GEBRAK.ID, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap nilai barang bukti yang disita dalam operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Sukoharjo Etik Suryani. Total aset yang diamankan mencapai Rp21,2 miliar, terdiri atas uang tunai, valuta asing (valas), hingga logam mulia.
Barang bukti tersebut disita setelah KPK menggelar OTT pada Kamis (9/7/2026) di sejumlah lokasi di Sukoharjo, Surakarta, dan Wonogiri.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, tim penyidik mengamankan 18 orang dalam operasi tersebut. Setelah pemeriksaan awal di Polresta Surakarta, sembilan orang dibawa ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
"Selanjutnya para pihak tersebut dimintai keterangan awal di Polresta Surakarta. Kemudian, sembilan orang di antaranya dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk dimintai keterangan lebih lanjut," ujar Asep dalam konferensi pers, Sabtu (11/7/2026).
Asep menjelaskan barang bukti yang disita terdiri atas uang tunai sebesar Rp6,4 miliar, valuta asing senilai sekitar Rp7,5 miliar, serta 25 keping logam mulia masing-masing seberat 100 gram atau total 2,5 kilogram dengan nilai sekitar Rp7,3 miliar.
Valuta asing yang diamankan juga berasal dari berbagai mata uang, yakni 460.350 dolar Singapura, 30 ribu dolar Australia, 31.300 dolar Amerika Serikat, 586 ribu yen Jepang, 12.210 ringgit Malaysia, serta 34.585 baht Thailand.
Menurut Asep, barang bukti tersebut ditemukan di sejumlah lokasi, termasuk ruang kerja Kepala BPKAD Sukoharjo Richard Tri Handoko, brankas milik Bupati Etik Suryani di Wonogiri dan Laweyan, serta dari seorang berinisial ND.
Selain Etik Suryani, KPK turut memeriksa sejumlah pejabat Pemerintah Kabupaten Sukoharjo, di antaranya Sekretaris Daerah, Kepala BPKAD, Sekretaris BPKAD, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Kepala Bagian Umum Setda, Kepala Dinas PUPR, seorang pihak swasta, hingga seorang pelajar.
Usai mengantongi alat bukti yang dinilai cukup, KPK meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Mereka adalah Bupati Sukoharjo Etik Suryani, Kepala BPKAD Richard Tri Handoko, dan Kepala Bagian Umum Setda Sukoharjo Tri Mulyo.
Ketiganya disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf f serta Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Kasus ini bermula dari dugaan praktik pemerasan terhadap perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo yang kemudian diungkap melalui operasi tangkap tangan KPK.
(Sumber: KPK RI)
