Didorong Kepatuhan Freelancer Setoran PPH Orang Pribadi Melonjak 45,31% Tembus Ro. 21,1 Triliun.

1000289961


Realisasi PPh Pasal 25/29 OP 2025 tembus Rp21,1T, naik 45,31%. Kepatuhan pekerja bebas & freelance jadi pemicu utama lonjakan penerimaan pajak.( Foto: freepik) 

Editor: Dinar Kencana

GEBRAK.ID,Jakarta – Kinerja penerimaan negara dari sektor pajak penghasilan orang pribadi menunjukkan lompatan signifikan pada 2025. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat realisasi penerimaan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 25/29 orang pribadi mencapai Rp21,1 triliun, atau melonjak 45,31% dibandingkan realisasi tahun 2024.

Pencapaian ini bahkan melampaui target yang ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025, yang hanya sebesar Rp15,14 triliun. Dengan demikian, realisasi mencapai 139,38% dari target yang telah ditentukan. 

Berdasarkan laporan keuangan DJP, kinerja cemerlang ini salah satunya didorong oleh peningkatan kepatuhan dan pembayaran dari segmen pekerja bebas atau freelance. “Selain itu, kenaikan juga didorong oleh peningkatan pembayaran dari segmen pekerja bebas dan profesional sebagai dampak perubahan regulasi yang menyebabkan penurunan kredit pajak PPh Pasal 21 yang telah dipotong, dengan kenaikan terbesar pada Aktivitas Jasa Lainnya dan Aktivitas Kesehatan,” demikian dikutip dari laporan resmi DJP, Rabu (29/7/2026). 

Mekanisme Pembayaran Pajak Pekerja Bebas

Dalam konteks perpajakan, pekerja bebas diwajibkan membayar angsuran PPh Pasal 25 setiap bulan. Hal ini bertujuan agar wajib pajak tidak terbebani dengan kewajiban pajak dalam jumlah besar di akhir tahun.

“PPh Pasal 25 dihitung dengan membagi proyeksi PPh terutang tahun depan dengan 12,” jelas DJP di laman resminya . Saat Wajib Pajak Orang Pribadi (WPOP) pekerja bebas melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunannya, mereka akan langsung menghitung besaran angsuran bulanan yang harus dibayarkan sepanjang tahun berikutnya. Angsuran inilah yang nantinya berfungsi sebagai kredit pajak yang mengurangi PPh terutang di akhir tahun.

Faktor Pendukung dan Pengecualian

Kenaikan penerimaan ini juga ditopang oleh peningkatan pembayaran dari segmen pegawai swasta. Selain itu, adanya kebijakan pembebasan PPh Pasal 21 bagi pekerja dengan gaji di bawah Rp10 juta per bulan turut menjadi latar belakang perubahan struktur setoran pajak di kalangan pekerja. 

Meskipun terjadi lonjakan, tidak semua pekerja bebas berkewajiban membayar PPh Pasal 25. WPOP yang penghasilan bersihnya dalam setahun tidak melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) saat ini sebesar Rp54 juta per tahun, atau yang tidak menjalankan usaha/pekerjaan bebas, dikecualikan dari kewajiban pelaporan angsuran PPh Pasal 25.

DJP menambahkan, bagi pekerja bebas yang juga memperoleh penghasilan dari pemberi kerja yang merupakan pemotong PPh Pasal 21, mereka berpotensi memiliki tambahan kredit pajak dari pemotongan tersebut. Hasil akhir perhitungan di SPT Tahunan bisa berupa kurang bayar atau lebih bayar, tergantung total kredit pajak yang dimiliki. 

( berbagai sumber)