Ternyata Biaya Pelat Nomor Cantik Hanya Dibayar 5 Tahun Sekali, Bukan Pajak Tahunan

Plat nomor cantik kendaraan diperpanjang hanya tiap 5 tahun sekali bersamaan dengan perpanjangan STNK. (Foto: freepik) 
Editor: Dinar Kencana

GEBRAK.ID,JAKARTA – Masih banyak pemilik kendaraan yang keliru memahami biaya kepemilikan pelat nomor cantik atau Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB) pilihan. Anggapan bahwa biaya tambahan untuk nomor polisi istimewa ini harus dibayarkan setiap tahun ternyata tidak tepat.

Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri melalui akun Instagram resmi @ntmc_korlantas_polri telah memberikan klarifikasi. Biaya untuk mendapatkan dan mempertahankan pelat nomor cantik hanya dibayarkan sekali setiap lima tahun, tepatnya saat pendaftaran awal atau saat perpanjangan STNK lima tahunan. 

"Biaya pelat cantik hanya 5 tahun sekali. Dibayar saat pendaftaran awal dan perpanjang STNK 5 tahunan," demikian penjelasan dalam unggahan tersebut. 

Kepala Bidang PKB Bapenda Jawa Tengah, Danang Wicaksono, juga menegaskan bahwa biaya ini masuk dalam kategori Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), bukan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) . Akibatnya, besaran pajak tahunan yang dibayarkan pemilik kendaraan dengan pelat cantik tetap sama dengan kendaraan berpelat standar. 

"Ada biaya tambahan saat pengajuan atau perpanjangan pelat nomor pilihan, ini berlaku setiap 5 tahun, tapi PKB-nya sama," ujar Danang. 

Rincian Biaya dan Ketentuan

Besaran biaya untuk mendapatkan NRKB pilihan bervariasi, ditentukan oleh tingkat eksklusivitas nomor yang dipilih . Aturan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 dan Keputusan Kakorlantas Polri Nomor Kep/166/VIII/2019 .

Berikut rincian tarif resmi untuk kendaraan roda empat atau lebih :

1 Angka (1 Digit)

· Tanpa huruf di belakang angka: Rp 20.000.000

· Dengan huruf di belakang angka: Rp 15.000.000

2 Angka (2 Digit) 

· Tanpa huruf di belakang angka: Rp 15.000.000

· Dengan huruf di belakang angka: Rp 10.000.000

3 Angka (3 Digit)

· Tanpa huruf di belakang angka: Rp 10.000.000

· Dengan huruf di belakang angka: Rp 7.500.000

4 Angka (4 Digit)

· Tanpa huruf di belakang angka: Rp 7.500.000

· Dengan huruf di belakang angka: Rp 5.000.000

Aturan Penting yang Perlu Diketahui

Selain soal biaya, ada beberapa aturan penting terkait NRKB pilihan yang tertuang dalam Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 :

1. Masa Berlaku: Berlaku selama lima tahun dan dapat diperpanjang untuk periode yang sama pada kode wilayah yang sama .

2. Melekat pada Kendaraan: Nomor ini melekat pada kendaraan yang terdaftar dan tidak dapat dipindahkan ke kendaraan atau orang lain .

3. Hangus Jika Dialihkan: Hak atas NRKB pilihan akan gugur jika kendaraan dijual atau dimutasi ke luar wilayah Samsat yang menerbitkannya .

4. Perpanjangan: Perpanjangan dilakukan bersamaan dengan perpanjangan STNK lima tahunan di Samsat setempat. 

Bagi Anda yang berminat, proses pengajuan dapat dilakukan di Kantor Samsat atau Gedung Direktorat Lalu Lintas Polda setempat dengan melengkapi dokumen seperti KTP, BPKB, dan STNK asli. 

(berbagai sumber)