Tarif TransBandara Blok M–Bandara Soekarno-Hatta Resmi Naik Jadi Rp15.000 Mulai 1 September 2026, Ini Alasannya

 

Tarif TransBandara Blok M–Bandara Soekarno-Hatta naik menjadi Rp15.000 mulai 1 September 2026 demi menjaga keberlanjutan layanan. ( Foto: Gebrak.id) 




Editor: Dinar Kencana

GEBRAK. ID, JAKARTA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta resmi menetapkan tarif layanan TransBandara rute Blok M–Bandara Internasional Soekarno-Hatta sebesar Rp15.000 per penumpang. Tarif baru tersebut akan mulai diberlakukan pada 1 September 2026, menggantikan tarif promosi sebelumnya sebesar Rp3.500.

Keputusan tersebut diumumkan oleh Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Budi Awaluddin, setelah melalui proses evaluasi operasional selama beberapa bulan sejak rute itu diluncurkan pada Maret 2026.

Menurut Budi, penyesuaian tarif dilakukan untuk memastikan keberlanjutan layanan sekaligus menjaga kualitas pelayanan sesuai Standar Pelayanan Minimum (SPM).

"Penetapan tarif Rp15 ribu merupakan hasil kajian mendalam demi keberlanjutan layanan dan tetap disubsidi Pemprov DKI Jakarta, sehingga masyarakat tetap mendapatkan moda transportasi menuju bandara yang sangat terjangkau," ujar Budi dalam keterangannya, Jumat (31/7). 

Tetap Disubsidi Pemprov DKI

Meski mengalami kenaikan lebih dari empat kali lipat dibanding tarif sebelumnya, Dishub menegaskan bahwa layanan TransBandara masih memperoleh subsidi dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Dengan subsidi tersebut, tarif Rp15.000 dinilai masih jauh lebih murah dibandingkan moda transportasi lain menuju Bandara Soekarno-Hatta, seperti bus bandara, taksi maupun transportasi daring.

Sejak awal peluncuran, Pemprov DKI memang telah mengisyaratkan bahwa tarif Rp3.500 hanya bersifat promosi selama masa evaluasi. Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung sebelumnya menyebut besaran tarif ideal berada pada kisaran Rp10.000 hingga Rp15.000, mengingat tingginya biaya operasional rute tersebut. 

Biaya Operasional Jadi Pertimbangan

Pemprov DKI menjelaskan terdapat sejumlah faktor yang membuat rute Blok M–Bandara Soekarno-Hatta memiliki struktur biaya lebih tinggi dibanding layanan Transjakarta reguler.

Beberapa di antaranya meliputi:

Jarak perjalanan yang mencapai sekitar 65 kilometer.

Penggunaan armada khusus Metrotrans low entry yang dilengkapi fasilitas untuk penumpang bandara.

Biaya operasional dan bahan bakar yang lebih besar.

Biaya parkir armada di kawasan Terminal 1, Terminal 2, dan Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta. 

Meski demikian, pemerintah memastikan tarif baru tetap disusun agar masyarakat tidak kembali beralih menggunakan kendaraan pribadi.

Pernah Jadi Tarif Promo

Layanan TransBandara rute SH2 Blok M–Bandara Soekarno-Hatta mulai beroperasi pada 12 Maret 2026. Saat itu tarifnya mengikuti tarif Transjakarta reguler, yakni Rp2.000 pada pukul 05.00–07.00 WIB dan Rp3.500 setelah pukul 07.00 WIB sebagai bagian dari masa promosi. 

Seiring meningkatnya jumlah pengguna dan berakhirnya masa evaluasi, Pemprov DKI akhirnya menetapkan tarif permanen sebesar Rp15.000 yang mulai berlaku efektif pada 1 September 2026.

Masih Jadi Moda Paling Terjangkau ke Bandara

Meski tarif naik, TransBandara tetap menjadi salah satu pilihan transportasi paling ekonomis menuju Bandara Soekarno-Hatta.

Saat peluncuran layanan, Pemprov DKI mencatat tarif bus bandara berada di kisaran Rp80.000, sedangkan biaya taksi dan transportasi daring dapat mencapai lebih dari Rp120.000 hingga Rp200.000, tergantung kondisi lalu lintas dan titik keberangkatan. Dengan demikian, tarif Rp15.000 dinilai masih sangat kompetitif bagi masyarakat maupun wisatawan. 

Dishub DKI berharap penyesuaian tarif ini mampu menjaga keberlangsungan layanan, meningkatkan kualitas operasional, sekaligus mendorong lebih banyak masyarakat menggunakan transportasi umum untuk perjalanan menuju dan dari Bandara Soekarno-Hatta.

( berbagai sumber)