GEBRAK.ID, SIDOARJO -- SMP Negeri 3 Sidoarjo, Jawa Timur, mulai memperkuat penerapan Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Nomor 18 Tahun 2026 tentang Pembatasan Penggunaan Gawai di Satuan Pendidikan. Kebijakan ini diterapkan sebagai bagian dari upaya menciptakan Budaya Sekolah Aman dan Nyaman (BSAN) sekaligus meningkatkan konsentrasi belajar peserta didik.
Melalui aturan tersebut, penggunaan gawai di lingkungan sekolah tetap diperbolehkan, namun hanya untuk kepentingan pembelajaran yang diarahkan oleh guru. Di luar itu, seluruh perangkat disimpan agar tidak mengganggu proses belajar mengajar.
Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala SMPN 3 Sidoarjo, Heri Kristanto, mengatakan pembatasan penggunaan gawai menjadi langkah penting di tengah derasnya pengaruh media sosial terhadap anak-anak usia sekolah.
"Keberadaan gawai memang penting dan tidak bisa dihindarkan karena murid hidup di era digital. Namun, penggunaannya harus bijak dan proporsional sesuai kebutuhan pembelajaran yang diarahkan guru di kelas," ujar Heri seperti dalam siaran pers Kemendikdasmen, Rabu (29/7/2026).
Menurutnya, sekolah telah memiliki aturan terkait penggunaan telepon seluler sebelum terbitnya surat edaran dari Kemendikdasmen. Namun, regulasi nasional tersebut semakin memperkuat kebijakan sekolah, terutama saat disosialisasikan kepada para orang tua.
Sebagai bentuk implementasi, setiap ruang kelas kini dilengkapi loker khusus untuk menyimpan gawai siswa. Saat kegiatan belajar dimulai pukul 07.00 WIB, seluruh telepon seluler dikumpulkan dan disimpan di dalam loker yang terkunci.
Kunci loker dipegang oleh wali kelas dan gawai hanya dapat digunakan apabila guru memberikan instruksi untuk kegiatan pembelajaran, seperti mencari referensi literasi digital atau praktik laboratorium berbasis teknologi.
Selain menerapkan sistem penyimpanan gawai, pihak sekolah juga rutin melakukan monitoring dan inspeksi mendadak (sidak) guna mencegah berbagai dampak negatif penggunaan perangkat digital, mulai dari perundungan siber, judi online, hingga paparan konten kekerasan.
Dukungan terhadap kebijakan ini juga datang dari para guru dan orang tua siswa.
Salah seorang wali kelas, Vivi, mengatakan banyak orang tua merasa terbantu karena selama ini mereka kesulitan mengawasi penggunaan gawai anak saat berada di rumah.
Sementara itu, Wakil Kepala Bidang Humas SMPN 3 Sidoarjo, Dyah, menegaskan bahwa gawai merupakan amanah dari orang tua yang harus dimanfaatkan secara bertanggung jawab.
"Kami memberikan pemahaman bahwa gawai hanya untuk pembelajaran. Di luar itu, seperti bermain gim atau TikTok yang tidak relevan, sebaiknya tidak dilakukan di sekolah," ujar Dyah.
Respons positif juga datang dari para siswa. Cahya, murid kelas IX I, mengaku pembatasan penggunaan telepon seluler membuat suasana belajar menjadi lebih kondusif.
"Menurut saya ini sangat membantu karena saat guru menyampaikan informasi, kami jadi lebih fokus karena handphone-nya sudah disimpan di loker. Ini juga mencegah kecanduan gim dan kurang tidur," kata Cahya.
Hal serupa disampaikan Nadine, siswi kelas IX C yang aktif mengelola media sosial OSIS. Meski sesekali menggunakan gawai untuk keperluan organisasi, komunikasi, dan transportasi daring, ia tetap mendukung kebijakan penyimpanan gawai selama jam pelajaran.
"Saya pribadi sangat suka karena membantu saya untuk tetap fokus dan tidak terdistraksi saat belajar," ujar Nadine.
Melalui kolaborasi antara sekolah, orang tua, dan pemerintah, SMPN 3 Sidoarjo berharap pembatasan penggunaan gawai mampu membentuk budaya digital yang sehat serta menciptakan lingkungan belajar yang lebih aman, nyaman, dan produktif bagi seluruh peserta didik.
(Sumber: Kemendikdasmen)
