Komisi III DPR Jemput Aspirasi Daerah untuk RUU Perampasan Aset, Habiburokhman: Harus Adil dan tak Disalahgunakan

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menegaskan pembentukan RUU Perampasan Aset harus dilakukan secara terbuka dan melibatkan berbagai pemangku kepentingan sehingga aturan yang dihasilkan dapat diterapkan secara efektif. (Foto: dpr.go.id)
Editor: A. Rayyan K

GEBRAK.ID -- Komisi III DPR RI terus mematangkan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset terkait tindak pidana dengan menyerap berbagai aspirasi dari masyarakat dan aparat penegak hukum di sejumlah daerah. Langkah ini dilakukan agar regulasi yang disusun tidak hanya kuat secara hukum, tetapi juga mampu menjawab kebutuhan di berbagai wilayah Indonesia.

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menegaskan pembentukan RUU Perampasan Aset harus dilakukan secara terbuka dan melibatkan berbagai pemangku kepentingan sehingga aturan yang dihasilkan dapat diterapkan secara efektif.

Menurutnya, penyusunan regulasi tersebut tidak boleh hanya berangkat dari sudut pandang nasional, tetapi juga harus mempertimbangkan karakteristik persoalan hukum yang berbeda di setiap daerah.

"Ini menjadi komitmen Komisi III DPR RI dalam memastikan proses pembentukan undang-undang berlangsung secara terbuka, partisipatif, dan mengakomodasi berbagai perspektif dari para pemangku kepentingan di daerah," kata Habiburokhman di Jakarta, Selasa (28/7/2026).

Serap Masukan dari Sejumlah Provinsi

Dalam masa reses Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025-2026, Komisi III DPR telah melakukan kunjungan kerja ke sejumlah daerah, antara lain Papua Tengah, Maluku Utara, dan Kalimantan Utara.

Dari hasil dialog tersebut, masyarakat bersama aparat penegak hukum menyampaikan harapan agar negara memiliki instrumen hukum yang lebih kuat untuk mengejar dan merampas aset hasil tindak pidana, bukan hanya menjatuhkan hukuman kepada pelakunya.

Menurut Habiburokhman, aspirasi tersebut menjadi salah satu bahan penting dalam penyempurnaan substansi RUU Perampasan Aset.

Tetap Utamakan Perlindungan Hak Asasi

Meski mendukung penguatan kewenangan negara dalam memberantas kejahatan, Komisi III DPR menegaskan regulasi yang disusun tetap harus mengedepankan prinsip-prinsip hukum dan perlindungan hak warga negara.

Habiburokhman menekankan kewenangan negara harus diimbangi dengan penghormatan terhadap hak asasi manusia, prinsip due process of law, kepastian hukum, mekanisme pengawasan yang efektif, serta perlindungan terhadap pihak ketiga yang beritikad baik.

Ia menegaskan, RUU Perampasan Aset tidak boleh menjadi celah bagi penyalahgunaan kewenangan oleh aparat.

"Kami ingin memastikan RUU Perampasan Aset bukan hanya menjadi instrumen hukum yang kuat, tetapi juga tetap adil, proporsional, dan tidak membuka ruang penyalahgunaan kewenangan," ujarnya.

Harapkan Regulasi Berkualitas

Komisi III DPR berharap pembentukan RUU Perampasan Aset menghasilkan regulasi yang komprehensif, implementatif, dan memperoleh legitimasi publik karena disusun melalui proses yang transparan dan melibatkan masyarakat.

Menurut Habiburokhman, seluruh masukan yang diterima selama masa reses akan menjadi bagian penting dalam pembahasan RUU tersebut di DPR.

"Setiap masukan yang disampaikan selama masa reses ini akan menjadi bahan penting dalam proses penyusunan RUU Perampasan Aset terkait dengan Tindak Pidana di Komisi III DPR RI," katan Habiburokhman menandaskan.

(Sumber: DPR RI)