![]() |
| OJK merespons isu merger Bank Jago dan BFI Finance. Regulator menegaskan aksi korporasi dimungkinkan, namun wajib memenuhi syarat ketat. (Foto: ist) |
GEBRAK.ID,JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akhirnya memberikan tanggapan atas kabar yang menyebut PT Bank Jago Tbk (ARTO) berpotensi melakukan aksi korporasi dengan PT BFI Finance Indonesia Tbk (BFIN). Isu tersebut mencuat setelah Bloomberg melaporkan bahwa kelompok investor yang dipimpin Jerry Ng sedang mengkaji sejumlah opsi strategis, termasuk kemungkinan menggabungkan kedua perusahaan.
Namun, OJK menegaskan hingga kini belum menerima pengajuan resmi terkait rencana merger ataupun aksi korporasi antara Bank Jago dan BFI Finance.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, mengatakan regulator terus mencermati informasi yang berkembang di pasar. Meski demikian, setiap aksi korporasi baru akan diproses setelah terdapat pengajuan resmi dari pihak terkait.
"Apabila terdapat pengajuan resmi kepada OJK, penilaian akan dilakukan sesuai kewenangan OJK berdasarkan ketentuan yang berlaku," ujar Dian, Senin (13/7/2026).
Menurut Dian, penilaian OJK akan mencakup berbagai aspek, mulai dari tata kelola perusahaan, kecukupan modal, manajemen risiko, struktur kepemilikan, perlindungan konsumen, hingga dampaknya terhadap stabilitas sistem keuangan nasional.
Merger Langsung Bank dan Multifinance Tidak Dimungkinkan
Dian menjelaskan, istilah "merger" yang beredar di publik tidak sepenuhnya tepat jika mengacu pada ketentuan perbankan yang berlaku di Indonesia.
Secara regulasi, bank umum tidak diperbolehkan menggabungkan langsung operasional perusahaan pembiayaan ke dalam satu entitas.
Artinya, Bank Jago tidak bisa menyerap kegiatan usaha BFI Finance secara langsung ke dalam neraca perusahaan.
Namun demikian, OJK membuka peluang aksi korporasi melalui skema lain yang sesuai regulasi, seperti:
•Akuisisi saham sehingga perusahaan pembiayaan menjadi anak usaha bank.
•Pembentukan holding keuangan yang membawahi kedua entitas.
•Restrukturisasi grup usaha sesuai ketentuan OJK mengenai konglomerasi keuangan.
•Skema tersebut dinilai lebih sesuai dengan aturan yang mengatur industri perbankan dan lembaga pembiayaan.
•OJK Terbuka terhadap Investor Strategis
Selain isu merger, OJK juga menanggapi kemungkinan masuknya investor strategis, termasuk investor asing.
Menurut Dian, regulator pada prinsipnya terbuka terhadap investasi sepanjang memenuhi seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan.
OJK berharap investor strategis tidak hanya memperkuat permodalan perusahaan, tetapi juga membawa peningkatan tata kelola perusahaan, pengembangan teknologi digital, inovasi layanan keuangan, peningkatan kualitas sumber daya manusia, serta memperkuat daya saing industri jasa keuangan Indonesia.
Bloomberg: Jerry Ng Kaji Sejumlah Opsi Strategis
Laporan Bloomberg sebelumnya menyebut kelompok investor yang dipimpin Jerry Ng tengah mengevaluasi berbagai alternatif strategis atas kepemilikan mereka di Bank Jago dan BFI Finance.
Jerry Ng menguasai sekitar 30 persen saham Bank Jago. Sementara kepemilikan di BFI Finance dilakukan melalui Trinugraha Capital & Co. yang mengendalikan sekitar 51 persen saham perusahaan pembiayaan tersebut.
Di Trinugraha Capital juga terdapat sejumlah investor besar seperti Northstar Group dan Garibaldi "Boy" Thohir.
Sementara di Bank Jago, pemegang saham utama lainnya antara lain GIC Pte Ltd dari Singapura serta Patrick Walujo yang juga merupakan salah satu pendiri Northstar Group.
Sebelumnya, laporan Mergermarket pada April 2026 juga menyebut pemegang saham pengendali BFI Finance sedang mengevaluasi kemungkinan divestasi sebagian kepemilikan dengan menunjuk Goldman Sachs sebagai penasihat transaksi.
Bank Jago: Tidak Ada Informasi Mengenai Merger
Menanggapi kabar tersebut, manajemen Bank Jago menyatakan tidak memiliki informasi yang dapat disampaikan mengenai rencana merger dengan BFI Finance.
Perseroan juga menegaskan tidak dapat mengomentari spekulasi pasar maupun aktivitas para pemegang saham.
Bank Jago menambahkan kerja sama dengan BFI Finance selama ini merupakan kolaborasi bisnis yang telah berjalan sebagai bagian dari pengembangan ekosistem layanan keuangan digital.
Sebagai perusahaan terbuka, Bank Jago memastikan akan tetap mematuhi seluruh ketentuan keterbukaan informasi apabila terdapat informasi material yang wajib diumumkan kepada publik.
Sementara hingga Senin (13/7/2026), pihak BFI Finance belum memberikan pernyataan resmi terkait isu tersebut.
Pengamat: Merger Hukum Sangat Kompleks
Advisor Banking and Finance Development Centre (BFDC), Amin Nurdin, menilai merger langsung antara bank dan perusahaan multifinance bukan praktik yang lazim di Indonesia.
Menurutnya, kedua lembaga memiliki izin usaha, model bisnis, dan rezim pengawasan yang berbeda sehingga penyatuan menjadi satu badan hukum akan menghadapi tantangan regulasi yang sangat kompleks.
Karena itu, apabila terdapat aksi korporasi, skema pembentukan holding atau akuisisi dinilai jauh lebih realistis dibanding merger langsung.
Dengan belum adanya pengajuan resmi kepada OJK, rencana aksi korporasi Bank Jago dan BFI Finance saat ini masih sebatas spekulasi pasar. Kejelasan mengenai langkah strategis tersebut masih menunggu keputusan para pemegang saham serta persetujuan regulator apabila nantinya diajukan secara resmi.
(berbagai sumber)
