KPK Geledah Rumah Anggota BPK Bobby Rizaldi, Sita Barang Bukti Elektronik Kasus Suap Muara Enim

KPK geledah rumah Anggota BPK Bobby Adhityo Rizaldi terkait kasus suap audit Muara Enim. Penyidik amankan barang bukti elektronik untuk pendalaman kasus Rp1,6 miliar. (Foto: KPK) 
 Editor: A. Rayyan K

GEBRAK.ID,JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kediaman Anggota V Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Bobby Adhityo Rizaldi di Jakarta, Selasa (14/7/2026). Penggeledahan ini berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan suap dalam audit BPK di Pemerintah Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan adanya penggeledahan di rumah yang berlokasi di wilayah Jakarta tersebut. Dalam kegiatan itu, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti elektronik (BBE) yang diduga terkait dengan perkara yang sedang diusut.

"Dalam penggeledahan ini penyidik mengamankan beberapa Barang Bukti Elektronik (BBE). BBE ini selanjutnya akan diekstrak untuk kebutuhan pendalaman informasi yang dibutuhkan penyidik," ujar Budi dalam keterangan tertulis, Selasa (14/7/2026). 

Budi menjelaskan, penggeledahan dilakukan untuk melengkapi bukti-bukti tambahan yang diperlukan dalam proses penyidikan perkara dugaan suap terkait pengondisian hasil audit BPK terhadap Pemkab Muara Enim. 

Kronologi Kasus

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 7-8 Juni 2026. Dalam OTT tersebut, Bupati Muara Enim Edison turut diamankan bersama sejumlah pihak lainnya. 

Berdasarkan hasil penyidikan, kasus berawal saat BPK Perwakilan Sumatera Selatan melakukan pemeriksaan Laporan Keuangan Pemkab Muara Enim Tahun Anggaran 2025. Pemeriksaan menemukan hasil audit dengan nilai melebihi batas materialitas dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) keuangan daerah tersebut. 

Pada Mei 2026, Bupati Edison diduga memerintahkan Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan, Rusdi Hairullah, untuk mengurus LHP audit BPK melalui pihak swasta bernama Augusz Dewanggara alias Angga . Angga diketahui merupakan orang kepercayaan Anggota V BPK Bobby Adhityo Rizaldi dan pernah menjadi staf ahli Bobby saat keduanya di DPR. 

Dalam pertemuan yang difasilitasi perantara Mulyono, Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Muara Enim Abi Nurwardani melakukan negosiasi dengan Angga terkait "fee" untuk mengubah temuan audit. Angga kemudian mematok angka Rp1,6 miliar, yang dihitung dari 1 persen pagu anggaran pekerjaan infrastruktur atau 2 persen pagu anggaran pengadaan Pemkab Muara Enim. 

Setelah kesepakatan tercapai, Angga berkoordinasi dengan Titin Rita Lestari, ASN BPK yang menjabat sebagai Pengendali Teknis Pemeriksaan BPK Perwakilan Sumatera Selatan, untuk menindaklanjuti pengubahan hasil audit. 

Aliran Dana Suap

Sebagai realisasi awal, disiapkan uang Rp500 juta yang berasal dari Direktur PT Millenium Solusi Abadi, Fika. Uang tersebut diserahkan melalui marketing perusahaan, Cory Erin Hardi, kepada Abi Nurwardani. 

Dari Rp500 juta tersebut, Abi membagi uang untuk sejumlah pihak. Angga menerima Rp100 juta, Mulyono sebagai perantara menerima Rp100 juta, sedangkan sekitar Rp300 juta sisanya diserahkan ke Sumatera Selatan untuk Bupati Edison. Selain itu, Angga juga diduga telah menerima uang Rp50 juta terkait pengurusan awal perkara tersebut. 

Para Tersangka

KPK telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus ini. Mereka terdiri dari dua pihak penerima suap, yaitu Augusz Dewanggara (AGG) selaku pihak swasta dan Titin Rita Lestari (TTN) selaku ASN BPK/Pengendali Teknis. Sementara tiga pihak lainnya ditetapkan sebagai pemberi suap, yakni Bupati Muara Enim Edison (EDS), Direktur PT Millenium Solusi Abadi Fika (FK), dan marketing perusahaan Cory Erin Hardi (CRH). 

Kelima tersangka telah ditahan untuk 20 hari pertama terhitung sejak 10 hingga 29 Juni 2026 di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK. 

Pengembangan Kasus

Penggeledahan rumah Bobby ini merupakan pengembangan dari kasus yang telah menjerat Bupati Muara Enim. KPK menduga adanya intervensi dari BPK Pusat untuk mengubah hasil audit di Pemkab Muara Enim. 

Sebelumnya, KPK juga telah menggeledah kantor BPK Perwakilan Sumatera Selatan dan menyita sejumlah dokumen, termasuk kertas kerja pemeriksaan dan dokumen perubahan temuan dari Wajar Dengan Pengecualian (WDP) menjadi Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk Pemkab Muara Enim. 

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Bobby Adhityo Rizaldi terkait penggeledahan yang dilakukan KPK di kediamannya. 

(berbagai sumber)