![]() |
| Terpidana Dheky Martin akui aliran Rp100 juta untuk Gus Miftah. KPK dalami kasus proyek jalur ganda Solo-Semarang dan peran Bupati Pati nonaktif Sudewo. (Foto: Instagram) |
GEBRAK.ID,SEMARANG - Sidang kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Jalur Ganda Kereta Api Solo-Semarang (JGSS) Fase 1 di Pengadilan Tipikor Semarang pada Senin (13/7/2026) menyajikan kejutan. Nama pendakwah kondang, Gus Miftah, ikut disebut-sebut dalam fakta persidangan.
Fakta mengejutkan ini terungkap saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Greafik Loserte, memeriksa Dheky Martin. Dheky adalah mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek tersebut yang sudah menjadi terpidana dalam kasus korupsi DJKA.
Pengakuan di Ruang Sidang
Dalam persidangan, jaksa membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang menyebutkan adanya aliran dana Rp100 juta untuk Miftah Maulana Habiburrahman alias Gus Miftah.
Jaksa lantas memastikan identitas penerima uang tersebut kepada Dheky. "Gus Miftah itu yang kemarin ramai gara-gara penjual es?" tanya Greafik.
Dengan tegas, Dheky menjawab, "Iya" .
Jaksa bahkan mempertegas ciri-ciri fisik Gus Miftah di persidangan. "Supaya orang-orang dan media tahu nih, Gus Miftah yang rambutnya gondrong dapat duit dari Bapak, dari duit proyek," ujar Greafik.
Keterangan Terang Benderang
Usai sidang, Greafik menyebut kesaksian Dheky sangat penting karena mengungkap bahwa uang hasil korupsi tidak hanya berhenti di pelaku utama.
"Kami mendapatkan keterangan yang cukup terang benderang dari saksi Dheky. Selaku PPK, dia menerima sejumlah uang dari pengusaha kontraktor. Dari sana kami mendapat informasi uang-uang itu beredar sampai jauh, salah satunya kepada Gus Miftah sebesar Rp100 juta," kata Greafik.
Menurut jaksa, temuan ini masih akan didalami. KPK belum memutuskan langkah hukum lanjutan terkait dugaan aliran dana tersebut.
Kronologi Kasus Korupsi DJKA
Kasus ini bermula dari praktik korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan yang terungkap lewat operasi tangkap tangan (OTT) di Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Semarang pada 11 April 2023.
KPK mendapati praktik pengondisian proyek dengan rekayasa proses pengadaan dari tahap administrasi hingga penetapan pemenang. Hingga Januari 2026, KPK telah menetapkan 21 tersangka, termasuk dua perusahaan.
Dheky Martin sendiri dalam kasus ini dijatuhi hukuman 7 tahun penjara karena terbukti menerima suap dan gratifikasi total Rp14,1 miliar. Ia terbukti membocorkan data RAB, HPS, dan syarat khusus kepada kontraktor yang diplot untuk memenangkan proyek.
Kasus ini menjerat Bupati Pati nonaktif, Sudewo, yang didakwa menerima suap sekitar Rp3,8 miliar dari proyek perkeretaapian.
Dalam dakwaan, saat masih menjabat anggota Komisi V DPR RI, Sudewo diduga menerima fee 0,5 persen dari total nilai proyek JGSS Segmen 6 yang mencapai Rp144 miliar, atau setara Rp721,5 juta.
Saksi Bernard Hasibuan (mantan PPK) membenarkan adanya alokasi fee 0,5 persen untuk Sudewo melalui orang suruhannya, Nur Hidayat.
Sikap Gus Miftah dan Sudewo
Terkait pengakuan ini, Sudewo mengaku tidak tahu-menahu soal aliran dana Rp100 juta untuk Gus Miftah.
"Saya enggak paham. Kalau itu enggak paham. Enggak tahu," kata Sudewo usai sidang.
Sementara Gus Miftah, yang dikenal dengan dakwah dan rambut gondrongnya, belum memberikan tanggapan resmi terkait fakta persidangan ini.
KPK menyatakan akan melaporkan seluruh temuan ini kepada pimpinan untuk ditindaklanjuti sesuai fakta yang terungkap di persidangan.
(berbagai sumber)
