BANDUNG -- Wacana pemberlakuan kembali Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) di SMA dan SMK negeri di Jawa Barat (Jabar) mulai dibahas Pemerintah Provinsi Jabar bersama DPRD Jabar. Kebijakan ini muncul sebagai upaya mencari solusi atas keterbatasan anggaran operasional sekolah yang dinilai belum mampu mendukung peningkatan kualitas pendidikan.
Meski demikian, rencana tersebut belum menjadi keputusan final. Pemerintah menegaskan pembahasan masih berada pada tahap awal dalam penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Pendidikan.
Dalam skema yang sedang dikaji, pembayaran SPP hanya akan dikenakan kepada siswa yang berasal dari keluarga mampu, yakni kelompok desil 6 hingga desil 10. Sementara itu, siswa dari keluarga miskin dan rentan miskin yang masuk kategori desil 1 sampai desil 5 tetap akan memperoleh layanan pendidikan tanpa dipungut biaya.
Kepala Dinas Pendidikan Jabar, Purwanto, mengatakan pembahasan mengenai reaktivasi SPP masih terus berlangsung dan belum dapat dipastikan akan diterapkan.
"Masih menjadi pembahasan. Jadi nanti kita lihat seperti apa, apakah harapan-harapan yang lahir dari pembicaraan tersebut," ujar Purwanto usai rapat di Gedung DPRD Jawa Barat, Selasa (14/7/2026).
Alasan SPP Diusulkan Kembali
Purwanto menjelaskan, salah satu alasan munculnya usulan tersebut adalah karena banyak sekolah negeri membutuhkan tambahan sumber pembiayaan agar mampu memberikan layanan pendidikan yang lebih baik.
Menurutnya, anggaran yang diterima sekolah saat ini dinilai belum mencukupi untuk memenuhi berbagai kebutuhan operasional, mulai dari pengembangan sarana pembelajaran hingga peningkatan kualitas layanan kepada peserta didik.
"Ya karena pertama muncul aspirasi bahwa sekolah-sekolah ini membutuhkan supporting anggaran yang mencukupi," kata Purwanto.
Hal senada disampaikan Ketua Komisi V DPRD Jabar, Yomanius Untung. Ia menilai pembahasan reaktivasi SPP berangkat dari adanya kesenjangan antara biaya ideal pendidikan dengan dana yang saat ini diterima sekolah.
"Kita semua sepakat bahwa rancangan ini harus mampu mengakomodasi semangat menghadirkan pendidikan yang berkualitas. Salah satu persoalannya adalah adanya kesenjangan antara pendapatan sekolah dengan unit cost yang layak per siswa setiap tahun," ujar Yomanius.
Pemerintah Baru Mampu Penuhi 40 Persen Kebutuhan
Yomanius mengungkapkan, kebutuhan biaya ideal seorang siswa SMA diperkirakan mencapai sekitar Rp4,5 juta per tahun. Namun, kemampuan pembiayaan pemerintah saat ini baru berada di kisaran 40 persen atau sekitar Rp1,6 juta per siswa.
Akibatnya, banyak sekolah kesulitan memenuhi kebutuhan operasional, terutama sekolah yang memiliki jumlah siswa atau rombongan belajar relatif sedikit.
"Dalam semangat menghadirkan proses pembelajaran yang berkualitas, itu dipastikan tidak akan tercapai apabila pendapatan sekolah hanya sebesar itu," kata Yomanius.
Karena itulah, DPRD dan Pemprov Jabar mulai membahas kemungkinan menghadirkan kembali SPP sebagai salah satu sumber pendanaan tambahan bagi sekolah negeri.
Tetap Gratis untuk Siswa Kurang Mampu
Meski mengusulkan reaktivasi SPP, Yomanius menegaskan kebijakan tersebut harus mengedepankan prinsip keadilan sosial. Ia memastikan siswa dari keluarga miskin dan rentan miskin tidak boleh dibebani biaya pendidikan apa pun.
"Harus ada jaminan bahwa anak dari keluarga miskin atau rentan miskin, desil 1 sampai desil 5, tidak dipungut biaya apa pun, termasuk SPP," tegas Yomanius.
Selain itu, besaran SPP yang nantinya diberlakukan juga diusulkan tidak sama bagi seluruh siswa. Pembayaran akan disesuaikan dengan tingkat kemampuan ekonomi keluarga.
Menurut Yomanius, keluarga yang berada pada kelompok desil 10 dapat dikenakan SPP lebih besar dibandingkan keluarga desil 6 sebagai bentuk keadilan yang proporsional.
Apabila wacana tersebut disetujui dan masuk dalam regulasi, Jabar akan menerapkan sistem pembiayaan pendidikan yang lebih selektif. Siswa dari keluarga mampu ikut berkontribusi terhadap pendanaan sekolah, sementara siswa kurang mampu tetap memperoleh akses pendidikan gratis.
Namun hingga kini, Pemprov Jabar menegaskan belum ada keputusan resmi mengenai pemberlakuan kembali SPP di SMA dan SMK negeri. Seluruh usulan masih dibahas bersama DPRD sebelum nantinya diputuskan dalam regulasi yang berlaku.
(Sumber: Pemprov dan DPRD Jabar)
