rumah tangga, dibayar Rp100.000 hingga Rp500.000 untuk membuka rekening penampungan.
"Ada banyak temuan atau cerita terkait judi online dan bagaimana mudahnya membuat penampungan rekening dengan meminta kepada masyarakat yang kurang mampu, dibayar Rp100 ribu—Rp500 ribu untuk membuat rekening-rekening penampungan, banyak yang petani, banyak juga Ibu Rumah Tangga (IRT)," ungkap Meutya.
OJK: 51.200 Nasabah Ditutup Rekeningnya
Sementara itu, Kepala Eksekutif Pengawasan Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengungkapkan perbankan telah menutup hubungan usaha terhadap 51.200 nasabah yang terindikasi terlibat transaksi judi online.
"Sebanyak 51,2 ribu nasabah telah dilakukan penutupan hubungan usaha karena adanya transaksi yang diidentifikasi terkait dengan aktivitas perjudian online," kata Dian dalam forum yang sama.
Selain itu, hingga Mei 2026, perbankan menolak menjalin hubungan usaha dengan sekitar 2,8 juta calon nasabah sebagai bagian dari penerapan prinsip KYC.
Dian juga menyampaikan bahwa laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan (LTKM) terkait indikasi tindak pidana asal perjudian sepanjang 2025 meningkat 260,03 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Hingga triwulan I-2026, indikasi TPA perjudian mencapai 35,28 persen dari total LTKM yang dilaporkan perbankan kepada PPATK.
Penanganan Dompet Digital
Selain rekening bank, Komdigi juga mengajukan sejumlah akun dompet digital kepada Bank Indonesia untuk ditindaklanjuti. Penyelenggara dengan jumlah akun dompet digital terbanyak yang diajukan Komdigi mencapai 2.954 akun, disusul penerbit dompet digital lainnya dengan 1.682 akun.
Ke depan, pemerintah akan memperkuat integrasi data antarlembaga agar proses deteksi, pelaporan, pemblokiran rekening, hingga penegakan hukum dapat dilakukan lebih cepat.
"Harapannya, tidak hanya situs yang ditutup, tetapi rekening penampung diputus dan pelakunya juga diproses secara hukum. Jadi seluruh ekosistem judi online bisa ditangani secara menyeluruh," tutup Meutya.
( berbagai sumber)
