![]() |
| Pengusaha Desak Ekspor Nikel-Timah Dibuka, Gegara LTJ Barang Tambang Tertahan. ( Foto: logam tanah jarang/ Wikipedia) |
Editor: Dinar Kencana
GEBRAK.ID,JAKARTA – Pelaku usaha pertambangan mendesak pemerintah segera memberikan kepastian aturan terkait kandungan Logam Tanah Jarang (LTJ) atau rare earth elements (REE) yang ditemukan sebagai mineral ikutan dalam sejumlah komoditas tambang.
Ketidakjelasan aturan tersebut dinilai telah menghambat proses ekspor sejumlah produk mineral. Pelaku usaha meminta pemerintah tidak menahan kegiatan ekspor hanya karena adanya pemeriksaan kandungan LTJ, selama belum terdapat ketentuan yang secara jelas menetapkan batas kandungan yang diperbolehkan.
Ketua Umum Asosiasi Bauksit Indonesia (ABI) Ronald Sulistyanto mengatakan keberadaan LTJ dalam komoditas pertambangan sebenarnya bukan persoalan baru. Menurut dia, tantangan utamanya adalah bagaimana pemerintah mengatur tata kelola LTJ yang muncul sebagai mineral ikutan.
"Ini sebetulnya masalah yang sudah kita ketahui cukup lama bahwa LTJ itu ada. Tapi bagaimana mengejawantahkan LTJ itu ada menjadi sesuatu, itu yang perlu aturan," kata Ronald dalam acara Coffee Morning CNBC Indonesia, Kamis (30/7/2026).
Ronald menilai pengaturan terkait pertambangan dan mineral semestinya dikembalikan kepada kementerian yang memiliki kewenangan di sektor tersebut, yakni Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
"Kita kembali ke khittah-nya ajalah. Kalau penambangan atau pertambangan ya adanya di ESDM. Jangan ke mana-mana dulu," ujarnya.
Ekspor Mineral Sempat Tertahan
Persoalan ini mencuat setelah sejumlah ekspor produk mineral dilaporkan mengalami hambatan akibat pemeriksaan kandungan LTJ dan unsur radioaktif sebelum kapal meninggalkan wilayah Indonesia.
Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Dudung Abdurachman sebelumnya menggelar rapat koordinasi untuk membahas persoalan tata kelola ekspor mineral kritis dan LTJ. Rapat tersebut dilakukan setelah pemerintah menerima laporan dari pelaku usaha mengenai ekspor mineral yang tertahan, antara lain di wilayah Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung.
Dudung menyoroti belum adanya aturan yang menetapkan secara jelas batas maksimal kandungan mineral ikutan LTJ yang diperbolehkan dalam komoditas ekspor.
Menurutnya, kekosongan aturan tersebut tidak seharusnya membuat aparat penegak hukum menahan barang ekspor apabila memang belum terdapat ketentuan yang dilanggar. Pemerintah juga mengakui adanya persoalan tumpang tindih aturan yang menimbulkan keragu-raguan bagi pelaku usaha.
Bukan Hanya Nikel dan Timah
Hambatan ekspor tersebut tidak hanya berkaitan dengan satu komoditas. Produk seperti nickel pig iron (NPI) hingga alumina juga dilaporkan sempat menjalani pemeriksaan terkait kandungan LTJ dan unsur radioaktif.
Pemeriksaan terhadap kandungan LTJ menjadi persoalan karena unsur tersebut dapat muncul secara alami sebagai mineral ikutan dari berbagai komoditas pertambangan.
Badan Geologi Kementerian ESDM mencatat mineral yang mengandung unsur tanah jarang, antara lain monasit, xenotim, zirkon dan apatit. Mineral-mineral tersebut dapat ditemukan sebagai mineral ikutan pada komoditas seperti timah, emas, bauksit dan nikel laterit.
Dengan demikian, keberadaan LTJ dalam suatu produk tambang tidak serta-merta berarti komoditas utama yang hendak diekspor merupakan produk LTJ.
Aturan Ekspor LTJ Memang Ada
Di sisi lain, pemerintah telah memiliki ketentuan mengenai barang yang dilarang untuk diekspor melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 6 Tahun 2026.
