Kasus TPPU Febrie Adriansyah, Kejagung Periksa Taipan Properti Tan Kian dan Ferry Boboho

Jamwas Kejaksaan Agung (Kejagung) Rudi Margono mengatakan Tim 9 Kejagung memeriksa 10 saksi kasus TPPU mantan Jampidsus Febrie Adriansyah, termasuk pengusaha Tan Kian dan Ferry Boboho, Kamis (30/7/2026). ( Foto: Wikipedia) 
Editor: A. Rayyan K

GEBRAK. ID, JAKARTA- Tim 9 Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa sepuluh orang saksi terkait kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah pada Kamis (30/7/2026). Dua di antaranya adalah pengusaha properti Tan Kian dan Ferry Yanto Hongkiriwang alias Ferry Boboho. 

Koordinator Tim 9 sekaligus Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejagung Rudi Margono membenarkan pemeriksaan terhadap kedua pengusaha tersebut. "Iya (Tan Kian dan Ferry Boboho diperiksa)," ujar Rudi kepada wartawan di Gedung Utama Kejagung, Jakarta Selatan. 

Rudi menjelaskan total terdapat 10 saksi yang dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada hari ini. Namun, ia belum merinci identitas seluruh saksi lainnya karena proses pemeriksaan masih berlangsung. "Kalau enggak salah 10. Masih berlangsung, saya juga baru datang," ucapnya. 

Pemeriksaan Saksi untuk Perkuat Pembuktian

Pemeriksaan terhadap Tan Kian dan Ferry Boboho menjadi bagian dari rangkaian penyidikan yang dilakukan Kejagung untuk mengungkap dugaan aliran dana maupun transaksi yang berkaitan dengan perkara TPPU tersebut. Sebelumnya, penyidik Kejagung melalui Tim 9 telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap tujuh saksi pada Selasa (28/7/2026), yang terdiri atas tiga pihak swasta berinisial WF, BM, dan H, serta empat penyidik kepolisian.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengatakan penyidik masih melakukan pendalaman melalui pemeriksaan terhadap sejumlah saksi guna memperkuat pembuktian dalam perkara tersebut. 

Febrie Adriansyah Tersangka TPPU

Sebelumnya, Kejaksaan Agung resmi menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka kasus dugaan TPPU pada Jumat (24/7/2026) malam. Penetapan tersebut dilakukan setelah Febrie menjalani pemeriksaan selama sekitar 10 jam. 

"Modus operandi secara umum dugaan TPPU yang dilakukan oleh penyelenggara negara dalam jabatannya sebagai jaksa atau pejabat struktural selama dia menjabat mengabdikan diri di Kejaksaan," kata Rudi Margono saat jumpa pers penetapan tersangka. 

Penyidik Tim 9 menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru untuk kasus dugaan TPPU bernomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 yang dikeluarkan pada 20 Juli 2026. Sprindik itu diterbitkan usai Kejagung menerima berkas perkara dan barang bukti emas 74 kilogram dan valuta asing senilai ratusan miliar dari Polri. 

Ditahan di Rutan KPK

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Febrie langsung ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Cabang Jakarta Timur. Penahanan di Rutan KPK dilakukan sebagai bentuk sinergi Kejagung dengan KPK serta untuk menjamin perlindungan keamanan bagi tersangka yang pernah menangani banyak kasus besar. 

Kejagung diketahui telah menerbitkan tiga sprindik seusai menerima pengalihan perkara dari Polri. Pertama, sprindik bernomor 43 untuk perkara dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU PT KNI. Kedua, sprindik nomor 44 untuk perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola batu bara di PLTU yang diduga menjadi pemicu pemadaman listrik (blackout). Terakhir, sprindik nomor 45 terkait dengan kasus dugaan korupsi dan TPPU dalam penanganan perkara PT Asabri. 

( berbagai sumber)