GEBRAK.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan aliran dana yang melibatkan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) nonaktif Suhardiman Amby. Lembaga antirasuah menduga Suhardiman sempat mengumpulkan uang senilai 46.500 dolar Singapura atau sekitar Rp600 juta yang diduga akan diberikan kepada Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan dana tersebut awalnya dikumpulkan dalam mata uang rupiah dari sejumlah kepala desa, camat, hingga koperasi unit desa (KUD) yang beranggotakan para petani.
"Uang-uang yang terkumpul dalam rupiah ini kemudian dikonversi dalam bentuk dolar Singapura yang totalnya mencapai sekitar 46.500 dolar Singapura. Kemudian, Bupati ini diduga memberikan uang tersebut kepada Pak Menhut RJ," kata Budi dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (24/7/2026).
Meski demikian, KPK menegaskan penyidik masih mendalami apakah seluruh uang tersebut benar-benar diterima oleh Raja Juli Antoni atau tidak.
Budi mengungkapkan, berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap Ketua DPRD Kabupaten Kuantan Singingi, Juprizal, sebagai saksi pada 8 Juli 2026, penyidik baru memperoleh informasi bahwa uang yang diduga telah diberikan kepada Menteri Kehutanan sebesar 12.500 dolar Singapura.
JANGAN TERLEWATKAN KPK Ungkap Menhut Raja Juli Laporkan Penolakan Gratifikasi Setelah Kasus OTT Kuansing
"Dalam pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik kepada JUL ini, penyidik juga melakukan penyitaan uang sejumlah 12.500 dolar Singapura," ujar Budi.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar KPK di Kabupaten Kuantan Singingi dan Jakarta pada 29 Juni 2026. Dalam operasi tersebut, penyidik mengamankan 10 orang dan menjadikannya sebagai OTT ke-14 yang dilakukan KPK sepanjang 2026.
Sehari setelah OTT, Suhardiman Amby bersama Sekretaris Daerah Kuansing Zulkarnain menyerahkan diri ke Gedung Merah Putih KPK.
Pada 1 Juli 2026, KPK menetapkan Suhardiman Amby, Zulkarnain, serta Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant Ardiles sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap jual beli jabatan Sekretaris Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi selama periode 2021 hingga 2026.
Selain perkara suap, penyidik juga tengah mendalami dugaan gratifikasi yang diterima Suhardiman terkait pengurusan pelepasan kawasan hutan produksi terbatas.
Sementara itu, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni sebelumnya telah memberikan penjelasan mengenai dugaan pemberian tersebut. Ia mengaku saat menerima audiensi Suhardiman pada 2 Juni 2026, kepala daerah itu meninggalkan sebuah amplop yang tersimpan di dalam map.
Menurut Raja Juli, dirinya baru mengetahui keberadaan amplop tersebut setelah Suhardiman meninggalkan ruangan. Ia kemudian memerintahkan ajudannya untuk mengembalikan amplop itu tanpa membuka maupun mengetahui isi di dalamnya.
Pengembalian amplop baru dapat dilakukan pada 12 Juni 2026 karena terkendala jadwal dan diserahkan kembali kepada Suhardiman melalui ajudannya di Kabupaten Kuantan Singingi.
Raja Juli juga melaporkan dugaan penolakan gratifikasi tersebut kepada KPK pada 3 Juli 2026. Namun, pada 17 Juli 2026, KPK menyatakan tidak menerima laporan tersebut karena pemberian uang itu telah menjadi bagian dari penyidikan yang sedang berjalan.
(Sumber: KPK RI)