Beleid tersebut merupakan perubahan keempat atas Permendag Nomor 22 Tahun 2023 tentang Barang yang Dilarang untuk Diekspor. Permendag 6/2026 ditetapkan pada 17 Maret 2026 dan mulai berlaku pada 1 April 2026.
Dalam beleid tersebut, sejumlah hasil tambang, termasuk logam tanah jarang dengan kriteria tertentu, masuk dalam daftar barang yang dilarang diekspor. Ketentuan itu perlu dibedakan dengan persoalan mineral utama yang secara alami mengandung unsur LTJ sebagai mineral ikutan.
Permendag 6/2026 juga mengatur sejumlah kriteria teknis untuk komoditas pertambangan dan hasil sedimentasi laut. Karena itu, persoalan yang kini disoroti pelaku usaha bukan semata-mata ada atau tidaknya larangan terhadap LTJ, melainkan kepastian mengenai bagaimana kandungan LTJ sebagai unsur ikutan pada komoditas utama harus diperlakukan dalam proses ekspor.
LTJ Sudah Lama Jadi Perhatian Pemerintah
Logam tanah jarang bukan komoditas baru dalam kebijakan pertambangan Indonesia. Kementerian ESDM telah lama mencatat potensi LTJ sebagai produk maupun mineral ikutan dari berbagai kegiatan pertambangan.
Dalam dokumen kebijakan konservasi mineral dan batu bara, pemerintah juga memasukkan mineral ikutan, mineral kritis dan logam tanah jarang sebagai bagian dari sumber daya yang perlu dikelola dan dimanfaatkan secara optimal.
Ditjen Minerba juga sebelumnya menjelaskan bahwa LTJ seperti monasit, senotim dan zirkon dapat muncul sebagai mineral ikutan dari komoditas utama seperti timah, emas, bauksit dan nikel laterit. Karena sifatnya sebagai mineral ikutan, pengelolaannya memiliki karakter berbeda dengan komoditas mineral utama.
Ada Potensi LTJ dalam Bauksit
Khusus bauksit, keberadaan LTJ juga telah menjadi objek penelitian pemerintah. Kajian Badan Geologi pernah dilakukan untuk mengevaluasi potensi LTJ pada bekas tambang bauksit di Pulau Bintan, Kepulauan Riau.
Penelitian Balai Besar Pengujian Mineral dan Batubara (Tekmira) juga menunjukkan bahwa residu pengolahan bauksit dapat mengandung unsur tanah jarang, termasuk skandium. Kajian tersebut bahkan meneliti metode ekstraksi skandium dari residu bauksit sebagai bagian dari upaya meningkatkan nilai tambah mineral.
Kondisi ini menunjukkan bahwa LTJ memiliki potensi ekonomi yang besar apabila dapat dikelola dan diolah secara tepat. Namun, di sisi lain, pengaturannya juga membutuhkan kepastian agar pemeriksaan terhadap LTJ tidak menimbulkan ketidakpastian dalam kegiatan ekspor komoditas utama.
Pengusaha Minta Pemerintah Segera Beri Kepastian
Pelaku usaha berharap pemerintah segera menyelesaikan persoalan regulasi tersebut sehingga aktivitas ekspor dapat kembali berjalan normal.
Bagi industri, kepastian mengenai status dan ambang batas LTJ sebagai mineral ikutan menjadi penting karena komoditas seperti nikel, timah, bauksit dan produk turunannya merupakan bagian dari rantai perdagangan mineral Indonesia.
Pemerintah kini menghadapi dua kepentingan yang harus berjalan beriringan. Di satu sisi, LTJ merupakan mineral strategis yang perlu dikendalikan dan dimanfaatkan untuk kepentingan nasional. Di sisi lain, tata kelola tersebut tidak boleh menimbulkan ketidakpastian hukum bagi pelaku usaha yang mengekspor komoditas utama yang secara alami memiliki kandungan unsur ikutan.
Karena itu, kejelasan mengenai batas kandungan, mekanisme pemeriksaan, lembaga yang berwenang serta perlakuan terhadap LTJ sebagai mineral ikutan menjadi kunci agar pengawasan tetap berjalan tanpa menghambat kegiatan perdagangan mineral yang telah memenuhi ketentuan.
(berbagai sumber)
