KPK Ungkap Menhut Raja Juli Laporkan Penolakan Gratifikasi Setelah Kasus OTT Kuansing

Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni menunjukkan tanda terima dan notulensi penyerahan amplop putih miliki Bupati Kuansing Suhardiman Amby yang telah ditandatangani di atas materai kepada media saat konferensi pers di Jakarta, Jumat (3/7/2026). (Foto: Antara)
Editor: A. Rayyan K

GEBRAK.ID, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi bahwa Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni telah menyampaikan laporan penolakan gratifikasi kepada lembaga antirasuah. Laporan tersebut disampaikan pada Jumat (3/7/2026), beberapa hari setelah KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau.

Informasi itu disampaikan Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada awak media di Jakarta, Senin (6/7/2026). Menurutnya, laporan dari Raja Juli kini tengah diproses sesuai mekanisme yang berlaku.

"Pada Jumat (3/7/2026) pekan lalu, Menhut Raja Juli menyampaikan pelaporan penolakan gratifikasi ke KPK," ujar Budi.

Saat ditanya apakah laporan tersebut disampaikan setelah konferensi pers yang digelar di Gedung Kementerian Kehutanan, Budi membenarkannya. "Jumat siang," jawabnya singkat.

Budi menjelaskan, laporan tersebut selanjutnya akan diverifikasi dan dianalisis oleh Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK. Selain itu, koordinasi internal juga dilakukan untuk memastikan seluruh prosedur berjalan sesuai ketentuan.

Proses tersebut mengacu pada Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan KPK Nomor 2 Tahun 2019 mengenai Pelaporan Gratifikasi.

"Selanjutnya, KPK akan menyampaikan hasilnya, apakah laporan tersebut dapat ditindaklanjuti atau tidak," kata Budi.

KPK menegaskan setiap laporan gratifikasi akan diproses melalui tahapan administrasi dan pemeriksaan sebelum diputuskan statusnya. Mekanisme tersebut menjadi bagian dari upaya menjaga transparansi dan akuntabilitas penyelenggara negara dalam melaporkan setiap bentuk penerimaan yang berkaitan dengan jabatan.

Dalam kesempatan yang sama, KPK juga mengingatkan pentingnya menjaga integritas pelaksanaan program Tanah Objek Reforma Agraria (TORA), yang merupakan salah satu program strategis nasional.

Menurut Budi, pelepasan kawasan hutan untuk kepentingan reforma agraria memiliki tujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat, terutama para petani. Karena itu, program tersebut tidak boleh dicederai oleh praktik korupsi.

"Dengan demikian, jangan sampai izin pelepasan kawasan hutan yang bertujuan untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat, khususnya para petani, tercederai karena adanya dugaan praktik korupsi," ujar Budi.

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK di Kabupaten Kuantan Singingi dan Jakarta pada 29 Juni 2026. Dalam operasi tersebut, penyidik mengamankan 10 orang. OTT itu tercatat sebagai operasi tangkap tangan ke-14 yang dilakukan KPK sepanjang 2026.

Sehari setelah operasi berlangsung, Bupati Kuantan Singingi Suhardiman Amby bersama Sekretaris Daerah Kuantan Singingi Zulkarnain mendatangi KPK dan menyerahkan diri.

Pada 1 Juli 2026, KPK menetapkan Suhardiman Amby, Zulkarnain, serta Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant Ardiles sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap terkait praktik jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi.

Selain perkara suap, penyidik juga mendalami dugaan penerimaan gratifikasi yang diduga berkaitan dengan pengurusan pelepasan kawasan hutan produksi terbatas.

Nama Raja Juli Antoni kemudian ikut menjadi sorotan setelah disebut pernah menerima kunjungan Suhardiman Amby pada 2 Juni 2026.

Menanggapi hal tersebut, Raja Juli sebelumnya menjelaskan bahwa usai pertemuan tersebut, dirinya menemukan sebuah amplop yang ditinggalkan tamunya dalam kondisi tertutup dan berada di dalam sebuah map.

Menurut Raja Juli, ia baru mengetahui keberadaan amplop tersebut setelah Suhardiman meninggalkan ruangan. Tanpa mengetahui isi amplop itu, ia langsung memerintahkan ajudannya untuk mengembalikannya kepada pemilik.

Pengembalian amplop tersebut, kata Raja Juli, baru dapat dilakukan pada 12 Juni 2026 karena sebelumnya terkendala penyesuaian jadwal. Amplop kemudian diserahkan kembali kepada Suhardiman melalui ajudan di Kabupaten Kuantan Singingi.

Laporan penolakan gratifikasi yang telah disampaikan kepada KPK kini menjadi bagian dari proses verifikasi lembaga antirasuah. Hasil pemeriksaan nantinya akan menentukan apakah laporan tersebut memenuhi syarat untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

(Sumber: KPK)

JANGAN TERLEWATKAN 

- Amplop Dikembalikan 17 Hari Sebelum OTT, KPK Dalami Pengakuan Menhut Raja Juli Soal Bupati Kuansing 

- KPK Singgung Dugaan Amplop ke Menhut Raja Juli, Pejabat Diminta Segera Wajib Laporkan Gratifikasi 

- KPK Buka Peluang Panggil Menteri Kehutanan Raja Juli, Kasus Bupati Kuansing Makin Melebar