![]() |
| Muhammadiyah menegaskan kripto bukan mata uang yang sah di Indonesia, tetapi teknologi blockchain tetap dinilai berpotensi membawa kemaslahatan. (Foto freepik) |
GEBRAK.ID,YOGYAKARTA — Muhammadiyah kembali mempertegas sikapnya mengenai cryptocurrency. Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah menilai aset kripto dapat memiliki kedudukan sebagai harta atau komoditas dalam kondisi tertentu, tetapi tidak dapat diposisikan sebagai mata uang.
Penegasan tersebut disampaikan Anggota Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah Bektie Hendrie Anto dalam Pengajian Tarjih, Rabu (29/7/2026).
Menurut Bektie, terdapat perbedaan mendasar antara aset atau harta (māl mutaqawwam) dengan uang. Sebuah aset yang mempunyai nilai tidak serta-merta memenuhi persyaratan untuk digunakan sebagai alat pembayaran.
“Fatwa itu juga memfatwakan kalau sebagai alat tukar atau uang, aset kripto tidak bisa diterima,” ujar Bektie.
Kripto sebagai aset berbeda dengan kripto sebagai uang
Bektie menjelaskan, Muhammadiyah tidak menyamakan penilaian terhadap cryptocurrency sebagai komoditas dengan cryptocurrency ketika digunakan sebagai alat pembayaran.
Salah satu persoalan utama adalah volatilitas. Harga aset kripto dapat mengalami perubahan sangat tajam sehingga berpotensi menimbulkan kemudaratan apabila digunakan untuk transaksi sehari-hari.
Dalam konteks uang, menurut Bektie, diperlukan tingkat kestabilan nilai agar masyarakat dapat menggunakannya sebagai alat tukar secara lebih pasti.
Namun, tingginya volatilitas tidak otomatis membuat sebuah aset kehilangan statusnya sebagai harta.
Ia mencontohkan sejumlah komoditas yang juga mengalami fluktuasi harga tetapi tetap mempunyai nilai ekonomi dan dapat dipandang sebagai harta.
Dengan demikian, persoalan kripto menurut Muhammadiyah perlu dilihat berdasarkan fungsi dan mekanisme penggunaannya, bukan semata-mata berdasarkan teknologi yang digunakan.
Bitcoin juga dinilai belum memenuhi fungsi uang
Bitcoin menjadi salah satu aset kripto yang turut mendapat perhatian dalam pembahasan tersebut.
Bektie menyebut Bitcoin relatif lebih stabil dibandingkan banyak aset kripto lainnya. Bahkan dalam kondisi tertentu, pergerakan nilainya dapat dibandingkan dengan volatilitas mata uang sejumlah negara.
Meski demikian, tingkat stabilitas tersebut belum dianggap cukup untuk menjadikan Bitcoin sebagai uang.
Bitcoin juga memiliki karakteristik pasokan yang terbatas. Protokol Bitcoin menetapkan jumlah maksimum sekitar 21 juta unit.
Menurut Bektie, keterbatasan tersebut memiliki kemiripan dengan persoalan yang pernah muncul dalam sistem standar emas, ketika ketersediaan emas menjadi salah satu aspek dalam perdebatan mengenai kemampuan sistem moneter memenuhi kebutuhan ekonomi yang terus berkembang.
Rupiah tetap menjadi alat pembayaran sah di Indonesia
Pertimbangan lain yang menjadi dasar sikap Muhammadiyah adalah aspek hukum positif di Indonesia.
Bank Indonesia dalam regulasinya menegaskan Rupiah sebagai alat pembayaran yang sah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Ketentuan tersebut antara lain ditegaskan dalam kerangka pengaturan mengenai uang Rupiah.
Karena itu, menurut Bektie, penggunaan cryptocurrency sebagai pengganti Rupiah untuk alat pembayaran resmi tidak sejalan dengan sistem hukum Indonesia.
Ia menilai otoritas negara dalam penerbitan dan pengelolaan uang berkaitan dengan kepentingan serta kemaslahatan masyarakat secara luas.
