Jaksa Agung ST Burhanuddin Berhentikan Sementara Status Jaksa Febrie Adriansyah Usai Jadi Tersangka Kasus TPPU

Jaksa Agung ST Burhanuddin (tampak dalam gambar) resmi memberhentikan sementara status jaksa mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, setelah yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). (Foto: Kejaksaan Agung RI)
Editor: A. Rayyan K

GEBRAK.ID, JAKARTA -- Jaksa Agung ST Burhanuddin resmi memberhentikan sementara status jaksa mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, setelah yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Keputusan tersebut dikonfirmasi Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, di Jakarta, Selasa (4/8/2026).

"Benar, saat ini Pak FA (Febrie Adriansyah) sudah diberhentikan sementara sambil menunggu putusan yang berkekuatan hukum tetap atau inkracht. Jaksa Agung yang memberhentikan," ujar Anang.

Menurut Anang, pemberhentian sementara dilakukan sesuai mekanisme internal setelah Tim 9 Kejaksaan Agung menetapkan Febrie sebagai tersangka dalam perkara dugaan TPPU. "Mekanisme atas laporan dari Tim 9 soal yang bersangkutan sebagai tersangka," katanya.

Anang menambahkan, keputusan pemberhentian sementara tersebut berlaku efektif sejak 31 Juli 2026.

Kasus yang menjerat Febrie saat ini tengah ditangani Tim 9 Kejaksaan Agung. Penyidik sebelumnya menetapkan Febrie Adriansyah bersama pihak swasta Nurman Herin sebagai tersangka dugaan TPPU yang berasal dari tindak pidana korupsi.

Sebelum diberhentikan sementara, Febrie lebih dulu mengundurkan diri dari jabatan Jampidsus. Surat pengunduran dirinya diterima Jaksa Agung pada 11 Juli 2026.

Saat itu, Kejaksaan Agung menyebut pengunduran diri tersebut merupakan bentuk komitmen menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas proses penegakan hukum yang sedang berlangsung.

Selain itu, pengunduran diri Febrie juga berkaitan dengan proses penanganan perkara dugaan korupsi yang sebelumnya dialihkan dari Kepolisian Republik Indonesia (Polri) kepada Kejaksaan Agung.

Di sisi lain, tim kuasa hukum Febrie Adriansyah memastikan akan menempuh jalur praperadilan untuk menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka terhadap kliennya.

Pihak kuasa hukum menegaskan langkah tersebut bukan untuk menghindari proses hukum, melainkan memastikan seluruh proses penegakan hukum berjalan sesuai prinsip due process of law atau prosedur hukum yang adil.

Kasus yang melibatkan mantan petinggi Korps Adhyaksa tersebut kini menjadi salah satu perhatian publik karena menyangkut dugaan tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal korupsi yang tengah diusut Kejaksaan Agung.

(Sumber: Puspen Kejagung)