Usai Dilimpahkan Polri, Don Ritto Langsung Ditahan Kejagung di Rutan C7

Tersangka kasus dugaan pencucian uang dalam proses penanganan hukum oleh penyelenggara negara pada perkara PT Asabri periode 2020-2024, Don Ritto (DR), digiring petugas menuju mobil tahanan di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta, Jumat (17/7/2026). (Foto: Tangkapan layar Antara)
Editor: A. Rayyan K

GEBRAK.ID, JAKARTA -- Tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam penanganan perkara PT Asabri periode 2020-2024, Don Ritto (DR), resmi ditahan Kejaksaan Agung (Kejagung) setelah dilimpahkan oleh Polri, Jumat (17/7/2026).

Don Ritto tiba di Gedung Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung sekitar pukul 14.16 WIB dengan mengenakan pakaian tahanan Polri berwarna oranye. Setelah menjalani proses administrasi dan pemeriksaan, ia keluar sekitar dua jam kemudian dengan memakai rompi tahanan Kejagung berwarna merah muda sebelum dibawa menuju rumah tahanan.

Kuasa hukum Don Ritto, Handika Hanggowongso, mengatakan kliennya langsung ditempatkan di Rumah Tahanan (Rutan) C7 Kejaksaan Agung.

"Yang membuat kami syok, klien kami, Pak Don, langsung ditahan di Rutan C7 Kejaksaan Agung RI," ujar Handika.

Handika menjelaskan, dasar penahanan yang dikenakan Kejagung masih sama dengan sangkaan yang sebelumnya ditetapkan oleh Polda Metro Jaya, yakni terkait dugaan TPPU dalam penanganan perkara PT Asabri klaster Tan Kian.

Pelimpahan Don Ritto beserta barang bukti dilakukan Polri sebagai bagian dari proses lanjutan penanganan tiga perkara dugaan korupsi dan TPPU yang kini ditangani Kejaksaan Agung.

JANGAN TERLEWATKAN Mantan Jampidsus Febrie tak Ikut Diserahkan Polisi, Hanya Don Ritto dan Tumpukan Uang yang Digelandang 

Selain perkara PT Asabri periode 2020-2024, dua perkara lain yang turut dilimpahkan yakni dugaan korupsi tata kelola batu bara periode 2018-2026 serta dugaan korupsi dan TPPU dalam penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI.

Wakil Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri Brigjen Pol. Boro Windu mengatakan pelimpahan tersangka dan barang bukti merupakan tahapan sesuai prosedur dalam proses penegakan hukum.

"Pada hari ini, proses dilanjutkan dengan pelaksanaan penyerahan tersangka, barang bukti elektronik, dan barang bukti nonelektronik kepada Kejaksaan Agung sebagai bagian dari tahapan penanganan perkara," kata Boro.

Boro menegaskan, setelah proses tahap dua tersebut selesai, kewenangan penyidikan dan penanganan perkara sepenuhnya berada di tangan Kejaksaan Agung.

Kasus ini menjadi salah satu perkara yang mendapat perhatian publik karena berkaitan dengan dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang dalam penanganan sejumlah perkara besar yang sebelumnya ditangani aparat penegak hukum.

(Sumber: Kejaksaan Agung)