![]() |
| Polisi periksa konglomerat properti Tan Kian sebagai saksi usai penggeledahan 12 lokasi terkait kasus dugaan korupsi dan TPPU yang melibatkan eks Jampidsus Febrie Adriansyah. (Foto: tangkapan layar) |
GEBRAK.ID,JAKARTA -- Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengonfirmasi pemeriksaan terhadap konglomerat properti sekaligus pemilik imperium bisnis Multi Artha Pratama (MAP), Tan Kian, di Pacific Place, Jakarta Selatan, pada Kamis (9/7/2026). Meski telah diamankan penyidik, Budi menegaskan Tan Kian hingga kini masih berstatus sebagai saksi.
"Ini merupakan langkah-langkah dalam pemeriksaan saksi. Kami sampaikan pemeriksaan tadi, termasuk 15 saksi yang kami periksa dimintai keterangan, salah satunya adalah itu (Tan Kian). Jadi, yang bersangkutan statusnya masih status sebagai saksi," kata Budi dalam konferensi pers di Gedung Promotor, Polda Metro Jaya, Jumat (10/7/2026).
15 Saksi Diperiksa dalam Tiga Klaster Kasus
Selain Tan Kian, aparat gabungan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri dan Polda Metro Jaya turut mengamankan 14 saksi lainnya yang berkaitan dengan tiga perkara dugaan korupsi. Ketiga kasus tersebut meliputi dugaan korupsi PT Asabri, korupsi pasokan batu bara PLN yang menyebabkan blackout, serta dugaan korupsi di PT Krakatau Steel.
Pada klaster pertama, penyidik memeriksa dua saksi dari lokasi de'Clan Signature Cafe dan empat orang dari pihak money changer berinisial DH, HH, ER, serta RP. Penyidik juga mengamankan seorang saksi berinisial DR di kawasan Gandaria, kemudian sopir pribadi Tan Kian serta saksi berinisial NH di Pacific Place. Dalam rangkaian penggeledahan yang berlangsung pada malam hari, aparat turut membawa saksi berinisial MIL bersama dua petugas keamanan berinisial R dan A untuk dimintai keterangan.
"Dari hasil yang ditemukan tersebut, serta berdasarkan keterangan dari 15 orang saksi yang telah dimintai keterangan hingga saat ini, penyidik melakukan langkah-langkah pendalaman terkait dugaan tindak pidana korupsi, baik berupa suap, gratifikasi, maupun tindak pidana pencucian uang," ujar Budi.
Penggeledahan 12 Lokasi dan Penyitaan Barang Bukti Fantastis
Dalam pengusutan kasus ini, polisi telah menggeledah 12 lokasi berbeda di wilayah Jakarta hingga Sentul, Bogor pada Rabu (8/7/2026). Lokasi yang disasar antara lain PT CBS di Cengkareng Timur dan Penjaringan, PT KNI di Petojo Selatan, rumah MN di Serpong Utara, kafe de'Clan Signature dan Koin Money Changer di Cipete, rumah TK di Mega Kuningan, Kantor Grup DMG/CP dan PT PML di Kuningan, rumah DR di Gandaria, rumah MILDK di Apartemen Pacific Place, serta sebuah rumah di Sentul, Bogor.
Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita barang bukti bernilai fantastis. Di rumah Sentul, polisi mengamankan 74 kilogram emas batangan, USD 4.767.300, SGD 14.083.800, dan Rp 100.000.000 . Sementara dari Koin Money Changer ditemukan uang tunai Rp 4.462.365.000, USD 84.356, serta berbagai mata uang asing lainnya . Dari de'Clan Signature Cafe, polisi menyita SGD 3.130.000, USD 889.965, dan Rp 259.159.000.
Bila ditotal secara keseluruhan, barang bukti tersebut bernilai ratusan miliar rupiah .
Kejagung Buka Peluang Evaluasi Kasus Tan Kian
Sebelumnya, eks Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung), Febrie Adriansyah, menyinggung perihal nasib Tan Kian yang kasusnya masih didalami oleh Kejagung. Febrie mengatakan perkara yang berkaitan dengan Tan Kian bukan merupakan kasus baru, salah satunya dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus korupsi PT Asabri.
"Mengenai Tan Kian. Nah ini kan bisa dianalisis bagaimana proses persidangan. Alat bukti semua ada, tinggal dicek apakah bisa tersangka atau tidak," ujar Febrie di Kejagung, Jumat (10/7/2026) .
Febrie menyatakan perkara ini masih bisa dievaluasi kembali oleh penyidik. Salah satu upaya yang masih berjalan adalah proses eksekusi tanah milik Tan Kian.
"Perkara sudah cukup lama, saya juga tidak ingat lagi, tetapi semua bisa dievaluasi kembali. Dan itu pun masih berjalan proses eksekusi tanahnya," imbuhnya.
Sosok Tan Kian, Penguasa Properti Mewah Jakarta
Tan Kian bukan sosok sembarangan. Pada 2008 silam, namanya masuk dalam daftar orang terkaya di Indonesia versi Forbes . Ia dikenal sebagai pengusaha di balik sejumlah properti mewah kelas atas seperti Pacific Place, JW Marriott, hingga The Ritz Carlton.
Melalui perusahaannya, Dua Mutiara, Tan Kian mengembangkan berbagai proyek properti premium termasuk pusat perbelanjaan Pacific Place, hotel JW Marriott dan Ritz-Carlton, gedung perkantoran Plaza Mutiara, serta Apartemen Syailendra di kawasan Mega Kuningan.
Sejalan dengan kesuksesan bisnisnya, ia juga dikenal memiliki gaya hidup mewah, termasuk mengoleksi mobil premium seperti Ferrari.
Tan Kian pernah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi penggunaan dana PT Asabri yang disebut menimbulkan kerugian negara sekitar Rp410 miliar. Namun pada April 2009, Kejaksaan Agung menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap Tan Kian. Dalam pengusutan kasus Asabri pada 2021, namanya kembali muncul namun hanya berstatus sebagai saksi.
(berbagai sumber)
