GEBRAK.ID, JAKARTA – Komisi X DPR RI mengusulkan perubahan penting dalam sistem Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru (SNPMB). Salah satu gagasan yang mengemuka adalah penerapan sistem peserta cadangan agar kursi di perguruan tinggi negeri (PTN) yang ditinggalkan calon mahasiswa baru (camaba) tidak lagi kosong.
Usulan tersebut muncul setelah sekitar 60 ribu calon mahasiswa yang dinyatakan lolos SNPMB 2025 tidak melakukan daftar ulang. Akibatnya, ribuan kursi yang telah disediakan PTN tidak terisi dan dinilai menjadi pemborosan daya tampung pendidikan tinggi.
Ketua Majelis Rektor PTN Indonesia (MRPTNI), Eduart Wolok, mengungkapkan ada beberapa faktor yang membuat calon mahasiswa batal melakukan registrasi. Di antaranya karena besaran Uang Kuliah Tunggal (UKT), diterima di kampus yang lokasinya jauh dari tempat tinggal sehingga membutuhkan biaya besar, hingga memilih mengikuti jalur mandiri demi mendapatkan program studi yang lebih diminati.
Komisi X DPR menilai persoalan tersebut perlu segera dievaluasi agar tidak terus berulang pada pelaksanaan SNPMB berikutnya.
Salah satu solusi yang diusulkan adalah menyiapkan daftar peserta cadangan berdasarkan peringkat hasil seleksi. Dengan mekanisme itu, apabila ada peserta yang mengundurkan diri atau tidak melakukan daftar ulang, kursinya bisa langsung diisi oleh peserta cadangan tanpa perlu menggelar seleksi ulang.
Anggota Komisi X DPR RI, Dedi Wahidi, mengatakan sistem tersebut akan membuat seluruh kuota yang telah disediakan PTN dapat dimanfaatkan secara maksimal.
"Di PTN dari kuota yang tersedia tidak terisi semua seperti di Unsri juga. Saya usul supaya bagaimana supaya bangku itu tidak kosong, ada cadangan," ujar Dedi dikutip dari E-Media DPR RI, Selasa (14/7/2026).
Menurut Dedi, peserta dalam daftar cadangan dapat langsung menggantikan calon mahasiswa yang mengundurkan diri sehingga kursi yang kosong tidak terbuang sia-sia.
"Kalau ada yang mengundurkan diri, tidak daftar ulang karena diterima di perguruan tinggi lain, langsung diisi, tidak perlu tes ulang. Tidak boleh membiarkan kursi kosong," tegas Dedi.
Meski demikian, Komisi X DPR mengakui penerapan sistem peserta cadangan masih memerlukan kajian lebih lanjut, terutama terkait kepastian hukum serta mekanisme pelaksanaannya dalam sistem SNPMB.
Sementara itu, Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian menyoroti tingginya angka calon mahasiswa yang batal mendaftar ulang. Menurutnya, jumlah sekitar 60 ribu orang tersebut setara dengan hampir 10 persen dari total daya tampung PTN secara nasional sehingga tidak bisa dianggap persoalan sepele.
Hetifah menilai penyebabnya bukan hanya karena peserta memilih kampus lain, melainkan juga dipengaruhi faktor ekonomi yang masih menjadi kendala besar bagi sebagian calon mahasiswa.
Ia menjelaskan, banyak peserta dari keluarga kurang mampu mengikuti seleksi dengan harapan memperoleh bantuan KIP Kuliah. Namun setelah dinyatakan lolos seleksi akademik, mereka justru gagal dalam proses verifikasi sebagai penerima bantuan tersebut.
"Pada akhirnya mereka harus menghadapi kewajiban membayar UKT reguler yang tidak mampu mereka jangkau sehingga terpaksa tidak melanjutkan proses daftar ulang," kata Hetifah.
Karena itu, ia meminta pemerintah bersama perguruan tinggi menjadikan fenomena tersebut sebagai bahan evaluasi menyeluruh.
"Penetapan UKT harus benar-benar adil, dan proses penetapan penerima KIP Kuliah harus tepat sasaran," ujar Hetifah.
Selain faktor ekonomi, Komisi X DPR juga mencatat sejumlah alasan lain yang menyebabkan calon mahasiswa batal melakukan daftar ulang, mulai dari diterima di perguruan tinggi kedinasan atau kampus kementerian lain, memilih program studi berbeda, hingga melanjutkan pendidikan ke luar negeri.
Apabila usulan sistem peserta cadangan nantinya diterapkan, peluang kursi kosong di PTN diharapkan dapat ditekan sehingga kapasitas penerimaan mahasiswa baru dapat dimanfaatkan secara lebih optimal.
(Sumber: DPR RI)
