Komisi III DPR RI Gaspol Bahas RUU Perampasan Aset, Bantah Isu Pembahasannya Dihentikan

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, memastikan hingga kini belum ada pembahasan RUU lain yang diprioritaskan selain RUU Perampasan Aset, Senin (13/7/2026). (Foto: dpr.go.id) 
Editor: A. Rayyan K

GEBRAK.ID, JAKARTA – Komisi III DPR RI menegaskan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset tetap menjadi prioritas utama dalam agenda legislasi tahun 2026. Bahkan, seluruh rangkaian rapat dengar pendapat umum (RDPU) saat ini difokuskan untuk menyerap masukan publik terkait rancangan beleid tersebut.

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, memastikan hingga kini belum ada pembahasan RUU lain yang diprioritaskan selain RUU Perampasan Aset.

"Kita ini gaspol terus. Sementara belum ada kita agendakan RDPU undang-undang lain selain Perampasan Aset karena memang kita prioritaskan," ujar Habiburokhman kepada wartawan di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (13/7/2026).

Pernyataan itu sekaligus membantah berbagai narasi yang beredar di media sosial yang menyebut DPR menghentikan atau menolak pembahasan RUU Perampasan Aset.

Menurut Habiburokhman, informasi tersebut tidak benar. Ia menegaskan proses legislasi masih berjalan dan kini memasuki tahap penghimpunan aspirasi dari berbagai elemen masyarakat.

Komisi III, lanjut Habiburokhman, secara rutin mengundang akademisi, pakar hukum, mahasiswa, organisasi masyarakat, hingga berbagai pemangku kepentingan untuk memberikan masukan terhadap substansi RUU.

"Ini adalah undang-undang yang sama sekali baru, bukan undang-undang perubahan. Karena itu, lebih banyak yang dibahas," kilahnya.

Habiburokhman menjelaskan, banyak aspek yang masih perlu didalami agar regulasi tersebut benar-benar mampu mendukung pemberantasan tindak pidana korupsi tanpa mengabaikan perlindungan hak-hak warga negara.

Salah satu isu yang menjadi perhatian utama adalah mencegah terjadinya penyalahgunaan kewenangan atau abuse of power dalam penerapan aturan nantinya.

"Jangan sampai terjadi abuse of power dengan mengatasnamakan undang-undang ini. Masukan terkait hal itu cukup banyak dan kami perlu memperkaya pembahasan mengenai batasannya," jelas Habiburokhman.

Selain substansi, DPR juga masih membuka ruang diskusi mengenai istilah yang akan digunakan dalam regulasi tersebut. Saat ini, pembahasan masih mempertimbangkan penggunaan nomenklatur "Perampasan Aset" atau "Pemulihan Aset".

"Ini belum diputuskan. Kami masih ingin mendengar masukan dari masyarakat," ujar Habiburokhman.

Sebelumnya, Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Martin Manurung juga telah membantah kabar yang menyebut RUU Perampasan Aset dicoret dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026.

Menurut Martin, hingga saat ini tidak pernah ada keputusan rapat paripurna DPR yang mengeluarkan RUU tersebut dari daftar Prolegnas Prioritas.

Martin menegaskan RUU Perampasan Aset masih tercantum dalam Prolegnas Prioritas 2026 pada nomor urut enam sebagai usulan DPR RI. Pembahasannya pun tetap menjadi tanggung jawab Komisi III DPR RI bersama pemerintah.

Martin menambahkan, keberadaan RUU tersebut dalam Prolegnas merupakan bentuk komitmen DPR dan pemerintah untuk menghadirkan regulasi yang kuat dalam mendukung pemberantasan korupsi, dengan tetap mengedepankan prinsip transparansi dan partisipasi publik selama proses penyusunannya.

(Sumber: DPR RI)