SMAN 2 Sidoarjo Terapkan Aturan Pembatasan Gawai, Para Murid Mengaku Lebih Fokus Belajar

SMAN 2 Sidoarjo, Jawa Timur, mulai memperkuat budaya belajar yang lebih kondusif melalui penerapan Surat Edaran (SE) Mendikdasmen Nomor 18 Tahun 2026 tentang Pembatasan Penggunaan Gawai di Satuan Pendidikan dengan mengusung slogan GASPOL atau Gadget Sesuai Prosedur dan Aturan Sekolah. (Foto ilustrasi: Humas Kemendikdasmen)
Editor: Endro Yuwanto

GEBRAK.ID -- SMAN 2 Sidoarjo, Jawa Timur, mulai memperkuat budaya belajar yang lebih kondusif melalui penerapan Surat Edaran (SE) Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Nomor 18 Tahun 2026 tentang Pembatasan Penggunaan Gawai di Satuan Pendidikan.

Kebijakan yang diterbitkan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) tersebut bertujuan menciptakan lingkungan sekolah yang aman, nyaman, dan mendukung tumbuh kembang peserta didik. Selain itu, aturan ini diharapkan mampu mengurangi distraksi penggunaan gawai selama proses pembelajaran berlangsung.

Di SMAN 2 Sidoarjo, implementasi kebijakan dilakukan melalui pendekatan kolaboratif antara sekolah, murid, dan orang tua. Setiap siswa diwajibkan menandatangani surat pernyataan bermaterai yang diketahui orang tua saat proses daftar ulang sebagai bentuk komitmen mematuhi aturan penggunaan gawai di lingkungan sekolah.

Kepala SMAN 2 Sidoarjo, Ristiwi Peni, menjelaskan bahwa sekolah menerapkan konsep "bebas terbatas". Murid tetap diperbolehkan membawa telepon seluler, tetapi wajib menyimpannya di tempat yang telah disediakan hingga jam pelajaran berakhir.

"Harapannya melalui SE Mendikdasmen ini, anak-anak bisa lebih fokus melaksanakan pembelajaran," ujar Ristiwi Peni seperti dikutip dari siaran pers Kemendikdasmen, Rabu (29/7/2026).

Untuk mendukung kebijakan tersebut, sekolah menyediakan 36 kotak penyimpanan gawai yang ditempatkan di setiap ruang kelas. Seluruh perangkat milik siswa disimpan sejak pagi dan hanya boleh digunakan apabila guru memberikan instruksi untuk kepentingan pembelajaran.

Wakil Kepala Sekolah Bidang Kurikulum, Anik Wijayawati, mengungkapkan sebelum adanya fasilitas penyimpanan dan penguatan aturan dari pemerintah, guru kerap menemukan siswa menggunakan ponsel secara diam-diam saat pelajaran berlangsung.

"Dulu sebelum ada kotak khusus, murid hanya diminta menyimpan gawai di tas, namun sering kali Bapak Ibu guru mendeteksi anak-anak yang asyik membuka WhatsApp atau YouTube di bawah meja saat jam pelajaran," kata Anik.

Kini, sekolah mengusung slogan GASPOL atau Gadget Sesuai Prosedur dan Aturan Sekolah sebagai bagian dari kampanye membangun budaya digital yang lebih sehat di lingkungan pendidikan.

Dari sisi siswa, kebijakan tersebut mendapat respons positif. Ketua OSIS SMAN 2 Sidoarjo, Muhammad Luqman Raykhandy, menilai pembatasan penggunaan gawai membuat proses belajar menjadi lebih efektif.

"Sejauh ini saya merasakan kebijakan itu sangat efektif. Apalagi kami kelas XII butuh fokus tinggi untuk menghadapi ujian masuk perguruan tinggi," ujarnya.

Hal senada disampaikan Diajeng Veronica. Menurutnya, suasana belajar di kelas kini terasa lebih tenang karena perhatian siswa tidak lagi terpecah oleh penggunaan telepon genggam.

"Menurut saya lebih kondusif sekarang karena fokus belajar meningkat. Teman-teman benar-benar memperhatikan guru tanpa terdistraksi gawai," kata Veronica.

Meski penggunaan gawai dibatasi, sekolah tetap mendorong pemanfaatan teknologi secara positif. Saat dibutuhkan dalam pembelajaran, siswa diperbolehkan mengakses internet, termasuk mesin pencari, YouTube, hingga teknologi kecerdasan buatan (AI) seperti ChatGPT sebagai referensi belajar dengan tetap mengedepankan proses verifikasi informasi.

Tak hanya itu, keterlibatan orang tua juga diperkuat melalui program Orang Tua Peduli Anak (OPA). Melalui program ini, sekolah secara berkala mengadakan kegiatan edukasi dan menjaga komunikasi dengan wali murid melalui layanan call center serta grup WhatsApp wali kelas.

Dengan langkah tersebut, SMAN 2 Sidoarjo berharap pembatasan penggunaan gawai tidak dipandang sebagai larangan menggunakan teknologi, melainkan sebagai upaya membentuk kebiasaan digital yang sehat sekaligus meningkatkan kualitas pembelajaran di sekolah.

(Sumber: Kemendikdasmen)