GEBRAK.ID, JAKARTA – Pemerintah melalui Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan terkait penanganan kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.
Pernyataan tersebut disampaikan Prasetyo saat menanggapi usulan agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengambil alih penanganan perkara yang kini sedang diproses Kejaksaan Agung.
"Yang penting, menurut pendapat saya, adalah kita semua, sekali lagi, sebagaimana yang sudah berulang kali saya sampaikan, mari menghormati seluruh proses hukum," kata Prasetyo kepada wartawan usai rapat kerja bersama Komisi XIII DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (15/7/2026).
Menurut Prasetyo, pemerintah tidak ingin berspekulasi terhadap proses penegakan hukum yang masih berlangsung. Ia menekankan setiap institusi penegak hukum memiliki mekanisme dan kewenangan masing-masing yang harus dihormati.
Dalam kesempatan yang sama, Prasetyo juga kembali mengingatkan pesan Presiden RI Prabowo Subianto yang terus menyerukan pemberantasan praktik korupsi di lingkungan pemerintahan.
"Berulang kali juga Bapak Presiden selaku kepala negara maupun kepala pemerintahan mengingatkan kepada kita semua, terutama jajaran pemerintahan, untuk memperbaiki diri dan menghilangkan praktik-praktik tersebut. Semangatnya adalah itu," ujar Prasetyo.
KPK Nilai Masih Terlalu Dini
Sebelumnya, Ketua KPK Setyo Budiyanto juga menilai belum ada urgensi bagi lembaga antirasuah untuk mengambil alih penanganan perkara tersebut karena proses penyidikan di Kejaksaan Agung masih berada pada tahap awal.
"Saya kira terlalu dini karena itu masih berproses di Kejaksaan Agung," ujar Setyo saat ditemui di Gedung DPR RI, Selasa (14/7/2026).
Menurut Setyo, penyidik Kejaksaan Agung masih melakukan pendalaman terhadap barang bukti, dokumen, serta berbagai aspek penyidikan lainnya sehingga proses tersebut perlu diberi kesempatan untuk berjalan sesuai ketentuan hukum.
"Prosesnya masih awal. Masih banyak koordinasi yang perlu dilakukan, termasuk pendalaman barang bukti dan dokumen. Jadi, silakan proses itu berjalan terlebih dahulu," kata Setyo.
Usulan agar KPK mengambil alih kasus sebelumnya disampaikan oleh mantan Menkopolhukam Mahfud MD melalui tayangan di kanal YouTube pribadinya. Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) itu mempertanyakan mekanisme pengalihan perkara dari Polri ke Kejaksaan Agung dan menilai KPK dapat mempertimbangkan mengambil alih penanganan kasus tersebut.
Sementara itu, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyatakan KPK memang memiliki kewenangan mengambil alih suatu perkara. Namun, untuk saat ini DPR menilai mekanisme supervisi yang dilakukan KPK terhadap proses penyidikan di Kejaksaan Agung sudah menjadi langkah yang tepat.
"Silakan saja karena KPK memang memiliki kewenangan. Namun, kami sudah menyampaikan bahwa kasus ini disupervisi langsung oleh KPK," ujar Habiburokhman.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung menerima pelimpahan penanganan tiga perkara dugaan korupsi dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri. Kejagung kemudian menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru dan membentuk tim khusus penyidik untuk melanjutkan proses hukum terhadap perkara-perkara tersebut.
(Berbagai Sumber)
