Kejagung Lelang 90 Unit Apartemen South Hills Milik Benny Tjokrosaputro, Nilai Aset Capai Rp219,7 Miliar

 

Kejagung melelang 90 apartemen South Hills milik Benny Tjokrosaputro pada 29 Juli 2026. Nilai limit aset mencapai Rp219,7 miliar. ( Foto: ist) 

Editor: Dinar Kencana

GEBRAK.ID,JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Badan Pemulihan Aset (BPA) akan melelang 90 unit Apartemen South Hills di kawasan Karet Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan. Aset tersebut merupakan barang rampasan negara milik terpidana korupsi Benny Tjokrosaputro alias Bentjok yang telah berkekuatan hukum tetap.

Lelang dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 29 Juli 2026, melalui mekanisme e-Auction open bidding atau lelang elektronik tanpa kehadiran peserta. Penawaran dilakukan secara tertulis hingga pukul 14.00 WIB melalui portal resmi lelang.go.id.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan pelelangan dilakukan sebagai bagian dari optimalisasi pemulihan aset hasil tindak pidana korupsi sekaligus mendukung penerimaan negara.

"Aset tersebut merupakan atas nama terpidana Benny Tjokrosaputro berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap," ujar Anang dalam keterangan resminya, Selasa (14/7/2026).

Nilai Limit Tembus Rp219,7 Miliar

BPA Kejagung menetapkan nilai limit keseluruhan 90 unit apartemen sebesar Rp219.779.226.669. Dana hasil penjualan aset tersebut akan disetorkan sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Apartemen yang dilelang berada di kawasan premium South Hills, Jalan Denpasar Raya, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan. Pelaksanaan administrasi lelang akan difasilitasi oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta IV di Jakarta Pusat.

Calon Peserta Bisa Meninjau Langsung Unit

Untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat, Kejagung menggelar sosialisasi tata cara mengikuti lelang secara daring sebanyak dua kali, yakni pada 17 Juli 2026 dan 24 Juli 2026.

Selain itu, calon peserta juga diberi kesempatan melakukan aanwijzing atau peninjauan langsung terhadap unit apartemen pada 20–22 Juli 2026.

Kejagung menegaskan seluruh objek dijual dengan ketentuan as is, sehingga pembeli dianggap memahami kondisi fisik maupun aspek nonfisik dari aset yang dilelang.

Bagian dari Pemulihan Kerugian Negara

Benny Tjokrosaputro merupakan terpidana dalam perkara korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Dalam proses penegakan hukum, Kejagung menyita sejumlah aset miliknya, termasuk puluhan unit apartemen di South Hills, sebagai bagian dari upaya pemulihan kerugian negara.

Pelelangan aset rampasan negara menjadi salah satu instrumen yang rutin dilakukan pemerintah setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. Langkah ini bertujuan mengembalikan nilai ekonomi aset hasil tindak pidana ke kas negara sekaligus memastikan barang rampasan dapat dimanfaatkan secara produktif.

Masyarakat yang berminat mengikuti lelang dapat memperoleh informasi teknis melalui portal resmi lelang pemerintah maupun kanal informasi Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung sebelum batas waktu penawaran ditutup pada 29 Juli 2026.

( berbagai sumber)