GEBRAK.ID -- Otoritas persaingan usaha China menjatuhkan sanksi berat kepada platform perjalanan daring Trip.com. Perusahaan tersebut dikenai denda dan penyitaan dengan total nilai mencapai 770 juta dolar AS atau sekitar Rp13,7 triliun karena terbukti menyalahgunakan posisi dominannya di pasar pemesanan hotel online domestik.
Berdasarkan laporan Channel News Asia, Minggu (26/7/2026), Administrasi Negara untuk Regulasi Pasar (State Administration for Market Regulation/SAMR) menyatakan Trip.com menjalankan berbagai praktik yang menghambat persaingan sehat di industri pemesanan hotel.
Regulator menilai Trip.com memanfaatkan mekanisme alokasi lalu lintas pengguna, aturan platform, hingga langkah-langkah teknis untuk mendorong sejumlah hotel membuat perjanjian eksklusif dengan perusahaan. Strategi tersebut dilakukan demi mempertahankan penawaran harga terendah di platformnya.
Akibat pelanggaran tersebut, SAMR menyita keuntungan ilegal senilai 1,66 miliar yuan dan menjatuhkan denda sebesar 3,52 miliar yuan kepada Trip.com.
Tak hanya itu, regulator juga memerintahkan perusahaan mengembalikan uang muka pemesanan hotel senilai 122 juta yuan yang sebelumnya dinilai ditahan dari para operator hotel.
Menurut SAMR, praktik tersebut merugikan pelaku usaha maupun konsumen karena membatasi kebebasan hotel untuk menjual kamar melalui berbagai platform sekaligus menentukan harga secara mandiri.
"Praktik-praktik tersebut merugikan persaingan dan konsumen dengan membatasi kemampuan hotel untuk beroperasi di berbagai platform dan menetapkan harga mereka sendiri," demikian pernyataan regulator.
Menanggapi keputusan tersebut, pihak Trip.com menyatakan menerima seluruh sanksi yang dijatuhkan dan berjanji menjalankan langkah-langkah perbaikan sesuai arahan regulator.
"Kami dengan tulus menerima dan akan sepenuhnya mematuhinya. Kami juga akan secara ketat mengikuti seluruh persyaratan regulator untuk menerapkan setiap langkah perbaikan secara sistematis dan efektif," demikian pernyataan perusahaan.
Penyelidikan terhadap Trip.com dimulai pada Januari 2026 setelah muncul laporan dan keluhan mengenai dugaan persyaratan bisnis yang tidak adil kepada hotel serta praktik manipulasi harga di platform tersebut.
Kasus ini menjadi bagian dari upaya pemerintah China memperketat pengawasan terhadap perusahaan teknologi dan platform digital. Beijing dalam beberapa tahun terakhir gencar menindak praktik monopoli serta persaingan harga yang dinilai tidak sehat karena dapat merugikan pelaku usaha, konsumen, dan memperburuk tekanan deflasi di sektor ekonomi.
(Sumber: Channel News Asia)
