Trump Ubah Aturan Visa AS, Mahasiswa Asing hingga Jurnalis Kini Hadapi Batas Masa Tinggal

 

Trump mengubah aturan visa AS bagi mahasiswa, peserta pertukaran, dan jurnalis asing. Simak dampak serta aturan barunya. ( Foto: ist) 

Editor: Devona R

GEBRAK.ID,JAKARTA – Pemerintahan Presiden Amerika Serikat Donald Trump kembali memperketat kebijakan imigrasi dengan menerbitkan aturan baru yang mengubah ketentuan visa bagi mahasiswa internasional, peserta program pertukaran budaya, dan jurnalis asing.

Aturan yang diumumkan Departemen Keamanan Dalam Negeri Amerika Serikat (Department of Homeland Security/DHS) tersebut menetapkan masa berlaku tetap (fixed period of admission) untuk visa pelajar F, visa pertukaran budaya J, serta visa jurnalis I. Kebijakan ini menggantikan sistem sebelumnya yang memungkinkan pemegang visa tetap tinggal selama masih mengikuti program pendidikan, pertukaran, atau menjalankan tugas jurnalistik di Amerika Serikat.

Kebijakan baru diumumkan pada Kamis (17/7/2026) waktu setempat dan dijadwalkan mulai berlaku 60 hari setelah dipublikasikan dalam Federal Register, dengan tetap melalui mekanisme peninjauan oleh Kongres AS.

Sistem Lama Diubah Menjadi Batas Waktu Tetap

Selama bertahun-tahun, pemegang visa F, J, dan I memperoleh izin tinggal berdasarkan status Duration of Status (D/S). Melalui sistem tersebut, mahasiswa asing dapat tetap berada di AS selama masih terdaftar di institusi pendidikan yang sah, sementara peserta pertukaran budaya dan jurnalis asing dapat tinggal selama program atau penugasan mereka masih berlangsung.

Dalam aturan terbaru, pemerintah AS menerapkan batas waktu tinggal yang lebih jelas. Pemegang visa nantinya harus mengajukan perpanjangan atau perubahan status apabila masa izin tinggal berakhir meski program pendidikan atau penugasan belum selesai.

Pemerintah AS menilai perubahan ini bertujuan memperkuat pengawasan terhadap keberadaan warga negara asing serta mencegah penyalahgunaan izin tinggal.

Pengawasan Imigrasi Semakin Diperketat

Kebijakan ini menjadi bagian dari rangkaian langkah pemerintahan Donald Trump untuk memperketat sistem imigrasi Amerika Serikat.

Selain mengubah aturan visa pelajar dan jurnalis, pemerintah AS dalam beberapa bulan terakhir juga memperluas proses pemeriksaan latar belakang, meningkatkan verifikasi identitas, serta memperketat evaluasi terhadap pemohon visa dari berbagai negara.

DHS menyebut perubahan aturan diharapkan meningkatkan kepastian administrasi sekaligus memudahkan proses pengawasan terhadap warga negara asing yang berada di wilayah Amerika Serikat.

Kampus dan Organisasi Pendidikan Soroti Dampaknya

Sejumlah organisasi pendidikan tinggi di Amerika Serikat menyampaikan kekhawatiran bahwa perubahan aturan tersebut dapat menambah beban administrasi bagi mahasiswa internasional maupun perguruan tinggi.

Mahasiswa yang menjalani studi lebih lama dari masa izin tinggal berpotensi harus mengajukan perpanjangan status kepada otoritas imigrasi. Kondisi serupa juga dapat dialami peserta program pertukaran budaya dan jurnalis asing yang bertugas dalam jangka panjang.

Kalangan akademisi menilai kebijakan tersebut berpotensi menciptakan ketidakpastian bagi mahasiswa internasional yang menempuh program riset atau pendidikan dengan durasi lebih panjang.

Belum Berlaku Langsung

Meski telah diumumkan sebagai aturan final, kebijakan tersebut belum langsung diterapkan. Aturan baru baru efektif setelah dipublikasikan di Federal Register dan melewati masa tunggu selama 60 hari sesuai prosedur yang berlaku di Amerika Serikat.

Selama periode tersebut, berbagai pihak masih dapat mempelajari dampak implementasi aturan, sementara Kongres memiliki kesempatan melakukan proses peninjauan sesuai mekanisme legislasi yang berlaku.

Perubahan kebijakan ini diperkirakan akan menjadi perhatian dunia pendidikan internasional, organisasi media, serta negara-negara yang selama ini mengirimkan banyak mahasiswa dan peserta pertukaran ke Amerika Serikat. Dengan sistem baru tersebut, pemegang visa F, J, dan I diharapkan lebih cermat dalam mengelola masa berlaku izin tinggal agar tidak menghadapi persoalan keimigrasian selama berada di AS.

( berbagai sumber