![]() |
| Pemerintah pertahankan aturan 6 kategori delay pesawat di MK. Kompensasi dari snack box hingga Rp300.000 sesuai Permenhub 89/2015.( Foto: ist) |
Editor: Dinar Kencana
GEBRAK.ID,JAKARTA--Pemerintah menjelaskan enam kategori keterlambatan penerbangan yang diatur dalam Permenhub Nomor 89 Tahun 2015. Kompensasi diberikan mulai dari minuman ringan untuk delay 30 menit hingga ganti rugi Rp300.000 untuk penundaan lebih dari 4 jam.
Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mempertahankan aturan kompensasi bagi penumpang pesawat yang mengalami keterlambatan penerbangan (delay) dalam sidang uji materi Undang-Undang Penerbangan di Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (13/7/2026).
Staf Ahli Bidang Logistik dan Multimoda Perhubungan Kemenhub, Kapten Yufridon Gandoz Situmeang, menjelaskan bahwa ketentuan tersebut telah diatur secara rinci dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor PM 89 Tahun 2015 tentang Penanganan Keterlambatan Penerbangan pada Badan Usaha Angkutan Udara Niaga Berjadwal.
"Keterlambatan penerbangan tersebut dihitung berdasarkan perbedaan waktu antara waktu keberangkatan atau kedatangan yang dijadwalkan dengan realisasi waktu keberangkatan atau kedatangan, yaitu pada saat pesawat block off meninggalkan tempat parkir pesawat (apron) atau pada saat pesawat block on dan parkir di apron bandara tujuan," ujar Yufridon dalam sidang Perkara Nomor 190/PUU-XXIV/2026 di Gedung MK, Jakarta.
Enam Kategori Delay dan Kompensasi
Berdasarkan Pasal 3 dan Pasal 9 Permenhub 89/2015, keterlambatan penerbangan dibagi menjadi enam kategori dengan kompensasi berbeda :
1. Kategori 1 (30-60 menit): Penumpang berhak mendapatkan minuman ringan .
2. Kategori 2 (61-120 menit): Kompensasi berupa minuman dan makanan ringan (snack box) .
3. Kategori 3 (121-180 menit): Penumpang mendapat minuman dan makanan berat (heavy meal) .
4. Kategori 4 (181-240 menit): Maskapai wajib memberikan minuman, makanan ringan, dan makanan berat .
5. Kategori 5 (lebih dari 240 menit): Penumpang berhak menerima ganti rugi sebesar Rp300.000 .
6. Kategori 6 (pembatalan penerbangan): Maskapai wajib mengalihkan penumpang ke penerbangan berikutnya atau mengembalikan seluruh biaya tiket (refund).
Khusus untuk keterlambatan kategori 2 hingga 5, penumpang juga dapat memilih untuk dialihkan ke penerbangan lain atau mengajukan pengembalian biaya tiket.
Hak Penumpang dan Ketentuan Tambahan
Dalam aturan tersebut, kompensasi hanya diberikan jika keterlambatan disebabkan oleh faktor manajemen maskapai atau non-teknis operasional (NTO). Sementara itu, keterlambatan akibat cuaca atau faktor teknis operasional tidak mewajibkan maskapai memberikan kompensasi.
Selain kompensasi dasar, penumpang juga berhak mendapatkan akomodasi berupa penginapan jika keterlambatan melebihi 6 jam. Untuk pengembalian biaya tiket, maskapai wajib memproses refund secara tunai jika pembelian dilakukan secara tunai, atau melalui transfer bank maksimal 30 hari kalender untuk pembelian non-tunai.
Respons Hakim dan Sidang Lanjutan
Dalam sidang tersebut, Hakim Konstitusi Arsul Sani menyoroti penggunaan istilah "faktor operasional" yang kerap dijadikan alasan keterlambatan tanpa penjelasan rinci kepada penumpang. Hakim Saldi Isra juga meminta pemerintah menunjukkan bentuk pengawasan dan sanksi yang pernah dijatuhkan kepada maskapai yang melanggar hak penumpang.
Perkara ini berawal dari permohonan uji materi yang diajukan oleh sembilan advokat dan dua mahasiswa Fakultas Hukum terhadap Pasal 146, Penjelasan Pasal 146, Pasal 170, dan Pasal 176 UU Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan. Para pemohon menilai ketentuan tersebut belum memberikan perlindungan hukum yang memadai bagi penumpang.
Sidang lanjutan direncanakan memanggil Asosiasi Maskapai Penerbangan Nasional Indonesia (INACA), Garuda Indonesia, Lion Air Group, serta Pelita Air untuk memberikan keterangan tambahan.
( berbagai sumber)
