MK Sidangkan Lagi Sengketa Pilpres 2024, Syarat Pendidikan Gibran Dipersoalkan
Sidang pemeriksaan pendahuluan dengan agenda penyampaian permohonan dari sengketa hasil Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden 2024 melalui perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 digelar di MK, Jakarta, dipantau secara daring Senin (21/9/2026). (Foto: Youtube Mahkamah Konstitusi)
GEBRAK.ID, JAKARTA — Mahkamah Konstitusi (MK) kembali memeriksa perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024 yang turut mempersoalkan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka saat ditetapkan sebagai calon wakil presiden.
Perkara tersebut terdaftar dengan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. Sidang pemeriksaan pendahuluan dengan agenda penyampaian permohonan berlangsung di Gedung MK, Jakarta, Senin (21/9/2026) malam.
Permohonan diajukan oleh 12 pemohon. Di antara mereka terdapat mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Denny Indrayana, sedangkan Bambang Widjojanto bertindak sebagai salah satu kuasa hukum.
Para pemohon mempersoalkan ketentuan Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu mengenai syarat pendidikan calon presiden dan wakil presiden. Mereka berpendapat persyaratan minimal tamat sekolah menengah atas atau sederajat harus sudah dipenuhi ketika pasangan calon mendaftar dan ditetapkan.
“Menyatakan bahwa persyaratan pendidikan sebagaimana ditentukan dalam Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum merupakan persyaratan yang bersifat imperatif dan wajib dipenuhi secara sah pada saat pendaftaran serta penetapan pasangan calon presiden dan wakil presiden,” kata Bambang dalam persidangan.
Denny kemudian meminta MK membuka ruang pembuktian terhadap dokumen yang berkaitan dengan persyaratan pendidikan tersebut. Menurut dia, pelantikan pejabat negara tidak otomatis menghapus persoalan yang terjadi pada tahap pencalonan.
“Pelantikan merupakan tahapan lanjutan yang bertumpu pada keabsahan pencalonan, bukan instrumen untuk memulihkan cacat yang melekat pada proses pencalonan tersebut,” ujar Denny.
Salah satu dokumen yang dipersoalkan pemohon adalah surat keterangan penyetaraan pendidikan Gibran. Denny mempertanyakan proses penerbitan dokumen tersebut pada 6 Agustus 2019 serta dokumen kelulusan yang menjadi dasar penerbitannya.
MK dalam keterangannya menyebut para pemohon mengeklaim baru memperoleh surat keterangan penyetaraan tersebut pada 2026 setelah adanya proses melalui Komisi Informasi Publik. Namun, seluruh dalil tersebut masih berada dalam tahap pemeriksaan dan belum menjadi kesimpulan hukum MK.
Para pemohon juga meminta MK menentukan konsekuensi hukum apabila dalil mengenai syarat pendidikan tersebut nantinya terbukti. Mereka antara lain meminta pembatalan penetapan Gibran sebagai calon wakil presiden dan sejumlah keputusan KPU terkait Pemilu 2024.
Dalam permohonannya, mereka juga mengakui perkara PHPU tersebut diajukan setelah melewati batas waktu pengajuan sengketa hasil pemilu. Para pemohon meminta MK tetap memeriksa substansi persoalan yang mereka ajukan.
Sidang berikutnya dijadwalkan Rabu (23/9/2026) pukul 19.00 WIB. Agenda persidangan adalah mendengarkan jawaban KPU sebagai Termohon, keterangan Bawaslu, serta keterangan Pihak Terkait.
Dengan demikian, proses perkara masih berjalan. MK belum menjatuhkan putusan mengenai sah atau tidaknya syarat pendidikan Gibran maupun konsekuensi hukum yang diminta para pemohon.
(A. Rayyan K/Sumber: MK RI)
