Komdigi Berantas Judi Online: 3,7 Juta Situs Diblokir, 32.500 Rekening Ditutup hingga Juli 2026

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid (tengah) saat menyampaikan keterangan kepada wartawan usai menghadiri acara OJK Banking Forum 2026 di Kompleks Perkantoran Bank Indonesia, Jakarta Pusat pada Selasa (14/7/2026). (Foto: Tangkapan layar Youtube)
Editor: A. Rayyan K

GEBRAK.ID, JAKARTA – Pemerintah terus memperkuat upaya pemberantasan judi online di Indonesia. Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) mengungkapkan telah memutus akses terhadap sekitar 3,7 juta situs dan konten yang berkaitan dengan aktivitas judi online hingga pertengahan Juli 2026.

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengatakan, langkah tersebut merupakan bagian dari strategi terpadu pemerintah bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan industri perbankan untuk memutus rantai ekosistem perjudian digital yang masih marak.

"Sejak 20 Oktober 2024 sampai 12 Juli 2026, Komdigi telah melakukan take down sebanyak 3,7 juta situs dan konten yang berkaitan dengan judi online," ujar Meutya dalam OJK Banking Forum 2026 di Kompleks Perkantoran Bank Indonesia, Jakarta, Selasa (14/7/2026).

Puluhan Ribu Rekening Dilaporkan

Selain memblokir jutaan situs dan konten, Kemkomdigi juga melaporkan sekitar 38.000 rekening bank yang diduga digunakan dalam aktivitas judi online kepada OJK untuk ditindaklanjuti.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 32.500 rekening telah berhasil ditutup. Dengan demikian, tingkat keberhasilan penutupan rekening yang diduga terkait judi online mencapai sekitar 88,5 persen.

Meutya mengapresiasi langkah cepat OJK dan perbankan dalam menindaklanjuti laporan tersebut. Menurutnya, penutupan rekening dalam jumlah besar bukanlah pekerjaan mudah sehingga membutuhkan koordinasi lintas lembaga.

"38.000 rekening kami laporkan ke OJK. Dari jumlah tersebut, 32.500 rekening telah ditutup. Menutup rekening sebanyak itu tentu bukan hal mudah dan saya yakin ini juga didukung oleh industri perbankan. Namun kami berharap jumlahnya bisa terus bertambah," katanya.

Masyarakat Berperan Aktif

Meutya menegaskan keberhasilan pemberantasan judi online tidak hanya bergantung pada pemerintah, tetapi juga berkat partisipasi masyarakat.

Kemkomdigi mencatat sebanyak 156.000 rekening yang diduga digunakan untuk transaksi judi online telah dilaporkan masyarakat melalui portal cekrekening.id.

Selain itu, kementerian juga menerima sekitar 85.500 laporan nomor telepon seluler yang diduga dimanfaatkan pelaku kejahatan siber, termasuk penipuan atau scamming.

Dorong Sistem Deteksi Lebih Cepat

Menurut Meutya, pemerintah kini tidak hanya mengandalkan laporan masyarakat atau penindakan setelah pelanggaran terjadi. Kemkomdigi mulai mengembangkan sistem deteksi berbasis pola untuk menemukan aktivitas mencurigakan secara lebih dini.

Ia juga menekankan pentingnya integrasi data antara Kemkomdigi, OJK, perbankan, serta pemangku kepentingan lainnya agar proses identifikasi, pelaporan, hingga penindakan dapat berlangsung lebih cepat dan efektif.

"Mulai dari deteksi, kita beralih dari sekadar reaktif menjadi deteksi anomali berbasis pola. Integrasi data menjadi sangat penting agar pelimpahan informasi kepada otoritas terkait bisa dilakukan lebih cepat," ujar Meutya.

Pemerintah berharap kolaborasi lintas lembaga tersebut mampu mempersempit ruang gerak pelaku judi online sekaligus melindungi masyarakat dari berbagai kejahatan digital yang memanfaatkan sistem keuangan dan layanan komunikasi.

(Sumber: Kemkomdigi)

JANGAN TERLEWATKAN Komdigi Blokir 32.453 Rekening Judi Online, Minta Bank Perketat KYC