PTUN Kabulkan Gugatan Pegawai KemenHAM, Natalius Pigai Diperintahkan Pulihkan Jabatan Ernie

 

PTUN Jakarta mengabulkan gugatan pegawai KemenHAM terhadap Menteri HAM Natalius Pigai terkait mutasi jabatan dan memerintahkan rehabilitasi. ( Foto: kementerian HAM) 

Editor: Dinar Kencana

GEBRAK.ID,JAKARTA – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mengabulkan seluruh gugatan yang diajukan pegawai Kementerian Hak Asasi Manusia (KemenHAM), Ernie Nurheyanti Miceleni Toelle, terhadap Menteri HAM Natalius Pigai. Putusan tersebut membatalkan surat keputusan mutasi jabatan yang sebelumnya diterbitkan Menteri HAM dan memerintahkan pemulihan jabatan Ernie seperti semula.

Putusan dibacakan majelis hakim pada 2 Juli 2026 dalam perkara Nomor 59/G/2026/PTUN.JKT setelah proses persidangan yang berlangsung sejak 2 April 2026. Amar putusan menyatakan gugatan penggugat dikabulkan untuk seluruhnya serta membatalkan Keputusan Menteri HAM Nomor MHA-14 KP.04.04 Tahun 2026 tertanggal 23 Januari 2026 mengenai perpindahan Ernie dari jabatan manajerial ke jabatan fungsional. 

Majelis hakim juga mewajibkan Menteri HAM merehabilitasi harkat, martabat, dan kedudukan Ernie sebagai Sekretaris Direktorat Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan HAM atau jabatan lain yang setara sebagai pejabat pimpinan tinggi pratama (eselon II.a). Selain itu, tergugat diwajibkan membayar biaya perkara sebesar Rp383.000. 

Berawal dari mutasi jabatan

Perkara bermula ketika Ernie yang saat itu menjabat Sekretaris Direktorat Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan HAM dipindahkan menjadi Analis HAM Ahli Madya melalui surat keputusan Menteri HAM.

Ernie menilai keputusan tersebut merupakan bentuk demosi yang dilakukan tanpa prosedur administrasi yang sesuai ketentuan. Melalui gugatan ke PTUN Jakarta, ia meminta pengadilan membatalkan SK mutasi sekaligus memulihkan jabatan, nama baik, serta kedudukannya di lingkungan Kementerian HAM. 

Dalam keterangannya kepada media, Ernie menyebut keputusan mutasi tersebut tidak didasarkan pada prosedur yang benar dan seolah-olah menggambarkan dirinya melakukan pelanggaran, padahal menurutnya tidak terdapat dasar administratif maupun faktual yang memadai. 

Alasan Pigai melakukan mutasi

Sebelumnya, Menteri HAM Natalius Pigai menjelaskan bahwa perpindahan jabatan tersebut merupakan bagian dari evaluasi kinerja organisasi, bukan bentuk pemberhentian.

Menurut Pigai, evaluasi dilakukan berdasarkan capaian serapan anggaran masing-masing unit kerja. Ia menyebut unit yang dipimpin Ernie sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) hanya mencatat realisasi anggaran sekitar 89 persen, lebih rendah dibanding target Kementerian HAM yang mencapai 99,99 persen.

Pigai menegaskan kebijakan mutasi dilakukan sebagai bagian dari upaya meningkatkan profesionalisme dan kinerja birokrasi. 

KemenHAM tempuh upaya banding

Meski PTUN telah mengabulkan gugatan tersebut, Kementerian HAM memastikan akan mengajukan banding.

Wakil Menteri HAM Mugiyanto mengatakan pihaknya menilai persoalan mutasi seharusnya dapat diselesaikan secara internal dan bukan melalui pengadilan.

Menurutnya, mutasi yang dilakukan bukan merupakan pemecatan, melainkan perpindahan posisi dalam rangka kebutuhan organisasi. Karena itu, Kementerian HAM memilih melanjutkan proses hukum dengan mengajukan banding atas putusan PTUN Jakarta. 

Putusan PTUN ini menjadi perhatian publik karena menyangkut kewenangan pejabat dalam melakukan mutasi aparatur sipil negara sekaligus menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap prosedur administrasi pemerintahan dalam setiap kebijakan kepegawaian.

(berbagai sumber)