Jakarta Jadi Lokasi Awal PFII, Bali Masih Dievaluasi Pemerintah
Airlangga Hartarto memastikan Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) tahap awal akan beroperasi di Jakarta, sementara lokasi di Bali masih dalam kajian.(Foto:setneg)
Editor: Dinar Kencana
GEBRAK.ID,JAKARTA — Pemerintah memastikan Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) akan mulai beroperasi di Jakarta. Sementara itu, rencana pengembangan PFII di Bali masih dalam tahap evaluasi. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan lokasi PFII untuk tahap awal di Jakarta telah ditentukan. Namun, pemerintah belum mengumumkan titik persis lokasi tersebut.
“Sudah (lokasi sudah ditentukan), tahap awal di Jakarta,” ujar Airlangga di Jakarta, Kamis (20/8/2026). Airlangga mengatakan pemerintah masih mengevaluasi lokasi PFII di Bali. Lahan yang menjadi salah satu opsi berada di aset milik Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara). “Bali dalam evaluasi, di salah satu lokasi milik Danantara,” kata dia.
Jakarta Dipilih untuk Operasional Awal
Keputusan menjadikan Jakarta sebagai lokasi awal PFII sebelumnya telah disampaikan Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM sekaligus CEO Danantara Rosan Roeslani. Rosan mengatakan Jakarta dipilih agar PFII dapat segera beroperasi.
Pemerintah disebut ingin memanfaatkan momentum pembentukan pusat finansial tersebut tanpa harus menunggu pembangunan fasilitas baru selesai. Untuk tahap awal, PFII direncanakan menggunakan salah satu gedung di Jakarta. Rosan sebelumnya menyebut Gedung Danareksa sebagai salah satu fasilitas yang akan digunakan dalam masa transisi.
Menurut Rosan, PFII pada masa transisi diperkirakan beroperasi di Jakarta selama sekitar dua hingga tiga tahun sebelum pengembangannya diperluas.
Bali Tetap Dipertimbangkan
Meski Jakarta menjadi lokasi pertama, Bali tetap masuk dalam rencana pengembangan PFII. Pemerintah sebelumnya menyatakan telah menyiapkan sejumlah opsi lokasi di Pulau Dewata. Airlangga pada Juli 2026 mengatakan pemerintah menyiapkan lokasi di Jakarta dan Bali, dengan aset yang tersedia di kedua wilayah tersebut.
Pemerintah kala itu belum menetapkan titik final dan akan memilih lokasi yang paling siap untuk segera digunakan. Rosan menjelaskan Bali memiliki daya tarik tersendiri bagi investor global. Selain fungsi sebagai pusat aktivitas finansial, keberadaan PFII di Bali dinilai berpotensi memberikan dampak terhadap sektor pariwisata karena dapat menarik investor dan aktivitas bisnis internasional.
PFII Sudah Memiliki Dasar Hukum
Pembentukan PFII menjadi bagian dari agenda pemerintah untuk memperkuat posisi Indonesia dalam ekosistem keuangan global. DPR RI bersama pemerintah mengesahkan RUU PFII menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna pada 21 Juli 2026. Kementerian Keuangan menjelaskan PFII diarahkan untuk memperdalam pasar keuangan, memperluas sumber pembiayaan, meningkatkan investasi, serta meningkatkan daya saing Indonesia di tingkat global.
PFII juga diharapkan dapat memperkuat pembiayaan sektor riil sehingga mendorong investasi produktif dan penciptaan lapangan kerja. Dalam kerangka hukum sektor keuangan, PFII dapat memiliki kemandirian keuangan dan administrasi serta kekhususan hukum tertentu yang mengadopsi atau menyesuaikan dengan prinsip dan standar internasional.
Pemerintah juga dapat menetapkan satu atau lebih PFII.Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa sebelumnya menegaskan PFII tidak dimaksudkan menggantikan sistem keuangan nasional yang sudah ada. Kehadirannya diarahkan untuk melengkapi ekosistem keuangan Indonesia dengan pusat finansial berstandar internasional yang dapat menarik investor global dan memperluas sumber pembiayaan jangka panjang.Dengan demikian, Jakarta akan menjadi titik awal operasional PFII, sedangkan Bali masih menunggu hasil evaluasi pemerintah. Pengembangan kedua lokasi tersebut nantinya diharapkan memperkuat ambisi Indonesia membangun pusat finansial yang mampu bersaing di tingkat internasional.
( berbagai sumber)
