MPLS Pendidikan Jarak Jauh Dimulai 3 Agustus 2026 Libatkan 132 Sekolah Jangkau 4 Juta Anak Tak Sekolah

Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Wamendikdasmen) Fajar Riza Ul Haq (kanan) dan Direktur Jenderal Pendidikan Menengah dan Pendidikan Khusus Kemendikdasmen, Tatang Muttaqin, dalam  Coffee Morning bersama media di Jakarta, Kamis (30/7/2026). (Foto: Humas Kemendikdasmen)
Editor: Endro Yuwanto

GEBRAK.ID, JAKARTA -- Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi memulai babak baru penguatan Pendidikan Jarak Jauh (PJJ) dengan menggelar Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) secara serentak pada 3 Agustus 2026. Program ini akan melibatkan 132 satuan pendidikan di berbagai daerah sebagai langkah awal memperluas akses pendidikan bagi jutaan Anak Tidak Sekolah (ATS).

Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Wamendikdasmen) Fajar Riza Ul Haq mengatakan, perluasan PJJ menjadi salah satu strategi pemerintah untuk menekan angka ATS yang hingga Juni 2026 masih mencapai sekitar 4 juta anak.

Menurut Wamen Fajar, penurunan angka ATS dalam lima hingga enam tahun terakhir belum menunjukkan perkembangan yang berarti. Bahkan jika dibandingkan dengan data Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2020, jumlahnya masih relatif sama.

"Kalau kami melihat data ATS dalam lima sampai enam tahun terakhir, penurunannya kurang signifikan. Kalau merujuk data Susenas BPS tahun 2020, angkanya kurang lebih sama dengan angka ATS hari ini," ujar Wamen Fajar dalam Coffee Morning bersama media di Jakarta, Kamis (30/7/2026).

MPLS Digelar Serentak Selama Enam Hari

Sebagai tahap awal perluasan program, Kemendikdasmen akan menyelenggarakan MPLS bagi peserta didik PJJ mulai 3 Agustus 2026.

Kegiatan tersebut dilaksanakan secara daring selama enam hari melalui 132 satuan pendidikan penyelenggara PJJ di seluruh Indonesia. Tidak hanya calon peserta didik, orang tua juga akan dilibatkan agar proses pembelajaran mendapat dukungan dari keluarga.

"Tahun ini kita mulai memperluas skala dari tahun lalu. Dalam skala yang lebih luas ini, kita melibatkan 132 satuan pendidikan secara nasional," kata Wamen Fajar.

Wamen Fajar menjelaskan, perluasan tersebut merupakan kelanjutan dari program percontohan yang telah dijalankan sejak tahun lalu. Apabila hasilnya berjalan sesuai harapan, pemerintah akan memperluas penyelenggaraan PJJ secara nasional pada tahun berikutnya.

PJJ Bukan Pendidikan Kelas Dua

Wamen Fajar menegaskan Pendidikan Jarak Jauh bukanlah layanan pendidikan alternatif yang memiliki kualitas di bawah sekolah reguler.

JANGAN TERLEWATKAN Aturan Baru PJJ Segera Terbit, Kemendikdasmen Pastikan Ijazah Setara Sekolah Reguler hingga Bisa Dipakai Daftar SNBP 

Menurut Wamen Fajar, PJJ justru menjadi solusi bagi anak-anak yang terkendala mengikuti pembelajaran tatap muka karena faktor geografis, ekonomi, sosial, kebutuhan khusus, maupun keterbatasan akses lainnya.

"PJJ ini bukan kelas dua atau sekadar tambahan. PJJ menjadi alternatif ketika putra-putri kita mengalami keterbatasan secara ekonomi, geografis, sosial, dan kebutuhan khusus," tegas Wamen Fajar.

Kemendikdasmen juga tengah menyusun regulasi baru untuk memperkuat kedudukan PJJ dalam sistem pendidikan nasional agar semakin adaptif terhadap kebutuhan masyarakat.

Jemput Bola Cari Anak Tidak Sekolah

Wamen Fajar menjelaskan pemerintah tidak akan menunggu anak-anak mendaftarkan diri ke program PJJ. Sebaliknya, pendekatan jemput bola akan diterapkan agar lebih banyak anak yang kembali memperoleh hak atas pendidikan.

Untuk mewujudkan hal tersebut, Kemendikdasmen menggandeng pemerintah daerah hingga tingkat desa guna mendata dan mengidentifikasi anak-anak yang belum atau tidak lagi bersekolah.

"Kita ingin memastikan tidak ada lagi anak-anak kita yang tertinggal. No one left behind," ujar Wamen Fajar.

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2026, kategori Anak Tidak Sekolah mencakup tiga kelompok, yaitu anak yang belum pernah bersekolah, anak putus sekolah, dan anak yang tidak melanjutkan pendidikan ke jenjang berikutnya.

Dari sekitar 4 juta ATS, sebanyak 1,8 juta di antaranya merupakan anak yang sama sekali belum pernah mengenyam pendidikan.

Ijazah PJJ Diakui Setara Sekolah Reguler

Wamen Fajar juga memastikan peserta didik Pendidikan Jarak Jauh memperoleh hak yang sama dengan siswa sekolah formal, mulai dari proses pembelajaran, asesmen, evaluasi, hingga ijazah setelah lulus.

Dengan status tersebut, lulusan SMA PJJ tetap dapat melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi negeri maupun swasta sesuai mekanisme seleksi yang berlaku.

"Karena setara secara sistem, proses pembelajaran, kualitas, evaluasi, termasuk ijazahnya juga dihargai sama. Lulusan SMA PJJ bisa masuk ke PTN maupun PTS sepanjang mengikuti seleksi yang diterapkan perguruan tinggi," pungkas Wamen Fajar.

Kemendikdasmen berharap penguatan Pendidikan Jarak Jauh menjadi salah satu solusi untuk menurunkan angka Anak Tidak Sekolah secara signifikan sekaligus memastikan seluruh anak Indonesia memperoleh hak yang sama atas pendidikan menuju Indonesia Emas 2045.

(Sumber: Kemendikdasmen)