![]() |
| Bareskrim menangkap dua WN China di Bandara Soekarno-Hatta usai menyelundupkan 3,4 kg psikotropika yang disamarkan dalam kopi dan susu cokelat. (Foto: ist) |
GEBRAK.ID,JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menggagalkan upaya penyelundupan 3,4 kilogram psikotropika yang disamarkan dalam kemasan kopi dan susu cokelat di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang. Dalam operasi tersebut, dua warga negara (WN) China berhasil diamankan sesaat setelah tiba dari Malaysia.
Pengungkapan kasus dilakukan oleh tim gabungan Subdirektorat IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri bersama Satgas NIC dengan dukungan petugas Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso, mengatakan kedua tersangka ditangkap di Terminal 3 Kedatangan Internasional pada Kamis (9/7/2026) sekitar pukul 22.30 WIB.
"Dua orang pria asal China diamankan setelah petugas menemukan psikotropika yang disembunyikan di dalam koper mereka," ujar Eko dalam keterangan resminya, Sabtu (11/7/2026).
Kedua tersangka diketahui bernama Zou Lihua dan Zhang Shijie. Dari hasil pemeriksaan awal, petugas menemukan sekitar 3,4 kilogram psikotropika yang dikemas menyerupai produk minuman instan berupa kopi dan susu cokelat untuk mengelabui pemeriksaan.
Dikendalikan Jaringan Internasional
Penyelidikan sementara mengungkap bahwa Zou Lihua diduga bekerja atas perintah seseorang bernama Yining melalui aplikasi Telegram. Ia dijanjikan bayaran sebesar 500 dolar Amerika Serikat, dengan uang muka sebesar 200 dolar AS yang diterima ketika berada di Kamboja pada Juni 2026.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, perjalanan Zou Lihua melibatkan beberapa negara sebelum akhirnya masuk ke Indonesia. Ia diketahui sempat berada di Kamboja, kemudian Malaysia, kembali ke China, lalu terbang lagi ke Malaysia sebelum melanjutkan perjalanan menuju Jakarta.
Saat berada di Malaysia, Zou mengaku diarahkan menuju sebuah lokasi sekitar satu jam dari bandara untuk mengambil paket yang disimpan di ruang bawah tanah. Paket tersebut kemudian dibawa menuju Indonesia.
Petugas juga mengungkap bahwa sebelum keberangkatan, pihak pengendali telah mengirimkan foto kedua tersangka beserta kode pengenal "VIP 8888" kepada seseorang yang diduga menjadi penjemput di Bandara Soekarno-Hatta. Namun, rencana penyerahan barang gagal setelah keduanya lebih dahulu diamankan aparat.
Rekan Mengaku Tidak Mengetahui Isi Barang
Sementara itu, Zhang Shijie mengaku hanya menemani Zou Lihua ke Indonesia karena seluruh biaya perjalanan telah ditanggung oleh pihak lain.
Menurut pengakuannya, ia mengenal Zou ketika membuka restoran di Kamboja. Komunikasi keduanya lebih sering menggunakan aplikasi WeChat karena Telegram tidak dapat digunakan secara bebas di wilayah Tiongkok.
Zhang juga menyatakan tidak mengetahui isi koper yang dibawanya merupakan psikotropika. Ia mengira barang tersebut hanya berupa kopi atau minuman sachet biasa yang dititipkan oleh rekannya.
Meski demikian, penyidik masih mendalami keterangan kedua tersangka untuk memastikan sejauh mana keterlibatan masing-masing dalam jaringan penyelundupan narkotika internasional tersebut.
Jaringan Malaysia-Indonesia Masih Diburu
Bareskrim Polri menegaskan pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari upaya memutus jaringan penyelundupan narkoba lintas negara yang memanfaatkan jalur penerbangan internasional.
Penyidik kini masih memburu pihak-pihak lain yang diduga berperan sebagai pengendali maupun penerima barang di Indonesia. Identitas penjemput yang telah menerima kode "VIP 8888" juga menjadi fokus pengembangan penyidikan.
Polri mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap modus penyelundupan narkoba yang semakin beragam, termasuk penyamaran barang terlarang dalam kemasan produk makanan dan minuman yang tampak biasa.
Pengungkapan ini menambah daftar keberhasilan aparat dalam menggagalkan peredaran gelap narkoba melalui pintu masuk internasional sekaligus memperkuat kerja sama antara Bareskrim Polri, Bea Cukai, dan instansi terkait dalam menjaga keamanan perbatasan Indonesia.
(berbagai sumber)
