Menteri PPPA Arifah Soroti Kuota Caleg Perempuan, Belum Semua Parpol Penuhi Aturan

menteri-pemberdayaan-perempuan-dan-perlindungan-anak-pppa-arifah-fauzi

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi menyoroti kepatuhan partai politik (parpol) terhadap ketentuan keterwakilan perempuan dalam pencalonan anggota legislatif. Menurutnya, belum seluruh parpol peserta pemilu memenuhi persyaratan kuota 30 persen calon legislatif perempuan. (Foto: Kemen PPPA)

Editor: A. Rayyan K

GEBRAK.ID, JAKARTA — Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi menyoroti kepatuhan partai politik (parpol) terhadap ketentuan keterwakilan perempuan dalam pencalonan anggota legislatif. Menurutnya, belum seluruh parpol peserta pemilu memenuhi persyaratan kuota 30 persen calon legislatif perempuan.

Arifah menyampaikan hal tersebut dalam Focus Group Discussion (FGD) bertajuk “Memperkuat Representasi Perempuan dalam Revisi Undang-Undang Pemilu” di Jakarta, Kamis (20/8/2026).

“Persyaratan kuota 30 persen calon legislatif perempuan bagi partai politik untuk menjadi peserta Pemilu masih bersifat administratif dan belum dipenuhi oleh seluruh partai politik,” kata Arifah.

Padahal, Mahkamah Konstitusi (MK) melalui Putusan Nomor 128/PUU-XXIV/2026 telah menegaskan kewajiban pencantuman keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen dalam daftar bakal calon di setiap daerah pemilihan.

Bagi Arifah, putusan tersebut menjadi langkah penting untuk memperkuat demokrasi yang lebih inklusif. Keterlibatan perempuan dalam politik, kata dia, tidak semestinya berhenti sebagai target administratif ketika partai mendaftarkan calon.

“Putusan tersebut merupakan tonggak penting dalam penguatan demokrasi yang inklusif, sekaligus mengingat bahwa keterwakilan perempuan bukan sekadar aspirasi, melainkan bagian dari prinsip konstitusional yang harus diwujudkan bersama,” ujar Arifah.

Menteri PPPA ini juga menilai mekanisme afirmasi yang selama ini digunakan untuk meningkatkan keterwakilan perempuan dalam politik belum berjalan secara optimal. Sistem yang ada dinilai belum sepenuhnya mampu memastikan perempuan mendapatkan ruang yang setara dalam kontestasi politik.

Persoalan lain yang turut menjadi perhatian ialah kekerasan berbasis gender selama tahapan Pemilu. Arifah menyebut kekerasan tersebut masih muncul di ruang digital maupun ruang fisik dan dapat menyasar perempuan yang berstatus sebagai pemilih ataupun calon legislatif.

“Diperlukan penguatan sistem pelaporan dan perlindungan korban baik sebagai pemilih maupun calon legislatif,” kata Arifah.

Menurut Arifah, perlindungan terhadap perempuan dalam politik perlu berjalan beriringan dengan upaya meningkatkan jumlah keterwakilan. Tanpa sistem pelaporan dan perlindungan yang kuat, perempuan dapat menghadapi hambatan tambahan ketika terjun dalam kontestasi politik.

KemenPPPA juga mendorong peran negara dalam mendukung aspek pembiayaan politik bagi calon legislatif perempuan. Arifah menilai persoalan biaya menjadi salah satu tantangan serius karena kontestasi politik membutuhkan sumber daya yang tidak sedikit.

Dorongan tersebut menjadi bagian dari agenda yang lebih luas untuk memperkuat posisi perempuan dalam politik nasional. KemenPPPA bersama sejumlah tokoh politik perempuan dalam forum tersebut membentuk Kelompok Kerja Politik Perempuan Nasional (Pokjapolnas).

Pembentukan Pokjapolnas diarahkan untuk mendorong peningkatan keterwakilan perempuan sekaligus memberikan masukan dalam proses revisi Undang-Undang Pemilu.

Upaya tersebut diharapkan tidak hanya meningkatkan jumlah perempuan yang masuk dalam daftar calon legislatif, tetapi juga memperkuat kesempatan mereka untuk berpartisipasi secara bermakna dalam proses politik dan pengambilan keputusan.

(Sumber: Antara/KemenPPPA)