Motor Thunder Mulai Dibatasi Isi BBM di SPBU, Benarkah Ada Larangan Resmi dari Pertamina? Ini Faktanya

 

Motor Thunder dibatasi isi BBM di sejumlah SPBU. Simak penyebabnya dan penjelasan resmi Pertamina soal aturan sebenarnya. ( Foto: ist) 

Editor: Dinar Kencana

GEBRAK.ID,JAKARTA – Sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) mulai membatasi pengisian bahan bakar minyak (BBM) bagi sepeda motor Suzuki Thunder. Kebijakan tersebut memicu pertanyaan di masyarakat, apakah motor Thunder kini dilarang membeli BBM, khususnya BBM bersubsidi seperti Pertalite.

Isu tersebut mencuat setelah beredar video dan foto pengumuman di sejumlah SPBU yang membatasi pengisian BBM untuk motor Thunder. Kebijakan itu kemudian viral di media sosial dan memunculkan berbagai spekulasi.

Namun, berdasarkan penelusuran dari sejumlah sumber resmi, tidak ada kebijakan nasional dari PT Pertamina Patra Niaga yang melarang Suzuki Thunder mengisi BBM di seluruh SPBU. 

Mengapa motor Thunder dibatasi?

Pembatasan bukan disebabkan oleh merek atau tipe kendaraan, melainkan karena Suzuki Thunder memiliki kapasitas tangki yang jauh lebih besar dibandingkan sepeda motor pada umumnya.

Sebagian besar Suzuki Thunder memiliki tangki berkapasitas sekitar 15 liter, sehingga mampu membeli BBM dalam jumlah relatif besar dalam sekali pengisian. Kondisi tersebut dinilai rawan dimanfaatkan oleh oknum untuk membeli BBM subsidi secara berulang, kemudian dijual kembali secara ilegal. 

Di Makassar, misalnya, sejumlah SPBU memasang pengumuman bahwa motor Thunder hanya diperbolehkan melakukan pengisian satu kali dalam sehari. Kebijakan tersebut muncul setelah viral dugaan praktik pembelian BBM subsidi secara berulang menggunakan motor bertangki besar. 

Petugas kepolisian juga sempat memberikan teguran kepada pengendara yang diduga berulang kali mengisi Pertalite menggunakan motor Thunder untuk mencegah penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi. 

Apakah ini kebijakan resmi Pertamina?

Pertamina menegaskan bahwa tidak ada aturan resmi yang melarang Suzuki Thunder mengisi BBM di SPBU.

Perusahaan menyatakan pengawasan di lapangan difokuskan pada kendaraan yang diduga melakukan penyalahgunaan BBM subsidi, seperti menggunakan tangki modifikasi atau melakukan pembelian berulang dalam jumlah tidak wajar. Selama kendaraan menggunakan spesifikasi standar pabrikan dan memenuhi ketentuan yang berlaku, pengisian BBM tetap diperbolehkan. 

Meski demikian, Pertamina juga mengapresiasi inisiatif sejumlah SPBU yang menerapkan pembatasan untuk mencegah penimbunan dan menjaga agar distribusi BBM subsidi tetap tepat sasaran. Langkah tersebut disebut sebagai kebijakan operasional di tingkat SPBU, bukan larangan nasional terhadap motor Thunder. 

Suzuki: Tangki Besar Merupakan Desain Pabrikan

PT Suzuki Indomobil Sales (SIS) turut memberikan klarifikasi bahwa kapasitas tangki sekitar 15 liter pada Suzuki Thunder merupakan desain asli pabrikan, bukan hasil modifikasi.

Suzuki berharap pengguna Thunder tidak diperlakukan berbeda hanya karena ukuran tangkinya lebih besar. Tangki berkapasitas besar tersebut memang dirancang untuk mendukung perjalanan jarak jauh dan menjadi salah satu karakteristik motor tersebut sejak dipasarkan. 

Tujuan pembatasan

Pembatasan yang diterapkan sejumlah SPBU bertujuan untuk:

mencegah penyalahgunaan BBM subsidi;

menghindari praktik penimbunan dan penjualan kembali BBM secara ilegal;

menjaga ketersediaan stok BBM bagi masyarakat; dan

memastikan distribusi BBM bersubsidi tepat sasaran. 

Dengan demikian, masyarakat tidak perlu khawatir bahwa Suzuki Thunder dilarang mengisi BBM di seluruh Indonesia. Yang dilakukan sejumlah SPBU hanyalah pembatasan terhadap pola pembelian yang dianggap berpotensi disalahgunakan, bukan pelarangan berdasarkan jenis sepeda motornya.

(berbagai sumber)