![]() |
| OJK Sultra perluas pengusutan kasus investasi ilegal AMG Panteon ke dugaan TPPU. Bisnis kafe dan tambang diduga jadi tempat pencucian uang, tim pusat turun 12 Agustus. ( Foto: OJK) |
Editor: Dinar Kencana
GEBRAK.ID,KENDARI — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) memperluas cakupan penanganan kasus investasi ilegal di wilayahnya. Tak hanya mengusut kasus dugaan investasi bodong AMG Panteon yang sempat menyita perhatian publik, kini penyidik membidik potensi tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang diduga disamarkan melalui berbagai sektor usaha bisnis lokal, mulai dari tambang hingga coffee shop.
Kepala OJK Sultra, Bismi Maulana Nugraha, mengungkapkan bahwa pengembangan kasus ini berdasarkan hasil koordinasi dan data pengawasan bersama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Dari data tersebut, teridentifikasi sejumlah aktivitas transaksi mencurigakan yang mengarah ke sektor riil, terutama usaha makanan dan minuman (food and beverage) serta pertambangan.
"Kami melihat terdapat sejumlah aktivitas yang mengarah ke sektor makanan dan minuman. Karena itu, kami berkoordinasi dengan Kementerian Hukum untuk memastikan identitas perusahaan-perusahaan yang masuk dalam target pendalaman kami," terang Bismi dalam media briefing pada Kamis (30/7/2026).
Fokus Lacak Beneficial Owner di Balik Kafe Populer
Sejumlah usaha tempat nongkrong atau coffee shop populer di Kota Kendari kini masuk dalam radar validasi OJK. Langkah ini dilakukan untuk memastikan apakah modal operasional usaha tersebut benar-benar murni dari bisnis legal atau justru berasal dari aliran dana ilegal hasil investasi bodong.
Meski begitu, OJK belum membeberkan daftar nama kafe maupun entitas yang tengah diperiksa. Pasalnya, tim penyidik saat ini fokus membongkar sosok beneficial owner, yakni pihak sebenarnya yang mengendalikan bisnis dan menikmati keuntungan, meskipun namanya tidak terdaftar di atas kertas legalitas.
"Belum tentu orang yang namanya tercantum sebagai pemilik usaha adalah pihak yang sebenarnya mengendalikan. Bisa saja usaha itu didaftarkan atas nama orang lain. Karena itu, kami menelusurinya lebih dalam," kata Bismi.
Untuk melacak sosok di balik layar ini, OJK memadukan data transaksi perbankan, menerapkan prinsip Know Your Customer (KYC), hingga menggandeng Badan Intelijen Daerah (Binda) serta PPATK guna menelusuri aliran dana atau follow the money.
Tim Penyidik Pusat Datang 12 Agustus
Untuk memperkuat pengusutan kasus ini, tim penyidik khusus dari OJK Kantor Pusat dijadwalkan datang ke Kendari pada 12 Agustus 2026. Kedatangan mereka bertujuan untuk berkoordinasi langsung dengan Kapolda Sultra dan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sultra.
"Pada 12 Agustus nanti akan ada tim penyidik dari OJK Kantor Pusat yang datang ke Sulawesi Tenggara untuk bertemu dengan Bapak Kapolda dan Bapak Kajati. Pertemuan tersebut bertujuan untuk berkoordinasi terkait penanganan aktivitas investasi ilegal," ujar Bismi.
Bismi menegaskan bahwa proses yang dilakukan saat ini masih berada pada tahap pengumpulan data, validasi, dan pendalaman. Oleh karena itu, OJK belum dapat menyimpulkan adanya pelanggaran hukum oleh badan usaha tertentu.
"Potensi itu ada, tetapi kami belum bisa menjabarkan karena masih mengumpulkan bukti-bukti, termasuk melakukan validasi terhadap entitas badan hukum yang terdaftar di Kementerian Hukum," tambahnya.
Latar Belakang Kasus AMG Panteon
Pengembangan kasus ini berawal dari penetapan AMG Panteon sebagai investasi ilegal oleh OJK Sultra bersama Satgas PASTI pada Februari 2026 lalu. Investasi bodong tersebut diduga menjerat sekitar 25.000 warga di wilayah Baubau dengan potensi kerugian mencapai Rp125 miliar.
AMG Panteon terindikasi menggunakan skema ponzi dan mencatut identitas firma penasihat investasi luar negeri untuk meyakinkan korban. OJK bersama aparat penegak hukum telah memblokir akses aplikasi dan menelusuri aliran dana yang diduga mengalir hingga ke luar negeri, dengan server terdeteksi berada di Kamboja dan Singapura.
( berbagai sumber)
