Mentan Andi Amran Ungkap 39 Tersangka Kasus Mafia Beras dengan Kerugian Negara Diduga Tembus Rp169 Triliun

Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman mengungkapkan, Satuan Tugas (Satgas) Pangan telah menetapkan 39 tersangka dari 38 perkara yang berkaitan dengan dugaan penyimpangan di sektor perberasan. (Foto: Kementerian Pertanian RI)
Editor: A. Rayyan K

GEBRAK.ID, JAKARTA -- Pemerintah terus mengintensifkan perang terhadap mafia pangan. Menteri Pertanian (Mentan) RI Andi Amran Sulaiman mengungkapkan, Satuan Tugas (Satgas) Pangan telah menetapkan 39 tersangka dari 38 perkara yang berkaitan dengan dugaan penyimpangan di sektor perberasan.

Pernyataan tersebut disampaikan Amran saat berdialog dengan organisasi pemuda, mahasiswa, dan pelajar di Jakarta, Minggu (2/8/2026). Menurutnya, proses hukum terhadap para tersangka kini tengah berjalan sebagai bagian dari komitmen pemerintah membersihkan tata niaga pangan nasional.

"Publik bertanya mana tersangkanya. Tersangkanya sudah ada dan proses hukumnya sedang berjalan. Negara tidak boleh kalah terhadap praktik-praktik yang merugikan rakyat," kata Amran.

Amran menegaskan, pemerintah tidak hanya fokus pada penindakan, tetapi juga memperkuat pengawasan terhadap beras fortifikasi maupun berbagai produk beras lainnya. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan masyarakat memperoleh pangan yang berkualitas, aman, dan dijual dengan harga yang wajar.

Dalam pengawasan tersebut, Kementerian Pertanian bekerja sama dengan Badan Pangan Nasional, Satgas Pangan Polri, pemerintah daerah, serta aparat penegak hukum. Tim gabungan telah mengambil sampel produk dari berbagai wilayah untuk menguji mutu, kandungan gizi, legalitas produk, hingga kesesuaian harga di pasaran.

Amran mengungkapkan hasil pengawasan menunjukkan potensi kerugian masyarakat yang sangat besar akibat dugaan penyimpangan di sektor perberasan.

Menurutnya, dugaan pelanggaran pada beras fortifikasi diperkirakan menimbulkan kerugian hingga sekitar Rp71 triliun. Sementara itu, dugaan penyimpangan pada beras premium diperkirakan mencapai sekitar Rp98 triliun.

Jika digabungkan, potensi kerugian akibat dua dugaan penyimpangan tersebut mencapai sekitar Rp169 triliun.

Menteri Pertanian menegaskan bahwa pemberantasan mafia pangan merupakan arahan langsung Presiden Prabowo Subianto. Pemerintah ingin membangun tata kelola pangan yang lebih sehat sekaligus melindungi hak masyarakat untuk memperoleh bahan pangan yang bermutu dan terjangkau.

Dalam kesempatan yang sama, sejumlah organisasi kepemudaan dan mahasiswa menyatakan dukungannya terhadap langkah pemerintah memberantas mafia pangan.

Ketua Umum Pengurus Pusat Pemuda Hidayatullah Hanif Caniago menilai kebijakan tersebut berpihak kepada kepentingan masyarakat.

"Kami percaya beliau berani membela kepentingan rakyat, dan kami akan memastikan implementasinya benar-benar dirasakan masyarakat," ujar Hanif.

Senada dengan itu, anggota Ikatan Senat Mahasiswa Peternakan Indonesia, Ida Rahayu, mengatakan praktik mafia beras tidak hanya merugikan konsumen, tetapi juga berdampak langsung terhadap kesejahteraan petani.

"Langkah tegas ini memang harus dilakukan pemerintah. Kalau tidak dituntaskan, yang dirugikan bukan hanya konsumen tetapi juga petani. Kami mahasiswa siap bersinergi mendukung langkah pemerintah sekaligus mengawal kebijakan yang berpihak kepada petani dan peternak rakyat," kata Ida.

Dukungan serupa disampaikan Ketua IKA BEM Universitas Nasional Tommy Suswanto. Ia menilai pemberantasan mafia pangan harus menjadi tanggung jawab bersama seluruh elemen bangsa agar perekonomian nasional tidak terus dirugikan oleh praktik perdagangan yang menyimpang.

"Kami memiliki cara pandang yang sama dengan Pak Menteri. Mafia pangan yang merugikan perekonomian bangsa harus diberantas bersama," ujar Tommy menandaskan.

(Sumber: Kementerian Pertanian)