GEBRAK.ID – Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti menegaskan bahwa kebijakan pembatasan penggunaan gawai di lingkungan sekolah bertujuan menciptakan suasana belajar yang lebih kondusif sekaligus meningkatkan konsentrasi siswa selama mengikuti proses pembelajaran.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 18 Tahun 2026 tentang Pembatasan Penggunaan Gawai di Satuan Pendidikan yang mulai menjadi pedoman bagi sekolah di seluruh Indonesia.
Menurut Abdul Mu'ti, penggunaan gawai yang tidak tepat selama berada di sekolah berpotensi mengganggu fokus belajar siswa dan menurunkan kualitas interaksi sosial di lingkungan pendidikan.
"Sehubungan dengan hal tersebut, kami memberikan pedoman pembatasan penggunaan gawai di satuan pendidikan sebagai bagian dari upaya mewujudkan budaya belajar yang aman dan nyaman, serta mendukung tumbuh kembang murid secara optimal," kata Abdul Mu'ti di Jakarta, Rabu (15/7/2026).
Kurangi Distraksi dan Dampak Negatif
Dalam surat edaran tersebut, Kemendikdasmen menilai penggunaan gawai secara berlebihan dapat memicu berbagai persoalan, mulai dari berkurangnya konsentrasi belajar hingga meningkatnya risiko penyalahgunaan teknologi digital.
Selain berdampak terhadap prestasi akademik, penggunaan gawai yang tidak terkendali juga dinilai dapat memengaruhi kesehatan fisik maupun kesehatan mental peserta didik.
Karena itu, pembatasan penggunaan gawai di sekolah diharapkan mampu menciptakan lingkungan belajar yang lebih aman, nyaman, dan produktif.
Dukung Interaksi Sosial dan Kebiasaan Positif
Abdul Mu'ti menjelaskan, kebijakan tersebut tidak hanya bertujuan meningkatkan fokus belajar, tetapi juga mendorong siswa lebih aktif berinteraksi dengan teman dan guru secara langsung.
Selain itu, pembatasan penggunaan gawai juga menjadi bagian dari dukungan terhadap Gerakan Tujuh Kebiasaan Anak Indonesia Hebat yang tengah digalakkan pemerintah.
JANGAN TERLEWATKAN Bukan Dilarang, Kemendikdasmen Terbitkan SE Nomor 18 Tahun 2026 tentang Pembatasan Penggunaan Gawai di Sekolah
Di sisi lain, sekolah juga didorong membangun budaya digital yang sehat, aman, bijaksana, dan bertanggung jawab tanpa menghilangkan manfaat teknologi dalam dunia pendidikan.
Teknologi Tetap Digunakan untuk Belajar
Meski menerapkan pembatasan, Kemendikdasmen menegaskan penggunaan teknologi digital tetap diperbolehkan apabila mendukung kegiatan pembelajaran.
Melalui Surat Edaran Nomor 18 Tahun 2026, kepala satuan pendidikan diminta menyesuaikan aturan penggunaan gawai dengan karakteristik dan kebutuhan masing-masing sekolah.
Dengan demikian, setiap sekolah memiliki fleksibilitas dalam mengatur kebijakan tanpa menghilangkan fungsi teknologi sebagai sarana belajar.
Penggunaan Internet Masih Sangat Tinggi
Menurut Abdul Mu'ti, kebijakan tersebut menjadi semakin penting mengingat tingginya intensitas penggunaan internet di Indonesia.
Berdasarkan data yang dikutip Kemendikdasmen, rata-rata masyarakat Indonesia menghabiskan waktu hingga 7 jam 32 menit setiap hari untuk mengakses internet.
"Kalau mereka tidak menggunakan teknologi itu untuk hal yang positif, maka akan ada banyak masalah yang menyangkut kesehatan mental maupun kesehatan fisik. Karena itu, kerja sama antara sekolah, keluarga, masyarakat, dan para penyedia layanan digital sangat kami harapkan," ujar Abdul Mu'ti.
Pemerintah berharap pembatasan penggunaan gawai di lingkungan sekolah dapat menjadi langkah awal dalam menciptakan budaya belajar yang lebih berkualitas sekaligus membentuk generasi yang cakap memanfaatkan teknologi secara sehat dan bertanggung jawab.
(Sumber: Kemendikdasmen)
