Kasus TPPU Febrie Adriansyah, Kejagung Geledah Empat Perusahaan Don Ritto

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna. (Foto: Kejaksaan Agung RI)
Editor: A. Rayyan K

GEBRAK.ID, JAKARTA -- Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap identitas pemilik empat perusahaan yang menjadi sasaran penggeledahan tim penyidik pada Senin (3/8/2026). Keempat perusahaan tersebut diketahui merupakan milik pihak swasta berinisial DR atau Don Ritto.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, membenarkan bahwa seluruh perusahaan yang digeledah berada di bawah kepemilikan Don Ritto.

"Milik DR," kata Anang kepada awak media di Jakarta, Selasa (4/8/2026).

Empat perusahaan yang digeledah masing-masing adalah PT HI, PT PIS, PT KPE, dan PT SME.

Selain menyasar empat perusahaan tersebut, tim penyidik juga melakukan penggeledahan di Kantor Don Ritto dan Rekan di Jakarta Selatan serta rumah tersangka Nurman Herin yang berada di Depok, Jawa Barat.

Pada hari yang sama, penyidik turut memeriksa empat orang saksi berinisial T, ER, DH, dan HH yang berasal dari kalangan swasta.

Anang mengatakan proses penyidikan masih terus berjalan. Bahkan hingga Selasa, tim penyidik masih melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi, meski belum bersedia mengungkapkan tempat yang menjadi target operasi. "Penggeledahan masih berlangsung, namun lokasi belum bisa kami sampaikan," ujarnya.

Rangkaian penggeledahan dan pemeriksaan saksi tersebut merupakan bagian dari penyidikan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berasal dari tindak pidana korupsi.

Dalam perkara ini, Kejagung telah menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dan pihak swasta Nurman Herin.

Penyidikan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 yang diterbitkan pada 20 Juli 2026.

Kasus ini bermula setelah Kejagung menerima pelimpahan perkara beserta barang bukti dari Polri. Barang bukti tersebut antara lain berupa emas seberat 74 kilogram serta uang dalam berbagai mata uang asing dengan nilai mencapai ratusan miliar rupiah.

Sebelumnya, Kejagung juga telah menerbitkan tiga surat perintah penyidikan lain yang merupakan pengembangan perkara hasil pelimpahan dari Polri. Ketiga perkara tersebut meliputi dugaan korupsi dan TPPU di PT KNI, dugaan korupsi tata kelola batu bara untuk pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) yang diduga menyebabkan pemadaman listrik, serta dugaan korupsi dan TPPU dalam penanganan perkara PT Asabri.

Dalam kasus PT Asabri, Polri telah menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dugaan korupsi dan TPPU. Sementara itu, Don Ritto juga ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang.

(Sumber: Kejaksaan Agung RI)