![]() |
| Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) jatuhkan sanksi etik ke Indosaku pasca pelanggaran penagihan. Pinjol ini juga telah didenda Rp875 juta oleh OJK. ( Foto: AFPI) |
Editor: Dinar Kencana
GEBRAK.ID,JAKARTA — Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) secara resmi menjatuhkan sanksi etik kepada PT Indosaku Digital Teknologi (Indosaku) setelah perusahaan pinjaman daring (pinjol) tersebut terbukti melanggar Pedoman Perilaku yang berlaku bagi anggota asosiasi.
Keputusan ini diambil setelah Majelis Etik AFPI menyelesaikan serangkaian proses pemeriksaan dan persidangan secara independen. Sanksi tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Nomor 005/ME/INT/AFPI/VI/2026 yang dibacakan pada 9 Juni 2026.
Hukuman ini bukanlah sanksi pertama yang diterima Indosaku. Perusahaan yang berbasis di Semarang, Jawa Tengah itu sebelumnya juga telah dikenai sanksi administratif oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada Juni 2026.
OJK menjatuhkan denda sebesar Rp875 juta dan peringatan tertulis kepada Direktur Utama Indosaku terkait pelanggaran dalam pengelolaan dan pengawasan kegiatan penagihan, khususnya yang dilakukan melalui pihak ketiga.
Kronologi Pelanggaran
Kasus ini bermula dari insiden penagihan tidak beretika yang viral di Kota Semarang pada akhir April 2026. Seorang oknum debt collector diduga melakukan "prank" dengan melaporkan kebakaran palsu ke Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) Kota Semarang untuk menekan seorang debitur .
"Kami konfirmasi ke pemilik warung. Dia menyebut laporan itu dibuat oleh debt collector pinjol untuk menakut-nakuti karena persoalan utang pinjaman online," ujar Kepala Bidang Operasional dan Penyelamatan Dinas Damkar Kota Semarang, Tantri Pradono.
Peristiwa ini langsung mendapat respons tegas dari OJK. Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi menyatakan pihaknya langsung memanggil Indosaku dan AFPI untuk meminta klarifikasi.
Isi Sanksi AFPI dan OJK
AFPI menjatuhkan dua sanksi utama kepada Indosaku:
1. Publikasi nama anggota dan ketentuan yang dilanggar kepada Otoritas Jasa Keuangan dan masyarakat .
2. Perintah untuk mengimplementasikan komitmen dalam rencana tindak perbaikan yang telah disampaikan kepada OJK .
AFPI menegaskan bahwa Pedoman Perilaku merupakan instrumen yang mengikat anggota, sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 84 ayat (4) POJK Nomor 40 Tahun 2024. "Penyampaian putusan ini merupakan bagian dari komitmen AFPI dalam menjaga tata kelola, akuntabilitas, dan standar perilaku industri Pindar yang sehat serta berintegritas," tulis AFPI dalam keterangan resminya.
Sementara itu, sanksi dari OJK mencakup denda administratif Rp875.000.000, peringatan tertulis kepada Direktur Utama, dan perintah untuk menyusun rencana perbaikan menyeluruh.
OJK juga meminta Indosaku untuk mengevaluasi Perjanjian Kerja Sama dengan pihak ketiga, memperkuat mekanisme pengendalian kualitas, dan meningkatkan pelatihan tenaga penagihan serta penanganan pengaduan konsumen.
Tanggung Jawab Pihak Ketiga
OJK menegaskan bahwa penggunaan pihak ketiga dalam kegiatan penagihan tidak mengalihkan tanggung jawab penyelenggara. "Setiap Penyelenggara wajib memastikan bahwa pihak ketiga yang ditunjuk menjalankan kegiatan penagihan secara patuh, profesional, beretika, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," tegas Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK, Agus Firmansyah.
Sebagai tindak lanjut, AFPI telah mencabut tanda daftar dan memberhentikan PT Teknologi Internasional Nusantara (TIN) pihak ketiga yang terlibat dalam kasus penagihan sebagai anggota pendukung AFPI.
( berbagai sumber)
