BGN Telaah Putusan MK: Program MBG Tetap Jalan, Anggaran Dipisah dari Pendidikan

Badan Gizi Nasional (BGN) telaah Putusan MK Nomor 40/PUU-XXIV/2026, program MBG tetap jalan meski anggaran dipisah dari pos pendidikan mulai 2028. (Foto: BGN) 
Editor: Dinar Kencana

GEBRAK.ID,JAKARTA— Badan Gizi Nasional (BGN) memastikan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tetap berjalan setelah merampungkan telaah hukum atas Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 40/PUU-XXIV/2026. Hasil kajian menunjukkan putusan tersebut tidak membatalkan program, melainkan mengatur penyesuaian mekanisme penganggaran. 

Kepala BGN Sudaryono menegaskan putusan MK justru memperkuat posisi MBG sebagai program yang konstitusional. "Kalau kita kaji lebih dalam, keputusan Mahkamah Konstitusi ini menegaskan bahwa Program Makan Bergizi Gratis adalah program yang konstitusional. Yang menjadi perhatian adalah penempatan anggarannya dan tentu akan disikapi oleh pemerintah sesuai mekanisme yang berlaku," ujar Sudaryono dalam keterangan tertulis, Senin (3/8/2026). 

Hasil Telaah Hukum BGN

Berdasarkan hasil telaah hukum, Putusan MK Nomor 40/PUU-XXIV/2026 bersifat conditionally constitutional. Artinya, norma tetap sesuai UUD 1945 dengan syarat penafsiran tertentu. Dalam konteks ini, MK tidak membatalkan Program MBG, melainkan menyesuaikan mekanisme penganggaran. 

Substansi putusan tidak mengubah legalitas maupun keberadaan Program MBG, hanya memberikan batasan terkait penghitungan anggaran dalam komponen mandatory spending pendidikan . Pemerintah diberi masa transisi paling lama dua tahun untuk melakukan penyesuaian kebijakan anggaran. 

Mulai APBN Tahun Anggaran 2028, anggaran MBG yang tidak termasuk komponen utama pendidikan tidak lagi diperhitungkan sebagai bagian dari anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan. Putusan yang bersifat final dan mengikat ini menjadi pedoman bagi pemerintah dalam menyusun kebijakan penganggaran ke depan. 

Dari sisi kelembagaan, putusan MK tidak mengubah kedudukan, kewenangan, tugas, maupun fungsi BGN sebagai penyelenggara Program MBG . BGN tetap menjalankan mandat untuk memastikan program terlaksana secara efektif, akuntabel, dan memberikan manfaat optimal bagi masyarakat. 

Dorongan Desain Ulang dari DPR

Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Charles Honoris menilai putusan MK menjadi momentum bagi BGN untuk mendesain ulang program MBG, terutama terkait jumlah dan kriteria penerima manfaat . Ia memproyeksikan anggaran MBG pada 2027 hanya berkisar Rp40 triliun-Rp50 triliun jika tidak lagi menggunakan anggaran sektor pendidikan. 

"Misalnya, memfokuskan ulang penerima manfaat. Mungkin tidak lagi 82 juta seperti direncanakan pada tahap awal, tetapi difokuskan kepada yang membutuhkan saja," ucap Charles. 

Charles juga mendorong pemerintah menerapkan putusan MK mulai APBN 2027, meskipun MK memberikan batas waktu hingga 2028 . "Kalau kita mau taat konstitusi, putusan MK harus segera diterapkan, yaitu dianggarkan di tahun 2027. Bahkan, kalau perlu, dibuat APBN Perubahan di tahun 2026," tegasnya. 

Respons P2G

Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) menyambut positif putusan MK. Kepala Bidang Advokasi Guru P2G Iman Zanatul Haeri menilai putusan tersebut membuktikan bahwa klaim pemerintah selama ini yang menyatakan MBG tidak menggunakan anggaran pendidikan adalah keliru. 

Ia secara khusus menyinggung pernyataan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya yang sebelumnya menyatakan MBG tidak mengurangi anggaran pendidikan. "Saya puas, karena keputusan MK bahwa MBG dikeluarkan dari pos anggaran ini membuktikan bahwa semua pejabat kita yang mengatakan MBG tidak mengambil anggaran pendidikan itu kata-katanya keliru dan inkonstitusional," ujar Iman. 

(berbagai sumber)