Gibran dan Kemendikdasmen Diadukan ke Bareskrim Soal Suket Pendidikan, Ini Duduk Perkaranya
Aduan muncul sehari setelah MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan mengenai ijazah atau dokumen luar negeri Gibran yang menjadi dasar penyetaraan pendidikan. (Foto: sekretariat negara)
GEBRAK.ID, JAKARTA– Wakil Presiden (Wapres) RI Gibran Rakabuming Raka dan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) diadukan ke Bareskrim Polri terkait dugaan pemalsuan surat keterangan (suket) penyetaraan pendidikan yang digunakan dalam proses pencalonan Pilpres 2024.
Aduan tersebut disampaikan Tim Advokasi Penegak Etika, Moral, dan Integritas Bangsa melalui kuasa hukumnya, Ahmad Khozinudin, di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (7/10/2026). Ahmad mengatakan pihaknya telah diarahkan ke bagian Pengaduan Masyarakat (Dumas) Bareskrim dan menerima tanda penerimaan atas pengantar laporan polisi.
“Berkaitan dengan dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan/atau penggunaan surat yang isinya tidak benar atau dipalsukan dalam kaitannya dengan pemenuhan persyaratan pencalonan wakil presiden Republik Indonesia tahun 2024,” kata Ahmad, seperti dikutip detikNews.
Menurut Ahmad, dokumen yang dipersoalkan adalah surat keterangan penyetaraan pendidikan yang diterbitkan pemerintah pada Agustus 2019 dan digunakan sebagai dokumen penyetaraan pendidikan Gibran. Ia menyebut dugaan tersebut berkaitan dengan Pasal 391 ayat (1) dan ayat (2) KUHP.
Pasal pertama diarahkan kepada pihak yang diduga menerbitkan surat, sedangkan pasal kedua menyasar pihak yang diduga menggunakan surat tersebut.
Laporan Muncul Usai Putusan MK
Pelaporan terhadap Gibran dan Kemendikdasmen dilakukan sehari setelah Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan putusan terkait sengketa keabsahan syarat pendidikan Gibran sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024. Dalam Putusan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026, MK menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima karena persoalan kedudukan hukum.
Namun, dalam pertimbangannya, MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang dapat dijadikan dasar untuk disetarakan dengan pendidikan minimal SMA atau sederajat. MK juga menyatakan tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dari jabatannya sebagai Wakil Presiden.
Menurut MK, persoalan mengenai keabsahan dan terpenuhinya syarat pencalonan merupakan ranah lembaga yang memiliki kewenangan terkait persyaratan calon presiden dan wakil presiden.
Pelapor Persoalkan Dasar Suket
Ahmad Khozinudin kemudian menjadikan pertimbangan MK tersebut sebagai salah satu dasar pengaduan ke Bareskrim. Menurut dia, dokumen yang menjadi dasar penyetaraan semestinya merupakan ijazah, sertifikat kelulusan, atau diploma dari luar negeri. Ia mempertanyakan dokumen pendidikan Gibran yang dijadikan dasar penerbitan surat keterangan penyetaraan tersebut.
Dalam persidangan MK sebelumnya, persoalan dokumen pendidikan Gibran memang menjadi salah satu pokok perdebatan. Para pemohon mendalilkan bahwa syarat pendidikan minimal bagi calon presiden dan wakil presiden diatur dalam Pasal 169 huruf r UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Ketentuan tersebut mensyaratkan calon presiden dan wakil presiden paling rendah tamat SMA, madrasah aliyah, SMK, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat.KPU Sebut Dokumen Gibran Telah DiverifikasiDi sisi lain, Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebelumnya menyatakan telah menerima dan memverifikasi dokumen persyaratan pencalonan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka pada Pilpres 2024.KPU menjelaskan dokumen persyaratan Gibran diserahkan pada 27 Oktober 2023 dan diverifikasi melalui Berita Acara Nomor 1589/PL.01.4-BA/05/2023 pada 28 Oktober 2023.
KPU juga merujuk Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 29 Tahun 2014 mengenai penyetaraan ijazah. Dalam penjelasan KPU di persidangan MK, surat keterangan penyetaraan dinilai memiliki nilai yang sama dengan ijazah SMA.
Setelah putusan MK dibacakan, Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin mengatakan lembaganya menghormati seluruh pertimbangan dan amar putusan tersebut. KPU juga menyatakan akan menjadikan putusan tersebut sebagai bahan perbaikan penyelenggaraan pemilu ke depan.
Gibran Hormati Putusan MK
Gibran sebelumnya merespons putusan MK dengan menyatakan menghormati seluruh tahapan dan proses yang berlangsung di Mahkamah Konstitusi. Ia mengatakan akan tetap fokus menjalankan tugas sebagai Wakil Presiden dan mendukung visi serta program Presiden Prabowo Subianto. Terkait persoalan pendidikan, Gibran juga menegaskan dirinya dapat melanjutkan pendidikan hingga jenjang sarjana setelah menyelesaikan pendidikan sebelumnya.
“Kalau saya tidak lulus SMA, kan saya nggak mungkin bisa kuliah. Saya kan kuliah sampai S1 juga di Singapura,” ujar Gibran, dikutip dari Antara.
Dengan adanya pengaduan ke Bareskrim, polemik dokumen pendidikan Gibran kini berpotensi bergeser dari ranah sengketa konstitusional ke proses penanganan pengaduan oleh aparat penegak hukum.
Status aduan tersebut masih harus melalui tahapan pemeriksaan dan penanganan sesuai kewenangan kepolisian.
(A.Rayyan K/berbagai sumber)
Mau tahu berita penting tanpa harus mencari-cari?
Kami kirim berita pilihan GEBRAK.ID langsung melalui WhatsApp.
Follow Channel GEBRAK.ID