![]() |
| TNI AD menegaskan sertifikat Pramuka Garuda bukan tiket masuk tanpa tes. Seluruh calon prajurit tetap wajib mengikuti seleksi. ( Foto: Gebrak.id/ ilustrasi) |
Editor: Dinar Kencana
GEBRAK.ID,JAKARTA – TNI Angkatan Darat (AD) menegaskan bahwa kepemilikan Sertifikat Pramuka Garuda tidak membuat seseorang dapat langsung diterima menjadi prajurit tanpa mengikuti tahapan seleksi. Penegasan ini disampaikan untuk meluruskan pernyataan Ketua Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Budi Waseso yang menyebut sertifikat tersebut dapat digunakan mendaftar TNI dan Polri tanpa tes.
Kepala Dinas Penerangan TNI AD (Kadispenad) Brigjen TNI Donny Pramono mengatakan TNI mengapresiasi semangat yang disampaikan Ketua Kwartir Nasional Gerakan Pramuka dalam mendorong generasi muda aktif di organisasi kepramukaan.
Menurut Donny, pendidikan kepramukaan membentuk karakter disiplin, kepemimpinan, nasionalisme, kerja sama, dan semangat pengabdian yang selaras dengan nilai-nilai yang dibutuhkan seorang prajurit TNI.
"Nilai-nilai yang dibangun melalui Gerakan Pramuka sangat positif dan sejalan dengan karakter yang dibutuhkan prajurit TNI," ujar Donny dalam keterangannya, Kamis (6/8/2026).
Meski demikian, ia menegaskan bahwa kepemilikan Sertifikat Pramuka Garuda maupun piagam prestasi tingkat nasional hanya menjadi nilai tambah dalam proses seleksi, bukan pengganti tahapan seleksi yang telah ditetapkan.
"Tidak ada mekanisme penerimaan prajurit TNI yang membebaskan peserta dari proses seleksi hanya karena memiliki sertifikat tertentu," tegasnya.
Seluruh Tahapan Seleksi Tetap Berlaku
Donny menjelaskan, seluruh calon prajurit TNI AD tetap wajib mengikuti proses seleksi yang meliputi pemeriksaan administrasi, kesehatan, kesamaptaan jasmani, psikologi, mental ideologi, hingga sidang penentuan akhir sesuai ketentuan yang berlaku.
Ia menegaskan proses rekrutmen prajurit TNI dilaksanakan secara objektif, transparan, dan mengedepankan prinsip merit atau kemampuan calon peserta.
TNI AD juga mengingatkan masyarakat agar memperoleh informasi resmi mengenai penerimaan prajurit melalui kanal resmi TNI AD sehingga tidak mudah terpengaruh informasi yang keliru. Persyaratan dan mekanisme seleksi telah ditetapkan secara terbuka dalam proses rekrutmen setiap tahun.
Berawal dari Pernyataan Budi Waseso
Sebelumnya, Ketua Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Budi Waseso (Buwas) menyampaikan bahwa Sertifikat Pramuka Garuda diharapkan dapat menjadi nilai khusus bagi anggotanya, termasuk dalam proses pendaftaran TNI maupun Polri.
Pernyataan tersebut kemudian memunculkan anggapan bahwa pemegang Sertifikat Pramuka Garuda bisa diterima menjadi anggota TNI atau Polri tanpa menjalani tes.
Menanggapi hal itu, TNI AD meluruskan bahwa tidak ada jalur khusus yang menghapus kewajiban mengikuti seluruh rangkaian seleksi. Sertifikat Pramuka Garuda tetap dihargai sebagai bukti prestasi dan pembinaan karakter, namun tidak menggantikan syarat maupun tahapan rekrutmen yang berlaku.
Dengan demikian, seluruh calon prajurit, baik yang memiliki Sertifikat Pramuka Garuda maupun tidak, tetap harus memenuhi seluruh persyaratan administrasi dan lulus setiap tahapan seleksi sesuai standar yang telah ditetapkan TNI AD.
( berbagai sumber)