Perbedaan antara aset kripto sebagai instrumen investasi dan kripto sebagai alat pembayaran juga terlihat dalam kebijakan pemerintah.
Saat ini perdagangan aset kripto di Indonesia berada dalam pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai bagian dari ekosistem aset keuangan digital. OJK telah menerbitkan POJK Nomor 27 Tahun 2024 yang kemudian diperbarui melalui POJK Nomor 23 Tahun 2025.
Artinya, aset kripto dapat diperdagangkan dalam kerangka regulasi sebagai aset keuangan digital, tetapi status tersebut tidak menjadikannya mata uang atau alat pembayaran yang menggantikan Rupiah.
OJK perkuat aturan perdagangan aset kripto
Perkembangan regulasi kripto di Indonesia terus berjalan.
OJK pada 2025 menerbitkan POJK Nomor 23 Tahun 2025 yang memperkuat pengaturan perdagangan aset keuangan digital dan aset kripto, termasuk memperluas cakupan aset keuangan digital serta mengatur produk derivatif aset keuangan digital.
OJK juga telah menerbitkan Peraturan Anggota Dewan Komisioner (PADK) Nomor 3 Tahun 2026 mengenai penyelenggaraan perdagangan aset keuangan digital termasuk aset kripto. Aturan tersebut dijadwalkan mulai berlaku pada 1 September 2026.
Dalam ekosistem tersebut, OJK juga menekankan pentingnya masyarakat menggunakan pedagang aset keuangan digital yang telah memperoleh izin atau penetapan sesuai ketentuan.
OJK sebelumnya mengingatkan masyarakat untuk memastikan platform yang digunakan tercantum dalam daftar resmi penyelenggara yang berizin atau terdaftar.
Muhammadiyah tidak menolak teknologi blockchain
Meski tidak menerima cryptocurrency sebagai mata uang, Muhammadiyah tidak serta-merta menolak teknologi yang berada di balik perkembangan aset kripto.
Bektie menilai blockchain dan teknologi kripto pada dasarnya merupakan instrumen muamalah yang bersifat netral.
Artinya, teknologi tersebut dapat dimanfaatkan selama penggunaannya tidak bertentangan dengan prinsip syariat, tidak merugikan pihak lain, serta memberikan manfaat bagi masyarakat.
Menurutnya, inovasi teknologi seharusnya diarahkan untuk menciptakan kemaslahatan, keadilan, dan kesejahteraan.
“Inovasi ini tidak boleh disalahgunakan untuk niat, praktik, maupun kepentingan yang melanggar syariat, merugikan pihak lain, atau menimbulkan kemudaratan,” tegasnya.
Perdebatan soal otoritas uang terus berkembang
Bektie juga mengingatkan bahwa konsep otoritas mata uang dalam sejarah Islam bukan persoalan yang sepenuhnya statis.
Pada masa Rasulullah SAW, masyarakat menggunakan dinar dan dirham yang berasal dari kekaisaran Romawi dan Persia. Mata uang Islam kemudian berkembang pada periode pemerintahan khalifah-khalifah setelahnya.
Karena itu, menurut dia, persoalan mengenai otoritas, bentuk, dan mekanisme uang dapat menjadi ruang ijtihad yang terus berkembang mengikuti perubahan zaman.
Namun dalam konteks Indonesia saat ini, Muhammadiyah tetap menempatkan ketentuan hukum nasional dan pertimbangan kemaslahatan sebagai bagian penting dalam menentukan sikap terhadap cryptocurrency.
Dengan demikian, posisi Muhammadiyah dapat diringkas dalam dua hal: kripto sebagai aset atau komoditas dapat dinilai berdasarkan syarat dan mekanisme transaksinya, sedangkan cryptocurrency sebagai mata uang atau alat pembayaran tidak diterima.
Di sisi lain, teknologi blockchain tidak dipandang sebagai sesuatu yang haram secara otomatis. Pemanfaatannya justru dapat dikembangkan selama diarahkan untuk tujuan yang memberikan manfaat dan tidak bertentangan dengan prinsip syariat.
(berbagai sumber)
