Insentif Motor Listrik Dipangkas Jadi Rp3 Juta, Anggaran Capai Rp3 Triliun

1787117712963

Pemerintah menyiapkan anggaran Rp3 triliun untuk program insentif pembelian sepeda motor listrik.( Foto: kemenkeu)

Editor: Dinar Kencana

GEBRAK.ID,JAKARTA — Pemerintah menetapkan besaran insentif pembelian sepeda motor listrik sebesar Rp3 juta per unit. Anggaran yang disiapkan untuk program tersebut mencapai Rp3 triliun, lebih rendah dibandingkan rencana sebelumnya yang mencapai Rp5 triliun.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan program yang diumumkan Presiden Prabowo Subianto tersebut merupakan bagian dari skema insentif sepeda motor listrik yang tengah disiapkan pemerintah. Purbaya juga memperkirakan penyaluran insentif pada tahun ini belum akan mencapai target hingga satu juta unit.

Hal tersebut berkaitan dengan waktu pelaksanaan program yang baru berjalan serta kesiapan mekanisme penyaluran. “Programnya sama,” kata Purbaya terkait insentif motor listrik yang diumumkan Presiden Prabowo. Informasi mengenai besaran anggaran dan insentif tersebut disampaikan Purbaya dalam perkembangan terbaru kebijakan pemerintah untuk mendorong penggunaan kendaraan listrik.

Insentif Turun dari Rencana Rp5 Juta

Besaran Rp3 juta per unit merupakan penyesuaian dari rencana awal pemerintah. Sebelumnya, pemerintah sempat mengkaji insentif sepeda motor listrik sebesar Rp5 juta per unit. Pada April 2026, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menyatakan besaran subsidi motor listrik masih dalam pembahasan lintas kementerian.

Ketika itu, angka Rp5 juta per unit belum menjadi keputusan final pemerintah. Purbaya sebelumnya juga pernah menyampaikan rencana pemberian insentif kendaraan listrik dengan tahap awal mencakup 100 ribu mobil listrik dan 100 ribu sepeda motor listrik.

Pemerintah berencana menambah penyaluran setelah kuota awal tersebut terpenuhi. Dengan perkembangan terbaru, pemerintah kemudian menetapkan nilai insentif motor listrik menjadi Rp3 juta per unit dengan total anggaran Rp3 triliun.

Dorong Peralihan dari BBM ke Kendaraan Listrik

Pemberian insentif kendaraan listrik bukan hanya ditujukan untuk meningkatkan penjualan kendaraan listrik. Pemerintah juga mengaitkannya dengan upaya mengurangi konsumsi bahan bakar minyak (BBM). Purbaya sebelumnya mengatakan insentif kendaraan listrik diharapkan dapat mendorong masyarakat beralih dari kendaraan berbahan bakar minyak ke kendaraan listrik.

Peralihan tersebut dinilai dapat membantu menekan kebutuhan impor BBM dan minyak mentah. Pemerintah sebelumnya menargetkan implementasi insentif kendaraan listrik mulai Juni 2026. Namun, skema dan mekanisme penyalurannya masih membutuhkan pembahasan antarkementerian.

Skema Insentif Masih Dimatangkan

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto juga menyatakan pemerintah masih mematangkan skema insentif motor listrik. Menurut Airlangga, anggaran untuk kebijakan tersebut telah tersedia, sementara mekanisme pelaksanaannya masih disusun.

Kebijakan ini menjadi salah satu upaya pemerintah mempercepat pengembangan ekosistem kendaraan listrik nasional. Selain mendorong konsumsi kendaraan listrik, program tersebut diharapkan memberikan dampak terhadap industri kendaraan bermotor dan rantai pasok di dalam negeri.

Dengan nilai insentif Rp3 juta per unit dan anggaran Rp3 triliun, pemerintah secara teoritis memiliki ruang anggaran yang setara dengan satu juta unit penerima. Namun, Purbaya memperkirakan realisasi penyaluran sepanjang 2026 belum akan mencapai angka tersebut karena mempertimbangkan pelaksanaan program dan waktu yang tersedia.

( berbagai sumber)