![]() |
| Menkeu Purbaya memastikan tarif pajak tidak naik. Pemerintah memperluas basis pajak dengan teknologi, data, dan pengawasan digital. (Foto: Kemenkeu) |
GEBRAK.ID,JAKARTA – Pemerintah memastikan tidak akan mengandalkan kenaikan tarif pajak sebagai strategi utama untuk meningkatkan penerimaan negara. Sebaliknya, pemerintah akan memperluas basis pajak (tax base) melalui pemanfaatan teknologi, integrasi data, serta penguatan pengawasan terhadap aktivitas ekonomi yang selama ini belum tergarap secara optimal.
Kebijakan tersebut disampaikan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dalam Rapat Paripurna DPR RI, Selasa (14/7/2026), saat memaparkan strategi pemerintah menjaga kesinambungan fiskal sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi.
Menurut Purbaya, arah reformasi perpajakan dalam jangka menengah lebih difokuskan pada perluasan wajib pajak dan objek pajak daripada membebani masyarakat maupun dunia usaha melalui kenaikan tarif.
"Strategi perpajakan diarahkan pada perluasan basis tanpa semata-mata menaikkan tarif," ujar Purbaya.
Fokus Garap Ekonomi Digital dan Shadow Economy
Pemerintah menilai masih terdapat potensi penerimaan yang besar dari sektor ekonomi digital, shadow economy (ekonomi bayangan), hingga sektor informal yang selama ini belum sepenuhnya tercatat dalam sistem perpajakan.
Untuk mengoptimalkan potensi tersebut, pemerintah akan memanfaatkan integrasi data lintas instansi, digitalisasi administrasi perpajakan, serta pengembangan teknologi analitik guna meningkatkan kepatuhan wajib pajak.
Pendekatan berbasis data diharapkan mampu memperluas cakupan penerimaan negara secara lebih adil tanpa meningkatkan beban bagi wajib pajak yang selama ini telah patuh memenuhi kewajibannya.
Kepabeanan dan Cukai Diperkuat
Selain sektor perpajakan, pemerintah juga memperkuat penerimaan dari kepabeanan dan cukai.
Langkah yang ditempuh meliputi:
•digitalisasi layanan dan sistem pengawasan;
•peningkatan audit serta penegakan hukum;
•pemberantasan impor ilegal;
•penindakan terhadap peredaran barang kena cukai ilegal.
Meski pengawasan diperketat, pemerintah menegaskan kebijakan tersebut tetap dirancang agar tidak menghambat investasi maupun kegiatan ekspor.
Pemerintah juga berkomitmen mendukung program hilirisasi industri sebagai salah satu motor pertumbuhan ekonomi nasional.
Tutup Celah Kebocoran Penerimaan
Selain memperluas basis pajak, Kementerian Keuangan akan meningkatkan kualitas pelayanan perpajakan berbasis teknologi sekaligus menutup berbagai potensi kebocoran penerimaan negara.
Optimalisasi data perpajakan diyakini akan membuat sistem pemungutan pajak menjadi lebih efektif, transparan, dan berkelanjutan.
Strategi tersebut juga sejalan dengan reformasi administrasi perpajakan yang beberapa tahun terakhir terus dikembangkan melalui digitalisasi layanan Direktorat Jenderal Pajak dan integrasi data keuangan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Penerimaan Negara Semester I 2026 Tumbuh Kuat
Kinerja penerimaan negara hingga Semester I 2026 menunjukkan tren positif.
Data Kementerian Keuangan mencatat:
Penerimaan perpajakan mencapai Rp1.187,8 triliun, atau 44,1 persen dari target APBN 2026, tumbuh 21,4 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.
Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) mencapai Rp271 triliun, setara 59 persen dari target APBN dan meningkat 21,6 persen secara tahunan.
Secara khusus, penerimaan pajak berhasil tumbuh 24,6 persen pada Semester I 2026, berbalik dari Semester I 2025 yang masih mengalami kontraksi sekitar 7 persen.
Pemerintah menilai perbaikan tersebut menjadi indikasi bahwa reformasi perpajakan mulai menunjukkan hasil, didukung pemulihan aktivitas ekonomi, peningkatan kepatuhan wajib pajak, serta penguatan sistem administrasi perpajakan.
Ke depan, pemerintah menegaskan akan tetap menjaga keseimbangan antara optimalisasi penerimaan negara dengan penciptaan iklim investasi yang kondusif sehingga target pembangunan nasional dapat dibiayai secara berkelanjutan tanpa harus mengandalkan kenaikan tarif pajak.
(berbagai sumber)
