OJK Tegaskan Finfluencer tak Boleh Berkedok Edukasi, Wajib Ungkap Posisi dan Peran ke Publik

OJK mewajibkan finfluencer mengungkap posisi dan perannya. Konten yang memengaruhi investasi tak boleh berkedok edukasi keuangan. (Foto: OJK) 
Editor: Dinar Kencana

GEBRAK.ID,JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperketat pengawasan terhadap aktivitas financial influencer (finfluencer) melalui penerapan Peraturan OJK (POJK) Nomor 6 Tahun 2026 tentang Perilaku Penyampai Informasi Sektor Jasa Keuangan. Regulasi ini mewajibkan setiap finfluencer menjelaskan secara terbuka posisi, peran, dan bentuk aktivitasnya saat menyampaikan informasi kepada masyarakat.

Langkah tersebut diambil untuk memperkuat perlindungan konsumen sekaligus menghilangkan batas yang selama ini kabur antara edukasi keuangan, promosi produk, dan rekomendasi investasi.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen (PEPK) OJK, Dicky Kartikoyono, mengatakan masyarakat harus dapat mengetahui apakah seseorang bertindak sebagai edukator, pemasar produk keuangan, atau pemberi rekomendasi investasi.

Menurutnya, keterbukaan identitas dan peran akan memudahkan OJK melakukan pengawasan terhadap aktivitas penyampai informasi di sektor jasa keuangan.

"Setiap orang harus menyatakan secara jelas posisinya sehingga OJK dapat melakukan pengawasan dengan tepat," ujar Dicky dalam diskusi di Jakarta, Jumat (10/7/2026).

Edukasi Tidak Boleh Menjadi Kedok Promosi Investasi

Dicky menegaskan seseorang tidak dapat mengklaim hanya memberikan edukasi apabila isi kontennya justru mendorong masyarakat membeli, menjual, atau mengambil keputusan terhadap produk investasi tertentu.

Menurut OJK, konten yang mengandung unsur persuasi, ajakan, atau rekomendasi investasi memiliki konsekuensi hukum yang berbeda dibandingkan materi edukasi murni.

Seluruh aktivitas di media sosial juga dapat dijadikan alat pembuktian apabila terjadi sengketa atau dugaan pelanggaran.

Apabila dari rekaman konten ditemukan adanya ajakan berinvestasi yang disertai kepentingan memperoleh komisi atau keuntungan tertentu, konsumen memiliki dasar hukum yang lebih kuat untuk menempuh langkah hukum.

OJK Bedakan Tiga Jenis Aktivitas Finfluencer

Melalui POJK Nomor 6 Tahun 2026, OJK membagi aktivitas penyampaian informasi sektor jasa keuangan menjadi tiga kategori utama.

1. Edukasi keuangan

Kegiatan ini bertujuan meningkatkan literasi keuangan masyarakat tanpa mempromosikan merek, produk, atau layanan keuangan tertentu.

2. Pemasaran

Aktivitas pemasaran dilakukan berdasarkan kerja sama dengan Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK). Penyampai informasi wajib mengungkapkan adanya hubungan kerja sama tersebut serta hanya boleh memasarkan produk yang telah memperoleh izin dari OJK.

3. Pemberian rekomendasi

Kategori ini mencakup penyampaian informasi yang bertujuan memengaruhi keputusan masyarakat terhadap suatu produk atau layanan keuangan tanpa adanya kerja sama dengan PUJK.

Untuk aktivitas rekomendasi, penyampai informasi diwajibkan memiliki izin sesuai ketentuan sektor jasa keuangan yang berlaku.

Rekomendasi Aset Digital Wajib Bersertifikat

OJK juga memberikan perhatian khusus terhadap rekomendasi aset keuangan digital.

Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa pihak yang memberikan rekomendasi aset digital harus memiliki sertifikasi kompetensi sesuai ketentuan regulator. Selain itu, produk yang direkomendasikan harus berasal dari penerbit yang berizin OJK dan tercatat pada bursa yang diakui.

Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas informasi yang diterima masyarakat sekaligus mengurangi potensi penyebaran rekomendasi investasi yang tidak bertanggung jawab.

Penegakan Hukum Dilakukan Berdasarkan Kasus

Deputi Komisioner Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan dan Pelindungan Konsumen OJK, Rizal Ramadhani, menjelaskan bahwa penegakan ketentuan terhadap finfluencer akan dilakukan berdasarkan fakta dan karakteristik setiap kasus.

OJK akan mempertimbangkan unsur niat, pengetahuan, motif, serta isi konten yang disampaikan sebelum menentukan adanya pelanggaran terhadap regulasi.

Pendekatan tersebut diharapkan mampu memberikan kepastian hukum sekaligus menciptakan ekosistem informasi keuangan yang lebih transparan, profesional, dan bertanggung jawab.

Dengan diberlakukannya POJK Nomor 6 Tahun 2026, OJK menegaskan bahwa istilah "edukasi keuangan" tidak boleh dijadikan tameng untuk menyamarkan aktivitas promosi atau pemberian rekomendasi investasi demi memperoleh keuntungan. Regulasi baru ini juga diharapkan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap informasi keuangan yang beredar di berbagai platform digital.

(berbagai sumber)